Wednesday, May 4, 2011

KEUTAMAAN ILMU PRASYARAT REKONTRUKSI PERADABAN ISLAM




مُسْلِمٌ رَوَاهُ. الجَنَّةِ إِلَى طَرِيْقًا لَهُ اللهُ سَهَّلَ عِلْمًافِيْهِ يَلْتَمِسُ طَرِيْقًاسَلَكَ وَمَن:قَالَ اللهِ رَسُوْلَ أَنَّ هُرَيْرَةَ أَبِى عَنْ
“Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu bersabda: “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.” (HR. Muslim)

A. Tafsir Ijamli
Ketiga hadits tersebut menjelaskan tentang keutamaan ilmu dan pengaruh serta dampaknya yang baik. Hadits pertama yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda:“Dan barang siapa menempuh satu jalan utk mendapatkan ilmu maka Allah pasti mudahkan baginya jalan menuju surga”. Para ulama menafsirkan bahwa makna “Menempuh Jalan” disini mencakup
1. Jalan secara indrawi: yaitu jalan yg dilalui kedua kaki seperti sesorang pergi dari rumahnya menuju tempat utk menimba ilmu baik berupa masjid, madrasah ataupun universitas dan lain sebagainya. Termasuk juga di dalamnya adalah rihlah Tarbawiyah; seseorang yang rihlah dari negerinya ke negeri lain utk mencari ilmu. Itulah sebabnya para sahabat berdasarkan inspirasi hadits ini rela menempuh puluhan kilometer untuk mencari ilmu. Salah satu contohnya adalah Jabir bin Abdillah Al Anshori. Beliau adalah salah seorang sahabat Rasulullah saw. yang mengadakan rihlah dalam tempo satu bulan di atas onta beliau untuk menempuh perjalanan dari negerinya ke negeri yg lain untuk mendapatkan satu hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Unais dari Rasulullah yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad No. 746
2. Jalan yg bersifat maknawi yaitu mencari ilmu dari pendapat, perkataan para ulama’ dalam kitab-kitab mereka. Maka orang yang menelaah kitab-kitab untuk mengetahui dan mendapatkan hukum permasalahan syari’at walaupun dia duduk di atas kursinya maka dia dikategorikan sebagai orang yang telahmenempuh satu jalan mendapatkan ilmu. Dalam hadits ini terdapat dorongan spirit utk “tholabul ilmi” tanpa diragukan oleh seorangpun. Maka sudah sepantasnya bagi manusia utk segera mempergunakan kesempatan.
Ringkasnya hadits singkat di atas menegaskan keutamaan ilmu karena ilmulah yang mampu membimbing kita kepada realitas dan kebenaran sehingga mendorong kepada taqwa. Dengan demikian, ilmu lebih utama dibanding banyaknya harta bahkan sekalipun bersedekah dgn harta yg luar biasa banyaknya



B. KEDUDUKAN ILMU DALAM ISLAM
Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan agama lainnya adalah penekanannya terhadap masalah ilmu pengetahuan. Islam sangat memperhatikan aspek ini karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dan peningkatan taraf hidup manusia, pembentukan peradaban dan lain sebagainya. Al-Qur’an mengajak kaum muslimin untuk mencari, mendapatkan, dan mengkaji ilmu dan kearifan serta menempatkan orang-orang yang memiliki pengetahuan tinggi pada derajat yang sangat tinggi. Islam menempatkan ilmu pada posisi yang sangat penting, sehingga mencari ilmu itu hukumnya wajib. Islam juga mengajarkan bahwa dalam menuntut ilmu berlaku prinsip tak mengenal batas – dimensi – ruang dan waktu. Artinya di manapun dan kapanpun (tidak mengenal batas tempat dan waktu) kita bisa belajar
Dalam al-Qur’an, kata ‘ilm dan seluruh derivasinya digunakan lebih dari 780 kali. Beberapa ayat pertama yang diwahyukan kepada Rasulullah saw, menyebutkan pentingnya membaca, pena dan ajaran untuk manusia dalam kehidupannya. Sebagaimana firman Allah swt dalam Surat al-‘Alaq ayat 1-5: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Dan Tuhanmulah yang Paling Pemurah. Yang Mengajar manusia dengan perantaraan kalam. Dia Mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya” (QS: al-’Alaq: 1-5).
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu gagasan yang paling canggih, amat komprehensif dan mendalam yang ditemukan di dalam al-Qur’an ialah konsep ilm. Pentingnya konsep ini terungkap dalam kenyataan turunnya sekitar 780 kali. Dalam sejarah peradaban muslim, konsep ilmu secara mendalam meresap ke dalam seluruh lapisan masyarakat dan mengungkapkan dirinya dalam semua upaya intelektual. Tidak ada peradaban lain yang memiliki konsep pengetahuan dengan semangat yang sedemikian tinggi dan mengajarkannya dengan amat tekun seperti itu.
Konsep ajaran Islam tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang demikian itu, menurut Syamsul Arifin (1996:21) didasarkan pada beberapa prinsip sebagai berikut: Pertama, ilmu pengetahuan dalam Islam dikembangkan dalam kerangka tauhid atau teologi. Yakni teologi yang bukan semata-mata meyakini adanya Tuhan dalam hati, mengucapkannya dengan lisan dan mengamalkannya dengan tingkah laku, melainkan teologi yang menyangkut aktivitas mental berupa kesadaran manusia yang paling dalam menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, lingkungan dan sesamanya. Lebih tegasnya adalah teologi yang memunculkan kesadaran, yakni suatu matra yang paling dalam, pada diri manusia yang menformat pandangan dunianya, yang kemudian menurunkan pola sikap dan tindakan yang selaras dengan pandangan dunia itu. Karena itu teologi pada ujungnya akan mempunyai implikasi yang sangat sosiologis, sekaligus antropologis.
Kedua, ilmu pengetahuan dalam Islam hendaknya dikembangkan dalam rangka bertakwa dan beribadah kepada Allah swt. Hal ini penting ditegaskan, karena dorongan al-Qur’an untuk mempelajari fenomena alam dan sosial tampak kurang diperhatikan, sebagai akibat dan dakwah Islam yang semula lebih tertuju untuk memperoleh keselamatan di akhirat. Hal ini mesti diimbangi dengan perintah mengabdi kepada Allah swt dalam arti yang luas, termasuk mengembangkan iptek.
Ketiga, ilmu pengetahuan harus dikembangkan oleh orang-orang Islam yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan akal, kecerdasan emosional dan spiritual yang dibarengi dengan kesungguhan untuk beribadah kepada Allah swt dalam arti yang seluas-luasnya. Hal ini sesuai dengan apa yang terjadi dalam sejarah di abad klasik, di mana para ilmuwan yang mengembangkan ilmu pengetahuan adalah pribadi-pribadi yang senantiasa taat beribadah kepada Allah swt.
Keempat, ilmu pengetahuan harus dikembangkan dalam kerangka yang integral, yakni bahwa antara ilmu agama dan ilmu umum walaupun bentuk formalnya berbeda-beda, namun hakikatnya sama, yakni sama-sama sebagai tanda kekuasaan Allah swt. Dengan pandangan yang demikian itu, maka tidak ada lagi perasaan yang lebih unggul antara satu dan lainnya. Dengan menerapkan keempat macam strategi pengembangan ilmu pengetahuan tersebut, maka akan dapat diperoleh keuntungan yang berguna untuk mengatasi problem kehidupan masyarakat modern sebagaimana tersebut di atas.
C. KONSEP ILMU DALAM ISLAM
Kalaulah disepakati bahwa kemajuan suatu peradaban adalah karena kemajuan tradisi keilmua, maka untuk membangun kembali suatu peradaban tertentu, yang harus dilakukan untuk pertama kali adalah membangun kembali tradisi keilmuan tersebut. Kita bisa menengok kembali sejarah Islam beberapa abad silam. Dalam sejarah tersebut, tertoreh tinta emas Islam menyinari peradaban dunia dnegan kemajuan tradisi keilmuan ketika itu. Hal ini bukan untuk sekedar bernostalgia akan kejayaan Islam, lantas kemudian menjadikan kita bangga dan lupa diri. Setidaknya dengan mempelajari sejarah, kita bisa mengambil pelajaran berharga darinya.
Dalam dunia Islam, ilmu merupakan prasyarat utama dalam memperoleh kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Adalah suatu kewajaran bila dikatakan sebab kemunduran peradaban Islam saat ini adalah karena karena krisis ilmu dalam tubuh Islam. maka dalam upaya menegakkan kembali peradaban Islam, tidak berlebihan jika dikatakan adalah dengan menegakkan bangunan ilmu. Dimana upaya tersebut adalah dengan mengerahkan kembali pemikiran atau pola pikir manusia agar sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Islam. jadi membangun peradaban Islam bukanlah dengan upaya pembangunan prasarana fisik yang diberi label Islam, tapi ia adalah membangun kembali pola berfikir umat Islam.
Dalam hal ini, kita akan membahas tentang suatu konsep ilmu dalam Islam yang menjadi bagian dari Islamic Worldview atau pandangan hidup Islam. konsep ini mempunyai ciri khas tersendiri yang menjadikannya berbeda dengan konsep-konsep dalam peradaban lain. Dalam dunia filsafat, konsep ini disebut dengan epitemologi. Ia merupakan salah satu cabang filsafat yang menjadi dasar dari pencarian cabang lainnya, yaitu ontology dan aksiologi.
Konsep Awal Ilmu (ONTOLOGI)
Secara etimologi, ilmu berasal dari akar kata ‘ain-lam-mim yang diambil dari perkataan ‘alamah, yaitu tanda, petunjuk, atau indikasi yang denganna sesuatu atau seseorang dikenal.] Dalam menjelaskan ilmu secara terminologyi, al-Attas menggunakan dua definisi, pertama, ilmu sebagai sesuatu yang berasal dari Allah SWT, bisa dikatakan bahwa ilmu adalah datangnya (hushul) makna sesuatu atau obyek ilmu ke dalam jiwa pencari ilmu. Kedua, sebagai sesuatu yang diterima oleh jiwa yang aktif dan kreatif, ilmu bisa diartikan sebagai datangnya jiwa (wushul) pada makna sesautu atau obyek ilmu. Hal ini berimplikasi ilmu itu mencakup semua hal. Selanjutnya al-Attas menjelaskan bahwa kedatangan yang dimaksud adalah proses yang di satu pihak memerlukan mental yang aktif dan persiapan spiritual di pihak pencari ilmu, dan di pihak lain keridhaan serta kasih sayang Allah SWT sebagai zat yang memberikan ilmu. Definisi ini mengisyaratkan bahwa pencapaian ilmu dan pemikiran, yang juga disebut proses perjalanan jiwa pada makna, adalah sebuah proses spiritual
Selain kata ilmu, ada kata lain yang sering disamaartikan dengan ilmu, yaitu sains. Pada kenyataannya, keduanya seringkali dibedakan karena sejatinya keduanya memang berneda. Dalam menjelaskan definisi sains, Mulyadhi kartanegara mengutip Kamus Webster’s New World Dictionary, sebagai “pengetahuan yang sistematis yang berasal dari observasii, kajian, dan percobaan yang dilakukan untuk menentukan sifat dasar atau dari sesuatu yang dikaji. Definisi ini dari hari ke hari semakin mengalami pembatasan yang semakins empit. Sains yang dahulu dipakai untuk segala obyek pengetahuan, baik itu fisik, metafisik, maupun matematik, kini hanya ditujukan untuk kajian fisik empirik saja, tanpa menghiraukan adanya entitas-entitas metafisika yang merupakan bagian dari epistemologi. Dari pembatasan ini, akan muncul anggapan bahwa sains adalah kajian yang langsung bisa dibuktikan dengan kongkrit dan jelas, dan itu hanya bisa diberlakukan pada obyek fisik empirik saja. Di sinilah letak kesalahan fatal yang –jika ditelusuri- bersumber dari tradisi keilmuan Barat.
Selanjutnya, dalam pemilahan (bukan pemisahan) ilmu ini kita bisa menemukan beberapa konsep yang diberikan oleh para ilmuwan Islam. Di antaranya adalah Ibnu Khaldun. Beliau memilah ilmu atas dua macam, yaitu ilmu naqliyah (ilmu yang berdasarkan pada otoritas atau ada yang menyebutnya ilmu-ilmu tradisional) dan ilmu ‘aqliyah (ilmu yang berdasarkan akal atau dalil rasional). Termasuk yang pertama adalah ilmu-ilmu al-Quran, hadis, tafsir, ilmu kalam, tawsawuf, dan ta’bir al-ru`yah. Sedangkan yang kedua adalah filsafat (metafisika), matematika, dan fisika, dengan macam-macam pembagiannya. Selain Ibnu Khaldun, sebelumnya al-Ghazali juga membagi ilmu pada dua jebis, ‘ilm syar’iyyah dan ‘ilm ghair syar’iyyah.Yang pertama digolongkan sebagai ilmu fardhu ‘ai untuk menuntutnya, sedangkan yang kedua sebagai ilmu fardhu kifayah. Sekalipun al-Ghazali membedakan antara keduanya dalam hal penuntutannya, beliau menggunakan konsep integral dalam memandang ilmu secara keseluruhan. Setidaknya ini bisa dilihat dari penggolongan kedua ilmu tersebut dengan fardhu untuk menuntutnya.
Dalam Risalah-nya, al-Attas mengklasifikasikan ilmu berdasarkan hakikat yang inheren dalam keragaman ilmu manusia dan cara-cara yang mereka tempuh untuk memperoleh dan menganggap kategorisasi ini sebagai bentuk keadilan dalam menempatkan ilmu pengetahuan sebagai obyek dan manusia sebagai subyek. Dalam klasifikasinya tersebut, al-Attas membagi ilmu dalam dua bagian, yaitu ilmu iluminasi (ma’rifah) dan ilmu sains, dalam bahasa Melayu yang pertama disebut dengan ilmu pengenalan dan yang kedua disebut dengan ilmu pengetahuan.] Dalam konteks ini, ilmu pengetahuan jenis pertama dikategorikan sebagai ilmu fardhu ‘ain yang bisa dan harus dipelajari oleh setiap umat Islam. Sedangkan ilmu pengetahuan dalam kategori kedua berkaitan dengan fisik dan obyek-obyek yang berhubungan dengannya, yang bisa dicapai melalui penggunaan daya intelektual dan jasmaniah. Ia bersifat fardhu kifayah dalam perolehannya. Hubungan antara kedua kategori ilmu pengetahuan ini sangat jelas. Yang pertama menyingkap rahasia Being dan eksistensi, menerangkan dengan sebenar-benarnya hubungan antara diri manusia dan Tuhan, serta menjelaskan maksiud dari mengetahui sesuatu dan tujuan kehidupan yang sebenarnya. Konsekuensinya, kategori ilmu pengetahuan yang pertama harus menjadi pembimbing kategori ilmu yang kedua.
Dari pembagian ini, bisa kita simpulkan bahwa ilmu dalam Islam tidak hanya meliputi ilmu-ilmu ‘aqidah dan syariah saja. Selain kedua ilmu tersebut, kita masih berkewajiban untuk menuntut ilmu lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan ilmu syar’iyyah kita akan mempelajari tanda Allah dari ayat qauliyyah, yang bisa disebut dengan dzikir, sedangkan dengan ilmu ghair syra’iyyah, kita akan mempelajari ayat kauniyyah Allah yang terbentang pada jagat raya ini, yang disebut dengan tafakkur. Dalam hal ini, kita bisa telaah bahwa dua aktifitas ini merupakan implementasi dari ayat al-Quran surat Ali ‘Imran ayat 190-191, dengan natijah (buah) penerimaan amal oleh Allah bagi para pelakunya. Muhammad Iqbal pernah menyatakan bahwa alam tak lain adalah medan kreativitas Allah. Karena bagi siapapun yang teliti mengadakan kajian terhadap alam, sebenarnya mereka telah melakukan penelitian terhadap cara Allah bekerja. Dengan demikian sebuah penelitian ilmiah, sangat mungkin untuk menambah iman para pelakunya, bukan malah sebaliknya –seperti sering terjadi di Barat- yang malah menyingkirkan Tuhan dari arena penelitian mereka. Maka di sinilah letak integralisasi ilmu antara iilmu fisik empiric dengan metafiska- ilmu dalam Islam.
Obyek Ilmu
Dalam menjelaskan obyek ilmu pengetahuan ini, para filosof Muslim memberikan penjelasan mengenai obyek-obyek ilmu pengatahuan sesuai dengan status ontologisnya. Selama ini para filosof Barat hanya mengakui keberadaan obyek yang memiliki status ontologis yang jelas dan materil, yakni obyek-obyek fisik. Berbeda dengan para filosof Muslim yang mempunyai pandangan bahwa entitas yang ada tidak hanya terbatas pada dunia fisik saja, tetapi juga pada entitas non-fisik, seperti konsep-konsep mental dan metafisika.
Darinya tersusun hirarki wujud yang dimulai entitas metafisik, matematik, dan entitas fisik. Dalam hal ini, al-farabi mengemukakan hirarki wujud menurut persepsinya: [1] Tuhan yang merupakan sebab utama keberadaan wujud lainnya. Tuhan yang berada pada puncak hirarki wujud lainnya di alam semesta ini. [2] Malaikat yang merupakan wujud imateril. Malaikat sering disebut sebagai akal aktif (al-‘aql al-fa’l) sebagaimana yang sering dikatakan oleh Ibn Sina. Namun bagi Suhrawardi, ia disebut sebagai cahaya (nur al-aqrab). [3] Benda-benda angkasa. Benda-benda ini diyakini memiliki akal dan jiwanya masing-masing. Menurut Ibn Sina, benda-benda angkasa ini memberi pengaruh terhadap benda-benda fisik [4] Benda-benda bumi. Lebih jelas lagi al-farabi mengemukakan lima macam benda bumi dari tingaktan yang paling rendah; unsure-unsur, mineral, tumbuh-tumbuhan, hewan irrasional, hewan rasional (manusia).
Di tempat lain, al-Attas menyusun tingaktan-tingkatan eksistensi sesuai dengan keragaman tingkat operasional indera-indera eksternal dan internal, sebagaimana berikut: [1] Eksistensi nyata (haqiqi) yang ada pada tataran obyektif, seperti dunia inderawi dan eksternal. [2] Eksistensi inderawi (hissi) yang mencakup mimpi, visi, ilusi, dan lain-lain. [3] Eksistensi imajinasi (khayali), yaitu objek dari fenomena alam yang hadir dalam imajinasi ketika obyek tersebut tidak terlihat. [4] Eksistensi intelektual (‘aql) yang terdiri dari konsep-konsep abstrak dalam pikiran manusia. [5] Eksistensi analogi (syibhi), yaitu eksistensi yang tidak termasuk di antara kategori eksistensi yang disebutkan di atas, tetapi menyerupai sesautu dalam aspek-aspek tertentu. Eksistensi ini berhubungan dengan daya kognitif jiwa. [6] Eksistensi suprarasional atau transenden, yang di dalamnya segala sesuatu bisa “dilihat” sebagaimana adanya, dialami oleh para nabi, wali, dan mereka yang tercerahkan dan betul-betul mendalam ilmunya. Pada level ini, kebersatuan antara mengetahui dan cara mengetahui berarti bersatunya pemikiran dan being atau eksistensi.
Dengan hirarki tersebut, epistemologi Islam tidak hanya mengakui keberadaan dunia di luar dunia yang dapat diindera saja. Dunia inderawi hanya merupakan satu bagian kecil dan bukan segala-galanya sebagai obyek pengakajian.
Sumber Ilmu dan Cara Memperolehnya
Sudah disinggung di awal, bahwa obyek ilmu dalam Islam tidak hanya terbatas pada kajian fisik empirik saja, yang hal ini tentunya berbeda dengan epistemologi Barat Modern. Hal ini berimplikasi pada sumber atau saluran dari ilmu dalam Islam yang mempunyai perbedaan signifikan dengan epistemologi Barat, kalau Barat hanya mengakui indera dan rasio, spekulasi filosofis dalam epistemologinya, maka dalam pandangan filosof Muslim, ilmu yang datang dari Tuhan dapat diperoleh melalui: [1] Indera sehat (hawass salimah), di sini terdiri dari dua bagian, yaitu panca indera eksternal dan internal. Panca indera eksternal terdiri dari peraba (touch), perasa (taste), pencium (smell), pendengaran (hearing), dan penglihatan (sight). Sedangkan panca indera internal adalah akal sehat (common sense/al-hiss al-musytarak), indera representative (al-khayaliyyah), indera estimatif (al-wahmiyyah), indera retentif rekolektif (al-hafizhah al-shadiq), dan indera imajinatif (al-mutakhayyilah). [2] Laporan yang benar (khabr shadiq) berdasarkan otoritas yang terbagi menjadi dua, yaitu otoritas mutlak, yaitu otoritas ketuhanan, yaitu al-Quran, dan otoritas kenabian. Dan otoritas nisbi, yaitu kesepakatan alim ulama dan kabar dari orang-orang yang terpercaya secara umum. [3] Intelek, yang terdiri dari dua bagian, yaitu akal sehat (sound reason/ratio), dan ilham (intuition).
Sebagai penjelasan bahwa Islam tidak pernah mengecilkan peranan indera, yang dasarnya merupakan saluran yang sangat penting dalam pencapaian ilmu pengetahuan mengenai realitas empiris. Dalam hal metode yang berasangkutan dengan indera disebut dengan tajribi (eksperimen atau observasi) bagi obyek-obyek fisik (mahsusat).[ Metofr observasi ini biasanya menggunakan sumber pengetahuan panca indera. Namun terkadang ia membutuhkan pada alat-alat Bantu bagi indera yang tanpanya pengamatan indera tidak akurat dalam memperoleh pengetahuan.
Demikian pula pikiran, sebagai aspek intelek manusia, ia merupakan saluran penting yang dengannya diperoleh ilmu pengetahuan mengenai sesuatu yang jeals, yaitu perkara-perkara yang bisa dipahami dan dikuasai oleh akal, dan mengenai sesuatu yang bisa dicerap dengan indera. Akal bukan hanya rasio, ia adalah fakultas mental logika. Dalam kaitannya dengan metode, ia berkaitan dengan metode burhani, (logis/demonstrasi).
Sedangkan metode ketiga adalah intuisi atau yang disebut dengan ‘irfani atau dzauqi. Ciri khas dari metode ini adalah sifatnya yang langsung –tidak melalui perantara sehingga sering disebut dengan mukasyafah (penyingkapan) langsung oleh Tuhan ke dalam hati manusia tentang rahasaia-rahasia dari realitas yang ada. Metode ini bukan melalui pencerapan indera ataupun penalaran akal, akan tetapi melalui iluminasi yang diarahkan Tuhan pada hati manusia. Caranya bukan dengan mempertajam pengamatan indera, bukan pula dengan alat canggih, akan tetapi dengan cara membersihkannya dari segala debu egoisme dan kotoran dosa-dosa. Dalam hal ini, para filosof dan sufi menyebut modus dari pengetahuan ini dengan ilmu hudhuri. Di sini obyek yang diteliti dikatakan hadir dalam diri atau jiwa seseorang sehingga telah terjadi kesatuan antara subyek dan obyek.
Metode ini dipengaruhi oleh pemikiran cendekiawan sufi. Iqbal menganggap bahwa intuisi sebagai pengalaman yang unik, lebih tinggi daripada persepsi dan pikiran, yang menghasilkan ilmu pengetahuan tertinggi. Menurut al-Attas, meskipun pengalaman intuitif ini tidak bisa dikomunikasikan, tetapi pemahaman mengenai kendungannya atau ilmu pengetahuan yang dihasilkannya bisa ditransformasikan. Intuisi ini terdiri dari berbagai tingkat, yang terendah adalah yang dialami oleh para ilmuwan dan sarjana dalam penemuan-penemuan mereka dan yang tertinggi dialami oleh para nabi. Menurut Iabal, dari intuisi mengenai sesuatu yang ada di luar dirinya, akhrinya bisa mengalami intuisi mengenai Allah, sebuah pandangan yang disepakati oleh al-Attas karena kesesuaiannya dengan hadis Nabi SAW, “Siapa yang mengenal dirinya, maka ia mengetahui Tuhannya.” Metode yang terakhir disebut dengan metode ‘irfani.
Islamisasi Ilmu
Wacana Islamisasi ilmu bermula pada awal 1980-an yang didasarkan pada kesadaran bahwa semua disiplin ilmu sosial merupakan kontruks budaya peradaban Barat dan sebetulnya tidak memiliki makna dan relevansi bagi masyarakat muslim (Sardar: 2005). Ilmu sebagai sebuah produk budaya merupakan kontruksi pengetahuan yang dibangun berdasarkan pandangan hidup tertentu. Itulah sebabnya, secara epistimologis, sains Barat modern sebagai sebuah ilmu tidaklah bebas nilai, karena lahir dari tradisi intelektual dalam budaya dan masyarakat Barat yang menafikan peran wahyu sebagai salah satu sumber ilmu. Sebagai akibatnya, sains modern dalam tahap asumsi dan presupposisinya tidak melibatkan Tuhan, sehingga akhirnya menjadi sekuler dan anti Tuhan. (Hamid: Islamia, 2008). Contohnya adalah pandangan Barat terhadap alam yang mereka gambarkan sebagai sebuah mesin raksasa (mekanisme) yang didasarkan atas pandangan filsafat Newton. Dalam filsafat ini, Tuhan tidak lagi memiliki peran terhadap alam, tetapi alam sebagai sebuah mesin raksasa telah memiliki mekanisme hukumnya tersendiri yang mereka sebut dengan hukum alam. Pandangan inilah yang menimbulkan paham deisme; suatu paham yang didasarkan atas teori “clock maker teory (teori pembuatan jam)” yang berarti bahwa Tuhan, setelah menciptakan alam, tidak lagi berurusan dengannya. Lambat laun kesimpulan ini menyeret ilmuwan barat lebih jauh untuk kemudian mencurigai “jangan-jangan Tuhan memang tidak pernah ada”( Kertanegara: Mengislamkan Nalar, 2007). Akhirnya deisme berujung pada atheisme.
Jadi, ada perbedaan epistimelogis yang sangat fundamental antara Barat dan Islam karena adanya perbedaan pandangan hidup, dimana perbedaan itu akan memiliki pengaruh terhadap ilmu pengetahuan yang nantinya akan dihasilkan. Bahwa setiap ilmu memuat pandangan hidup tertentu. Al-Attas sebagai orang pertama diantara sarjana muslim kontemporer yang mengganggap bahwa ilmu tidaklah bebas nilai, menegaskan bahwa “Kita harus mengetahui dan menyadari bahwa sebenarnya ilmu pengetahuan tidak bersifat netral; bahwa setiap kebudayaan memiliki pemahan yang berbeda mengenainya, meskipun diantaranya terdapat perbedaan. Antara Islam dan kebudayaan Barat terbentang pemahaman yang berbeda mengenai ilmu, dan perbedaan itu begitu dalam sehingga tidak bisa dipertemukan”
Bahwa telah terjadi westernisasi ilmu yang begitu parah karena merupakan hasil dari kebingungan dan skeptisme, mengangkat keraguan sebagai kerangka metodologi bahkan epistimelogi yang sah dalam keilman, dan yang paling fatal, menolak peran wahyu dalam seluruh aktivitas intelektual. Westernisasi ilmu dibangun di atas tradisi budaya yang diperkuat dengan renungan filosofis yang terkait dengan kehidupan sekuler yang memusatkan manusia sebagai makhluk rasional. (Armas: Islamia, 2005, Al-Attas: Islam dan Sekulerisme, 1981). Adanya latar belakang keilmuan Barat yang memiliki perbedaan yang sangat fundamental dengan Islam, baik secara ontologis maupun epistimelogis, menjadi raison de etre program Islamisasi ilmu. Para ilmuwan muslim menyadari bahwa pengetahun Barat modern, telah menjadi tantangan yang serius bagi kehidupan dan peradaban Islam. Sehingga proyek islamisasi dimaksudkan sebuah jihad dan ijtihad intelektual yang berupaya menghilagnkan apa yang dikatakan oleh al-Faruqi dengan “Malaise of Ummah”atau apa yang diistilahkan oleh Al-Attas dengan “The Corruption of Knowlegde”. Islamisasi ilmu merupakan agenda intelektual yang memberi harapan besar pada kebangkitan peradaban Islam
Walaupun Islamisasi ilmu meripakan isu dan wacana yang paling kontroversial, tetapi ia telah menjadi semacam revolusi epistimologis yang berusaha memberontak terhadap keadaan umat Islam yang telah lama tersisihkan secara keilmuwan dan peradaban oleh peradaban Barat. Sebagai sebuah revolusi, misi yang diemban oleh proyek ini adalah mengembalikan kembali kejayaan Islam. Di sinilah, signifikansi Islamisasi ilmu yang juga harus direspon Hidayatullah sebagai salah satu gerakan yang ikut andil dan ambil bagian dalam rekontruksi peradaban Islam. Bahwa substansi dari peradaban adalah ilmu pengetahuan, sehingga aktivisme intelektual yang mewujud dalam suatu komunitas ilmiah merupakan prasyarat mutlak bagi gerakan peradaban. Dan islamisasi ilmu merupakan bagian aktivisme intelektual muslim yang bertugas memelihara orisnalitas (ashalah) kekhasan dan merupakan revivalisme peradaban Islam.
Islamisasi pengetahuan yang dipahamai sebagai antitesis westernisasi ilmu, berarti sebuah usaha membersihkan (purifikasi) elemen-elemen dalam ilmu pengetahuan Barat yang bertentangan dengan peradaban Islam. Karena ilmu pengetahuan modern diproyeksikan melalui pandangan hidup yang dibangun di atas visi intelektual dan psikologis peradaban Barat, maka Al-attas menyebutkan ada lima unsur dalam sains barat yang menjiwai peradaban Barat yang harus dibersihkan, yaitu 1) Pengandalan Barat terhadap akal yang mampu membimbing umat manusia, 2) Sikap Barat yang dualistik terhadap realitas dan kebenaran, 3) Menegaskan aspek eksistensi yang memproyeksikan pandangan hidup sekuler, 4) membela doktrin humanisme, dan 5) Menjadikan drama dan tragedi sebagai unsur-unsur dominan dalam fitrah dan eksistensi kemanusiaan.
Karena itu, orang yang bertugas melakukan gerakan Islamisasi ilmu adalah orang yang mengusai dua pengetahuan substantif; pertama pengetahuan terhadap ajaran dan pandangan hidup Islam, dan kedua pengetahuan terhadap budaya dan peradaban Barat. Dua pengetahuan ini merupakan sebuah keniscayaan, karena dengan begitu kita akan mampu mengidentifikasi dan membersihkan virus ilmu modern dan pada waktu yang sama mampu memasukkan unsur-unsur Islam beserta konsep-konsep kunci ke dalam setiap sains modern yang relevan; semacam adaftasi dan modifikasi ilmu modern yang disesuaikan dengan ajaran Islam (Armas: Islamia, 2005).
Pengetahuan lain yang harus dikuasai adalah penguasaan terhadap metodologi ilmiah islami, karena produksi dari islamisasi pengetahuan tergantung pada munculnya metode yang Islami. (Baca buku Safi “Ancangan Metodologi Alternatif, 2001)
Kata “menguasai atau penguasaan terhadap pengetahuan substantif yang kita maksudkan bukanlah sesuatu yang absolut, melainkan sebuah istilah yang relatif. Istilah ini hanya untuk menunjukkan adanya pengetahuan yang telah dapat dicapai oleh sarjana, terbatas pada waktu dan tingkat perkembangan yang telah dicapai dalam disiplin itu (Safi: 2001). Ini untuk menunjukkan bahwa program Islamisasi ilmu ini bersifat ijtihadi dan karenanya merupakan program dinamis yang akan selalu mengalami perbaikan pada beberapa aspek dan produknya.

Saturday, August 7, 2010

الأدلة الشرعية SUMBER PERUMUSAN HUKUM ISLAM

A. Pengertian Sumber dan dalil
Kata “sumber” dalam literatur fiqh adalah terjemahan dari lafadz مصدر.Lafadz ini hanya terdapat dalam literatur kontemporer sebagai ganti dari sebutan الدليل"” atau lengkapnya “الآدلة الشرعية”, dan kata inilah yang biasanya digunakan dalam kitab-kitab literatur klasik (turats). Mereka menggunakan kata “مصادر” sebagai ganti kata الآدلة tentu beranggapan kedua kata itu sama artinya
Secara etimologis kata itu tidaklah sama. Alasannya adalah
• Kata sumber (مصدر bentuk jamaknya adalah مصادر) dapat diartikan sebagai wadah yang darinya dapat ditemukan suatu norma hukum. Sedangkan dalil berarti sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan hukum Allah.
• Karena itu kata “sumber” hanya dapat digunakan jika dikaitkan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang darinya dapat ditimba hukum-hukum syara’. Tetapi kata ini tidak dipergunakan untuk “ijma” dan “qiyas”. Keduanya bukanlah sumber, tetapi hanya metode (cara) dalam menemukan hukum
• Dengan demikian al-Qur’an dan as-Sunnah, disamping sebagai sumber, keduanya juga merupakan dalil bersamaan dengan ijma’ dan qiyas

Lebih Jauh Tentang Dalil-Dalil Syari’at
Secara bahasa dalil; Sesuatu yang memberi petunjuk kepada sesuatu baik yang nampak, tidak nampak, atau baik dan buruk. Sedangkan dalam istilah ilmu ushul fiqh, dalil adalah:
ما يمكن التوصل بصحيح النظر فيه إلى مطلوب خبري
“Sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang
Shahih”
Contohnya: Firman Allah “ واقيموا الصلاة”, ini adalah dalil. Dengan pemikiran yang shahih yang dapat dilihat dari teks ayat itu kita melihat bahwa di dalam ayat itu terdapat suatu kata kerja perinta (Fi’il Amr); yaitu “Aqimu”, dimana kata kerja perintah itu menunjukkan wajib, sehingga mendirikan sholat itu hukumnya wajib. Kesimpulan hukum wajib mendirikan sholat berdasarkan “Petunjuk” kata “Aqimu” dalam ayat tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan Dalil-Dalil Syari’at (الأدلة الشرعية)adalah:
كل ما يستفاد منه حكم شرعي عملي, سواء بطريق القطع,أي العلم واليقين, أم بطريق الظن
“Segala sesuatu yang darinya dihasilkan hukum agama yang bersifat praktis, sama saja penunjukannya dengan cara yang qath’i (dalam disiplin ilmu ushul fiqh disebut Qath’iyyud Dalalah) ; yaitu dengan ilmu dan yakin, atau dengan cara dzhan; suatu dugaan (dalam disiplin ilmu ushul fiqh disebut Dzanniyatud Dalalah
Jadi dalil itu ada dua; Qath’iyyud Dalalah (dalil-dalil yang pasti) dan Dzanniyatud Dalalah (dalil-dalil yang belum pasti, masih ambigu dan multi tafsir)

Klasifikasi (Pembagian) Dalil
Dalil syara’ ditinjau dari segi disepakati dan tidaknya, terbagai kepada dua macam:
1. Dalil-dalil yang disepakati oleh jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu: al-Qur’an,
As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
2. Dalil-dalil yang diperselisihkan, yang terkenal ada tujuh macam, yaitu: al-Istihsan, maslahah mursalah, istishab, ‘urf, syar’un man qablana, mazhab shahabi, dan saddud dzar’i
Dalil-dalil yang disepakati wajib diikuti, walaupun ada perbedaan dalam struktur dan derajat kekuatan penggunaan dan penunjukannya. Landasannya:
1. Firman Allah QS. An-Nisa’: 59.

ياأيها الذين امنوا أطيعوا الله و أطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيءفردوه إلى الله والرسول ..............
“Hai orang-orang yang beriman Taatilah Allah, Taatilah Rasul dan pemimpin diantara kalian, dan jika kalian berselisih tentang suatu perkara maka kembalikan-lah kepada Allah dan Rasul......
Tafsir Ayat
1. Perintah taat kepada Allah dan Rasul adalah isyarat perintah berdalil/mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah
2. Perintah taat kepada dan ittiba’ kepada ulil amri dalam masalah ilmu dan agama adalah isyarat perintah mengikuti apa yang menjadi kesepakatan (konsensus) para mujtahid terhadap suatu hukum. (Ijma’)
3. Perintah mengembalikan suatu realitas (kenyataan) atau hukum yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul adalah perintah kepada Qiyas, dimana tidak ada nash ( al-Qur’an dan as-Sunnah) dan ijma dalam persoalan tersebut.
2. Sabda Rasul Saw seperti yang diriwayatkan oleh al-Baghawi:
عن معاذ بن جبل أنّ رسول الله لما بعثه إلى اليمن قال : كيف تقضي إذا عرض لك
قضاء ؟ قال : أقضي بكتاب الله, قال: فإن لم تجد في كتاب الله؟ قال: فبسنّتة رسول
الله, فإن لم تجد في سنة رسول الله ؟ قال: أجتهد رأيي ولاالو, قال: فضرب رسول
الله على صدره وقال: الحمد لله الذي وفّق رسولَ رسول الله لما يرضي رسول الله
“ Dari Muadz bin Jabal, bahwa Rasulullah Saw pernah mengutusnya ke Yaman. Nabi bersabda “Bagaimana kamu memutuskan apabila kamu dihadapkan pada satu masalah? Muadz menjawab “Aku memutuskan berdasarkan kitabullah”. Nabi bertanya lagi “Jika kamu tidak mendapati dalam kitabullah?, Muadz menjawab “Aku memutuskannya dengan Sunnah Rasul-Nya”. Nabi bertanya lagi “Jika kamu tidak mendapatkannya di dalam as-Sunnah? Muadz menjawab “Saya akan berijtihad dengan nalar saya dan tidak akan berbuat kelengahan” Maka Rasulullah Saw memegang dadanya sambil berkata “Segala puji bagi Allah yang memberi taufiq kepada utusan Rasul Allah menurut apa yang direlakannya”



Penjelasan Hadits
Hadits ini juga menjadi dasar tentang HIRARKI DALIL (dimana al-Qur’an menempati urutan yang pertama, kedua adalah as-sunnah, ketiga adalah ijma dan yang terakhir adalah Qiyas)

Dalil ditinjau dari segi asal muasalnya, terdiri dari dua macam
1. Dalil Naqli (الأدلة النقلية), antara lain: al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ ‘Urf, Syar’on min qablina, dan Mazhab sahabat.
2. Dalil Aqli (الأدلة العقلية), antara lain: qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, dan saddud dzar’i
• Kedua dalil tersebut saling membutuhkan karena “Ijtihad dalam memutuskan satu masalah hukum tidak dapat diterima (legal formal) tanpa bersandar kepada dalil naqli, sementara dalil naqli itu sendiri membutuhkan pemahaman, penalaran, perenungan, pendalaman dan analisa di mana hal ini merupakan kerja-kerja akal (dalil aqli)
• Hanya saja perlu dipertegas juga bahwa dalil-dalil itu ada yang bersifat ASHLAN MUSTAQILLAN BI NAFSIHI (indefenden dalam tasyri hukum), seperti al-Qur’an, ijma’ dan hal-hal yang berkaitan dengannya yaitu istihsan, ‘uruf dan mazhab sahabat.
• Ada juga dalil yang bersifat defendent (selalu bergantung dan merujuk pada asalnya) seperti Qiyas. Qiyas selalu membutuhkan kepada asal pokok rujukannya baik di dalam al-Qur’an, sunnah dan ijma’ dalam penetapan hukum, sebagaimana qiyas juga membutuhkan pemahaman kepada illat (sebab) hukum asli.

B. AL-QURA’N SEBAGAI SUMBER DAN DALIL
• Definisi Al-Qur’an
Secara etimologi (bahasa), al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata “قرأ”. Kata al-Qur’an sewajan dengan “فعلا ن”, yang maknanya: bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya, menelaah.
Secara terminologi, para ulama ushul mendefinisikannya sebagai berikut:
كلام الله تعالى, لفظا و معنى, المنزَّل على رسول الله باللسان العربي, للإعجاز بأقصر سورة منه, المكتوب في المصاحف, المنقول باالتواتر, المتعبَّد بتلاوته, المبدوبسورة الفاتحة, المختوم بسورة الناس
“ Al-Qur’an adalah firman Allah, baik lafadz dan manknanya, yang diturunkan kepada Rasulullah Saw dalam bentuk bahasa Arab, merupakan mu’jizat dalam setiap surah-surahnya, yang ditulis dalam mushaf, yang dinukilkan secara mutawatir, merupakan ibadah bagi yang membacanya, dimulai dari surah al-Fatihah dan ditutup dengan surah an-Nas”
• Karakteristik al-Qur’an
Berangkat dari definisi di atas, maka karakteristik al-Qur’an:
1. Bahwa dia adalah firman Allah yang berbentuk lafadz (bukan sekedar makna an sich). Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Allah melalui Jibril kepada Rasulullah Saw. Bila hanya sekedar makna sementara lafadznya diredaksikan sendiri oleh Nabi tidaklah dinamakan al-Qur’an. Seperti hadits Qudsi. Hadits Qudsi adalah maknanya dari Allah yang redaksinya disusun sendiri oleh Nabi. Derajat hadits tidaklah sama dengan al-Qur’an. Sholat tidak shah bila membaca hadits, dan bukan merupakan ibadah jika membacanya.
2. Al-Qur’an itu adalah bahasa Arab. Tidak ada sedikitpun bahasa asing yang masuk ke dalam al-Qur’an. Karena itu, al-Qur’an yang dialihbahasakan kepada bahasa lain bukanlah al-Qur’an.
3. Al-Qur’an itu diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Ini mengandung arti bahwa wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi-nabi terdahulu bukanlah al-Qur’an. Sekaligus ini juga menjadi dasar bahwa al-Quran tidak akan pernah diterima oleh siapapun lagi
4. Al-Qur’an diturunkan secara mutawatir dari generasi ke generasi. Mutawatir menunjukkan kualitas keyakinan dan kepastiaan kebenaran suatu riwayat. Dengan demikian, qira’ah Syadz tidaklah dikategorikan bagian dari al-Qur’an
Yang dimaksud dengan qira’ah syadz adalah bacaan yang sampai kepada kita dengan khabar Ahad. Contohnya bacaan Ubay bin Ka’ab tentang qadha’ puasa.
فعدة من أيام أخر متتابعان
Tambahan متتابعان tidaklah mutawatir dan karena tidak dihitung bagian dari al-Qur’an
5. Kata-kata yang tertulis di dalam mushaf. Hal ini mengandung arti bahwa apa-apa yang tidak tertulis di dalam mushaf, meskipun pernah diturunkan kepada Nabi Saw, seperti ayat-ayat yang dinasakh, tidak lagi disebut al-Qur’an
• Penunjukan Aya-Ayat Terhadap Hukum (دلالة الأيات على الأحكام)
Al-Qur’an yang mulia ini bersifat “QATH’YYATUT TSUBUT”; bahwa penukilan al-Quran hingga sampai kepada kita berjalan secara mutawatir yang menunjukkan validitas, otensitas dan oriesinalitas al-Qur’an yang tidak mengandung kesalahan, kekeliuran, penyimpangan dan hal-hal yang tidak ilmiah lainnya. Al-Qur’an adalah firman Allah dalam semua kebenarannya secara mutlak.
Akan tetapi, penunjukannya terhadap suatu hukum kadang bersifat Qath’iyyatud Dalalah dan Dzanniyyatud Dalalah
1. Teks yang Qath’iyyud Dalalah (النص القطعي الدلالة)
اللفظ الوارد في القرآن الذي يتعين فهمه على النحو الوارد ولا يحتمل إلا معنى واحدا
“Lafadz yang termaktub dalam al-Qur’an yang pasti pemahamannya (tidak ambigu) dan tidak mengandung kemungkinan kecuali satu makna saja”
Contohnya:
Ayat-ayat yang berbicara tentang hukum had bagi pelaku zina. Firman Allah:
الزانية و الزّني فجلدوا كلّ واحد منهما ماءة جلدة
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki maka dera-lah keduanya sebanyak 100 kali deraan (QS. An-Nur: 2)
Kata perintah “dera-lah keduanya sebanyak 100 kali merupakan penunjuk yang pasti, jelas dan tidak akan punya kemungkinan makna yang lain selain itu.

2. Teks yang Dzanniyyud Dalalah (النص الظني الدلالة)
اللفظ الوارد في القرآن الذي يحتمل أكثر من معنى واحد في مجال التأويل
“Lafadz yang termaktub dalam al-Qur’an yang mengandung lebih dari satu makna dalam konteks ta’wil (punya kemungkinan diartikan menurut makna yang lain).
Seperti lafadz musytarak dalam firman Allah QS. Al-Baqarah 228.
والمطلقات يتربصن بأنفسهنّ ثلاثة قروء
“Dan perempuan-perempuan yang dicerai oleh suaminya hendaklah menahan (untuk tidak menikah) diri-diri mereka sebanyak tiga kali quru’
Kata quru’ adalah lafadz musytarak yang mengandung kemungkinan di antara dua makna yaitu bersih atau haidl. Maka kondisi yang menunjukkan kepada salah satu dari dua makna adalah bersifat DZHANNI bukan QATH’I
Dari penjelasan di atas, ayat-ayat al-Qur’an dari segi kejelasan artinya ada dua macam. Keduanya dijelaskan oleh Allah dalam surah Ali ‘Imran: 7; yaitu ayat-ayat muhkam dan mutasyabih
1. Ayat Muhkam adalah ayat yang jelas maknanya, tersingkap secara terang, sehingga menghindarkan keraguan dalam mengartikannya dan menghila-ngkan beberapa kemungkinan pemahaman. Ayat-ayat muhkan inilah yang menjadi qath’iyyud dalalah
2. Ayat mutasyabih adalah ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan. Ayat mutasyabih inilah yang menjadi dzanniyyatud dalalah

• Gaya Penjelasan al-Qur’an terhadap Hukum (اساوب البيان الحكم في القرآن)
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang mendapatkan jaminan pemeliharaan di sisi Allah. Dia bersifat kekal dan eternal.
Al-Qur’an adalah kitab undang-undang hidup yang bersifat abadi, senantiasa adaptable dengan dinamika jaman. Hal ini karena gaya penjelasan hukum al-Qur’an bersifat universal bukan partikular, bersifat global kadang juga terperinci. Dengan karakteristik dan model penjelasan ini, al-Qur’an senantiasa terbuka untuk selalu ditelaah, ditadabburi dan dianalisa. Sederhananya, al-Qur’an membuka ruang ijtihad kepada manusia.
Karena gaya penjelasan al-Qur’an yang bersifat global, maka ia membutuhkan as-Sunnah yang berfungsi menjelaskan dan merinci apa-apa yang belum jelas. Misalnya jumlah rakaat sholat, kadar zakat, syarat-syarat nikah dan hukum muamalah lainnya yang tidak mungkin diketahui kecuali dengan sunnah Rasulullah yang shahih dan tsabit
Al-Qur’an memiliki gaya dan ibarat yang beraneka ragam dalam menjelaskan suatu hukum; yaitu tuntutan untuk wajib atau larangan.
Dalam menjelaskan hukum perintah wajib, terkadang al-Qur’an mengunakan kata kerja perintah, misalnya: (أنفقوا : Dan berinfaqlah), (وقاتلوا : Dan Perangilah), (وأحسنوا : Dan berbuat baiklah).
Pada kesempatan yang lain mengungkapkannya dengan lafadz “FARDHU atau “KITABA, KUTIBA”, misalnya:
قد فرض الله لكم تحلة أيمانكم
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu (QS. At-Tahrim: 2)
كتب عليكم الصيام
“Diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa (QS. Al-Baqarah: 183)
إنّاالصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. An-Nisa: 103)
Pada bagian yang lain, kadang juga dikaitkan dengan akibat perbuatan itu yang berbuah kebaikan dan kebajikan. Misalnya:
ولباس التقوى ذلك خير
Dan pakaian taqwa, itulah yang paling baik. (QS. Al-A’raf: 26)

Demikian juga dengan tuntutan untuk meninggalkan atau sebuah larangan, ibarat yang digunakan oleh al-Qur’an menggunakan fi’il nahiy (kata kerja larangan).
Misalnya:
ولا تقتلوا أنفسكم
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian (QS. An-Nisa’: 29)

Kadang juga menggunakan ibarat bahwa tindakan itu akan berbuah keburukan atau dianggap bukan sebuah kebaikan. Misalnya firman Allah.
ولا يحسبنّالذين يبخلون بما آتاهم الله من فضله هو خيرا لهم, بل هو شرّ لهم
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi kebaikhilan itu adalah buruk bagi mereka (QS. Ali ‘Imran: 180)

Kadang juga diungkapkan bahwa akibat perbuatan tersebut dapat mendatangkan keburukan, laknat, kerusakan dan kemafsadatan. Misalnya firman Allah.
ألئك لهم لعنة ولهم سوء الدّار
“Mereka itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (QS. Ar-Ra’du: 25)

Firman Allah
ثمّ كان عاقبة الذين أساؤوا السوآى إن كذّبوا بآيات الله
“Kemudian akibat orang-orang yang mengerjakan kejahatan adalah (azab) yang lebih buruk, karena mereka mendustakan ayat-ayat Allah. (QS. Ar-Rum: 10)



Dari beberapa karakteristik ibarat yang biasa digunakan oleh al-Qur’an, berikut ini adalah sebagian dari prinsip-prinsip penetapan hukum) (قواعد الاستنباط
1. Setiap perbuatan yang diagungkan, dicintai, dipuji dan dijanjikan kebaikan atau disifati dengan “sifat-sifat istiqamah” maka perbuatan itu disyari’atkan; yaitu memiliki hukum wajib atau sunnah
2. Setiap perbuatan yang dituntut oleh Allah untuk ditinggalkan, atau Allah mencela, melaknat, atau Allah menyerupakan pelakunya dengan binatang, syetan, atau perbuatan itu diancam oleh Allah dengan siksa neraka, atau disifati dengan rijs, atau kefasikan, maka perbuatan itu tidak disyari’atkan; yaitu memiliki hukum haram atau makruh
3. Segala yang dihalalkan atau diizinkan oleh Allah, atau tidak dianggap dosa maka perbuatan itu berhukum mubah.

• Hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an (أحكام القرآن)
Hukum yang terkandung di dalam al-Qur’an sesuai dengan risalah Islam yang mencakup dimensi kehidupan dunia dan akhirat, tanpa memandang remeh salah satu di antara keduanya. Secara garis besar dapat dibagi kepada tiga kategori, yaitu:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan keyakinan (الاعتقاديات)
Masalah ini berkaitan dengan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. mengenai apa yang harus mereka ketahui tentang eksistensi dan wujud Allah dan meng-esakannya. Di dalamnya juga termasuk keyakinan dan keimanan kepada para malaikat, kitab-kitab, para rasul dan hari kiamat.
2. Hukum yang menyangkut etika manusia(الأخلاق)
Masalah ini berkaitan dengan sifat apa saja yang harus dimiliki dan sifat yang harus dihindari oleh manusia
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia yang telah mendapatkan pembenanan syari’at (mukallaf) (الأعمال)

مقدمة فى أصول الفقه MUQADDIMAH USHUL FIQH

1. PENGERTIAN USHUL FIQH
Kata ushul Fiqh merupakan kata ganda yang terdiri dari dua kata; kata “Ushul” dan ‘Fiqh”.
Ushul ((أصول adalah bentuk plural dari “أصل” artinya adalah pokok atau asas; sesuatu yang dibangun di atasnya. Misalnya “ushul pohon adalah akarnya”.
Adapun fiqh secara bahasa maknanya adalah paham ) الفهم). Misalnya “فقهت كلامك maknanya adalah فهمته (aku paham perkataannya). Secara istilah makna fiqh adalah “Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang berdasar pada dalil-dalil terperinci"
Kemudian, jika dua kata tersebut digabungkan makan makna ushul fiqh didefinisikan sebagai “Dalil-dalil fiqh (ادلة الفقه)yaitu:
القواعد التى يتوسل بها المجتهد إلى استنباط الأحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية
“kaedah-kaedah yang denganya para mujtahid dapat menetapkan hukum-
Hukum syari’at praktis dengan dalil-dalilnya yang terperinci.”
Uraian definisi:
• Kaidah/Qawaid(القواعد) adalah prinsip-prinsip atau formula yang bersifat menyeluruh dan konfrehensif yang mencakup hukum-hukum yang bersifat juz’iyyah (partikular). Misalnya qaidah “الأمر للوجوب : Setiap perintah itu menunjukkan wajib. Makan firman Allah” واقيموا الصلاة واتوا الزكاة : berdasarkan qaidah “setiap perintah itu wajib” maka mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat adalah wajin. Jadi qaidah tersebut dapat mencakup beberapa hukum fiqh partikular. Karena itu ushul fiqh merupakan “pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hokum dari dalil-dalil syara’ tersebut.
• Mujtahid artinya orang yang kemampuan berijtihad dengan menggunakan bantuan dan menjadikan qaidah-qaidah ini sebagai thariqah (cara) dalam memahami dan menetapakan hukum.
• Al-Ahkan (الأحكام) merupakan produk “istimbat”, yang berkaitan dengan pekerjaan mukallaf (yang mendapatkan bebab syari’at) yang bersifat praktis.
Dengan demikian, masalah aqidah tidak masuk dalam zona ushul fiqh.

2. POKOK BAHASAN USHUL FIQH (موضوعه)

Bertitik tolak dari definsi tersebut, maka pokok bahasan ushul fiqh:
a. Dalil-dalil atau sumber hukum syara’. (dalam konteks ini, akan dibicarakan pula benturan antara dalil-dalil dan cara menyelesaikannya dan persolan yang sejenis)
b. Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu
c. Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari dalil-dalil
Secara sederhana, pokok bahasan ushul fiqh hanya ada dua:
• Menetapkan (اثبات) dalil-dalil untuk hukum.
Misalnya : Menetapkan dalil “واقيموا الصلاة” untuk wajibnya mendirikan sholat yang dirumuskan berdasarkan qaidah “bahwa setiap perintah itu wajib”. Jadi dalil dan qaidah tersebut berfungsi sebagai اداة الاستنباط"”
• Ketetapan (ثبوت) hukum syari’at sebagai produk istimbat berdasarkan dalil-dalil. Misalnya ketetapan hukum wajin zakat yang dengan dasar firman Allah واتوا الزكاة " ; dan tunaikanlah zakat”

3. TUJUAN DAN MANFAAT USHUL FIQH
Tujuan dari ushul fiqh adalah “agar para mujtahid punya kompetensi dan kemampuan dalam menerapkan kaidah-kaidah untuk memutuskan hukum-hukum syari’at praktis dengan dalil-dalil terperinci. Dengan kaidah ushul fiqh serta bahasannya dapat dipahami teks-teks syara’ dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Tujuan pertama ini hanya dapat dilakukan bagi individu yang telah memiliiki kemampaun berijtihad .
Adapun bagi orang yang tidak memiliki kemampuan berijtihad, maka tujuan dan manfaat ushul fiqh baginya adalah “dia dapat mengetahui cara-cara penetapan hukum, kemudian dia mampu memutuskan hukum terhadap masalah-masalah yang baru berkembang yang didasarkan kepada metode , kaidah dan fatwa-fatwa para ahli ushul yang punya kesamaan kasus dalam masalah baru tersebut.

4. SUMBER-SUMBER LANDASAN USHUL FIQH

Landasan framework ushul fiqh adalah dibangun berdasarkan perspektif yang yang jernih terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah. Keduanya merupakan paradigma (metode of knowing) terhadap ushul fiqh sebagai sebuah metodologi yurisprudensi hukum. Landasan kedua adalah “penguasaan terhadap bahasa Arab yang memang menjadi bahasa al-Qur’an”. Dengan bahasa ini kita dapat memahami “tujuan-tujuan syari’at (مقاصد الشريعة), dapat memahami dan membedakan antara lafadz “Hakeka dan Majaz (alegoris), lafadz “umum” dan “khas” , lafadz “Musytarak”, “mutlaq dan muqayyad”, “mantuq dan mafhum”. Semua ini merupakan pembahasan bahasa Arab.

5. PERKEMBANGAN DAN PELETAK DASAR USHUL FIQH
Sebagai sebuah metodelogi penetapan hukum sebenarnya kemunculan ushul fiqh bersamaan dengan ilmu fiqh, meskipun kodifikasi (penyusunan) ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari ushul fiqh.bahkan sebenarnya, keberadaan ushul fiqh harus muncul terlebih dahulu daripada fiqh karena ilmu ini merupakan kaidah yang harus diikuti oleh mujtahid dalam menetapkan fiqhh. Namun perumusan datang belakangan
Sementara itu, rumusan ilmu Fiqh sudah mulai berlangsung pada priode Sahabat. Karena itu pemikiran ushul fiqh telah ada pada waktu perumusan fiqh. Para Sahabat ketika menetapkan sebuah hukum, tentu saja menggunakan pedoman tertentu. Dan itulah cikal bakal dari ushul fiqh. Bahkan pada masa Nabi, pemikiran ushul fiqh telah ada. Kita dapat mendasarkan teori ini pada peristiwa “pendelegasian Mu’adz bin Jabal ke Syam”
Alasan lain adalah bahwa Abdullah bin Mas’ud sewaktu mengemukakan pendapatnya tentang wanita hamil yang suaminya meninggal, maka Iddahnya menurut Ibnu Mas’ud adalah sampai melahirkan dengan argumen firman Allah (QS. At-Thalaq: 4). Padahal pada ayat khusus (QS. Al-Baqarah: 234), bahwa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Menurutnya, ayat ke 4 dari surah At-Thalaq datang sesudah surah Al-Baqarah tersebut.
Dari tindakan ini, Ibnu Mas’ud menggunakan metode nasakh-mansukh (bahwa dalil yang datang belakangan menghapus dalil yang datang terdahulu) dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Perkembangan ilmu ini terus berlanjut sampai pada priode Imam Syafi’i. Dan Imam Syafi’i-lah yang pertama kali menyusun secara sistematis sistem metodologi berpikir tentang hukum Islam; yang kemudian dikenal dengan “ushul fiqh”. Karena itu Imam Syafi’i merupakan “arsitek pertama ushul fiqh” seperti yang diakui N. J. Coulon; seorang orientalis kawakan berkebangsaan Inggris.

Sunday, January 31, 2010

Menjadi Muslim Indonesia Renungan Pikir Dzikir di Penghujung Akhir Tahun (Refleksi Seorang Anak Kepulauan Indonesia)



Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian kita menyebut dengan bangga nama Negara ini. Kita menyebut kata “kesatuan” sebuat isyarat bahwa walau berbeda agama, adat, budaya, dan bahasa, tapi kita terikat dalam satu rasa nasionalisme yang sama; rasa cinta terhadap tanah air, tumpah darah kita. Kita bersatu karena kita punya kesatuan sejarah yang sama; bersama kita pernah menumpas para penjajah, bersama kita membangun bangsa, bersama kita mempertahankan keutuhan bangsa. Maka mari kita berproklamasi “Aku bangga jadi orang Indonesia”.
Islam, begitu Allah Tuhan kita menyebut nama agama ini. Sebuah agama yang dari makna namanya sendiri membawa pesan keadamaian dan perdamaian bagi seluruh ummat manusia. Sebuah agama yang selalu menyadarkan pentingnya kasih sayang dan keadilan. Sebuah agama revolusioner yang mampu merubah jarum jam sejarah. Sebuah agama yang pertama kalinya dalam sejarah melakukan perang untuk membela hak-hak orang miskin. Maka mari kita lantang berkumandang“ Kita bangga jadi seorang muslim”.
Muslim, begitu Allah memanggil kita. Begitu indah bukan. Nama itu, sungguh sarat dengan pesan-pesan kebaikan dan perbaikan. Muslim adalah sebuah sikap moral yang selalu tunduk kepada nilai-nilai Tuhan. Ketundukan itu bersifat aktif dan secara kreatif bekerja dalam diri kita untuk selalu tampil sebagai sosok manusia yang selalu tampil menawan, karena kita selalu diperintah dan dibimbing agar selalu menebar kebaikan. Muslim adalah rahmat bagi seluruh alam.
Kita paham bahwa menjadi seorang muslim punya tanggung jawab kesejarahan yang sangat besar. Di pundak kita ada amanat besar untuk memanusiakan manusia agar potensi kebinatangannya tidak menjadi raja dalam dirinya. Kita sadar harus menyadarkan para manusia bahwa struktur dan komposisi diri kita bukan hanya sekedar materi. Tapi ada ruh yang ditiupkan oleh Tuhan. Bahkan ruh itulah yang menjadi pusat dan inti atom manusia. Maka idzinkan aku berfilosofis bahwa kata “Aku” bila kita sebut, sesungguhnya tidak merujuk pada potensi fisik kita yang aktual tapi merujuk pada inti spritual kita yang walaupun tidak kasat mata tapi dia sangat eksistensial. Sungguh nilai kemanusiaan kita diukur menurut nilai dan kualitas rohani kita. Bukan realitas fisik yang bersifat relatif bahkan manifulatif.
Menjadi seorang muslim di Indonesia berarti memiliki tanggung jawab yang besar terhadap negara ini. Seorang muslim harus menjadi manusia unggul dan dan berkualitas. Masa depan bangsa ada di tangan kita. Secara historis kenyataan itu memiliki bukti sejarah yang tidak akan pernah terbantahkan. Bukankah sejarah Indonesia modern dihantarkan oleh umat Islam, dengan tokohnya Dr. Mohammad Natsir yang terkenal dengan mosi integralnya yang berupaya untuk menyatukan seluruh kepuluan Nusantera dalam satu wadah yang bernama Indonesia. Sungguh kitalah yang paling berkepentingan dan bertanggung jawab terhadap arah perjalanan bangsa.
Menjadi seorang muslim Indonesia haruslah seorang pribadi yang memililiki ilmu dan kecakapan ilmiah yang hebat. Sebagai sebuah agama yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, mak tidak layak jika seorang muslim menjadi orang yang terbelakang dalam ilmu dan pendidikan. Islam tak pernah berhenti memerintahkan pemeluknya untuk selalu mencintai dan menuntut ilmu. Bahkan dalam pandangan Islam, orang yang berilmu memiliki derajat yang lebih tinggi dari pada orang yang hanya pandai ibadah tapi tidak berilmu.
Dengan ilmu, wawasan dan keterampilan yang luas, kita akan mampu menemukan dan mengidentifikasikan inti masalah yang menggerogoti bangsanya. Seorang muslim harus mampu menjadi problem solver. Seorang muslim mestilah seorang pahlawan. Bukan pecundang.
Menjadi seorang muslim Indonesia berarti kita tidak boleh berasyik masyuk dan menikmati iman kita sendiri. Harus ada proyek “imanisasi” yang mesti kita jalankan. Agar dengan program “imanisasi” tadi terbentuk sistem kekebalan kolektif yang bisa menghindarkan penduduk negeri ini dari virus-virus yang bisa mematikan fitrahnya. Harus ada kesadaran serius dari seluruh anak bangsa untuk mempertahan kesadaran primordialnya sebagai seorang hamba Allah. Seorang muslim tidak boleh menutup mata dengan lingkungan sekitarnya. Iman yang benar adalah iman yang menciptkan rasa sensitifitas hati yang tinggi, peka, empati,dan simpati terhadap lingkungan sekitar. Dalam Islam kualitas iman harus berbanding lurus dengan amalan sosialnya (QS. al-Ashri:1-5). Itulah sebabnya seorang muslim harus segera menceburkan dirinya ke jantung pusat persoalan dan kemudian dengan gagah dia berjihad dan berjuang menyelasaikan krisis dan problem yang membelit bangsa ini. Sungguh takdirmu adalah menjadi rahmat bagi seluruh alam
Muslim yang terbaik adalah yang paling banyak memberi manfaat, begitu pesan Sang Nabi. Tugas menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran harus menjadi bagian integral dalam seluruh struktur aktivitasnya. Untuk itu jangan kita biarkan penduduk bangsa ini potensi kebinatangannya menjadi aktual persis seperti yang dipertontonkan oleh para pejabat korup yang tidak punya moral. Kita tidak boleh membiarkan didemontrasikannya prilaku-prilaku yang amoral yang akan menciptakan krisis spiritual yang akhirnya akan berakibat pada hancurya masa depan bangsa ini. Bagi seorang muslim merupakan sebuah pengkhianatan terhadap fitrah jika dia membiarkan segala angkara murka merajalela di atas persada tanah Air. Sungguh seorang muslim memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga fitrah bangsa ini agar tetap suci. Jangan lagi ada jiwa-jiwa yang keruh.
Menjadi seorang muslim indonesia memang tidak mudah karena persoalan yang melilit bangsa ini sangat begitu banyak dan menghantam seluruh sendi bangunan bangsa. Bukan hanya sekedar krisis ekonomi. Tapi, juga krisis-krisis yang lain, salah satunya adalah krisis spritual dan moral. Bahkan krisis inilah yang menjadi muara yang kemudian menciptakan krisis kepemimpinan dan krisis-krisis lainnya.
Sebagai seorang muslim yang memegang tampuk kekhalifahan di muka bumi, dia memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk selalu menata dan memperbaiki dunia. Khususnya di tengah-tengah bangsanya maka amanah di pundak kita tak lain dan tak bukan kecuali menata kembali taman Indonesia. Mari kita tata taman ini dengan wejangan-wejangan Tuhan. Tentu langkah pertama kita mulai dari diri kita sendiri. Mari kita selalu merekontruksi struktur kepribadian kita sehingga lebih baik dan memenuhi kategori sebagai manusia paripurna dengan menjadikan Nabi sebagai tokoh idola dan alter ego kita.
Maka urutan-urutan penanganan dari semua krisis adalah mulailah dari diri kita sendiri. Kata ‘diri” merujuk pada inti kepribadian kita; jiwa. Maka berilah gizi kita kita sesuai dengan petunjuk Tuhan. Sungguh hanya Sang Penggenggam-nyalah yang paling tahu apa yang paling tepat bagi jiwa-jiwa kita yang mungkin sedang sakit.
Mereformasi jiwa kita merupakan titik tolak kebangkitan. Begitu kita selesai, segerahlah pergi memperbaiki keluarga, masyarakat dan negara.

Struktur hidup ini hanya tiga
Manusia, Waktu dan Tanah
Manusia adalah pelaku
Waktu adalah dimensi ambang batas sejarah
Tanah adalah medan persemaian kesejarahan kita
Sungguh Manusialah yang paling penting dari ketiganya
Karena kata Tuhan “Aku Angkat Kamu sebagai khalifah”
Dan jiwanya yang agung adalah inti kehidupannya
Jika jiwa mati maka matilah
Jika jiwa hidup maka hiduplah
Begitu kata Sang Nabi dalam sabdanya

Membangun Kampus Peradaban



Dalam tafsir Islam (QS: Al-baqarah: ), pertarungan atau benturan peradaban Islam dan Barat merupakan sebuah aksioma. Jika ditilik secara konseptual dan historis, maka benturan ini bersifat permanen seperti yang pernah ditegaskan oleh Al-Attas. Sebagai sebuah peradaban yang telah menjadi kekuatan raksasa pada abad ini, maka serangan Barat terhadap Islam dan umatnya diarahkan pada semua sendi kehidupan baik pendidikan, ekonomi, politik, militer dan hukum. Peradaban Barat telah mewujud menjadi kolonialisme baru dalam bidang budaya dan telah menjadi imprealisme epistimelogis dalam bidang pendidikan, pemikiran, dan penelitian.
Sungguh kuasa Barat terhadap kultur pada abad ini sangat memungkinkan terjadinya sebuah de-Islamisasi jika tidak ada upaya serius dalan diri umat ini untuk siap bertanding melawan kedigdayaan peradaban Barat.
Salah satu upaya untuk menandingi kekuatan peradaban Barat adalah segera perlu dibangun kampus-kampus peradaban sebagai pusat dan basis pendidikan dan pembinaan umat yang nantinya mampu menghasilkan manusia-manusia unggul dan berkualitas yang bisa menandingi keseluruh kehebatan Barat. Hal itu karena kampus menempati posisi dan peran yang sangat strategis dan fundamental dalam keseluruhan proses rekontruksi kebangkitan Islam. Al-Attas menganggap kampus sebagai sebuah institusi yang paling kritis yang darinya akan bermula revivalisme dan reformulasi pendidikan dan epistimelogi.
Makna Peradaban Islam
Perjuangan mementaskan Islam dalam ruang dan waktu kehidupan sejarah kemanusiaan adalah amanah perdana dan utama yang dibebankan Allah. Begitu Allah selesai memproklamirkan ke-khalifahan kita (QS. Al-Baqarah: ), maka dipundak kita telah tertanam kewajiban sejarah yang paling besar; mendesain kehidupan dunia sesuai dengan petunjuk dan taujih rabbani (QS. Al-Baqarah: ). Inilah latar belakang historis peradaban Islam.
Jadi berdasarkan paradigma sistem metafisika Islam, peradaban Islam memiliki struktur trannsendental yang sangat fundamental karena dibangun berdasarkan petunjuk wahyu; di mana Allah bertindak sebagai pengarah utama dalam proses rekontruksi peradaban Islam. Arahan itu termaktub begitu indah dan jelas dalam seluruh firman-firmannya yang terdapat dalam ayat-ayat qauliyyah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) maupun ayat kauniyyah. Dengan dua sumber yang integral itu, maka peradaban Islam tidak akan pernah kehilangan sentuhan dan nilai-nilai spritual dan kedisiniannya. Apalagi berdasarkan sifat Islam yang menjunjng tinggi akal dan ilmu, Islam kemudian merumuskan dan menyediakan seperangkat metodologi yang super canggih yang memungkinkan peradaban Islam selalu Shalih li kulli zaman wa makan (adaftable) yang disebut dengan Ijtihad.
Menurut Al-Attas, peradaban adalah derivasi dari kata adab. Adab sesungguhnya berarti jamuan makan yang dalam konteks ini al-Qur'an merupakan jamuan spiritual (ma'dubah) yang terbaik bagi ummat manusia. Maka para ulama terdahulu mengartikan adab sebagai ilmu, ta'dib adalah pendidikan atau pananaman ilmu dan konsekuensi terkati seperti iman, amal, dan akhlak. Ta'dib adalah usaha pengkaderan manusia-manusia beradab, yaitu manusia yang mempunyai ilmu dan mempunyai moralitas yang tinggi atau manusia-manusia yang ilmunya disertai amal dan sebaliknya. Manusia beradab adalah individu yang dapat menempatkan sesuatu sesuai dengan kedudukan dan tempatnya; individu yang dapat menempatkan kedudukan dirinya dihadapan Penciptanya dan di kalangan masyarakatnya. Jika ia seorang rakyat jelata ia mengetahui hak dan kewajibannya, jika ia seorang pemimpin ia mengerti arti keadilan dan berlaku adil, jika ia seorang ulama ia berani mengatakan yang hak dan yang batil kepada siapapun dan dimanapun, jika ia seorang seorang wakil rakyat (politisi) ia dapat meletakkan (memilih) seseorang sesuai dengan kapasitas dan keutamaannya baik dihadapan Tuhan maupun dan dihadapan manusia (rakyat).
Jika kita memahami adab seperti itu, maka kita harus merubah pemahaman kita terhadap makna peradaban selama ini. Peradaban adalah suatu struktur sosial dan spiritual yang merupakan sumbangan Islam yang berharga bagi ummat manusia. Realitas sosial dan spiritual itu harus difahami secara integral, tidak dapat dipisah-pisahkan atau dilihat secara sendiri-sendiri tanpa saling-berkaitan seperti dalam tradisi dan kebudayaan Barat.


Kampus Peradaban
Merujuk pada definis peradaban, dapat kita simpulkan bahwa struktur sebuah peradaban dibangun diatas tiga dimensi; yaitu manusia, tanah, dan waktu. Demikian pendapat Malik bin Nabi.
Struktur yang paling penting dari ketiga bangun sebuah peradaban adalah unsur manusianya. Manusia adalah pelaku peradaban. Sedangkan tanah adalah medan penyemaian dari aktivitas-aktivitas manusia. Sementara waktu adalah alokasi kerja dalam proses membangun peradaban tadi.
Jika manusia merupakan unsur yang paling fundamental dalam sebuah peradaban, maka langkah apapun bagi terwujudnya sebuah peradaban tidak akan pernah terealisir jika mengabaikan pendidikan dan pembinaan manusia. Pembangunan manusia merupakan titik tolak rekontruksi peradaban Islam. Demikian pentingnya manusia dalam posisinya sebagai supra struktur peradaban Islam, maka tidaklah mengherankan jika Allah kemudian menjelaskan sifat dan karakter manusia secara gamblang. Konsep manusia di dalam Islam, sangat begitu jelas. Dengan penjelasan ini, para aktivitis muslim memiliki landasan konseptual tentang bagaimana seharusnya mendidik manuisia. Misalnya hadits yang menjelaskan bahwa “Manusia itu seperti tambang emas dan perak. Yang terbaik pada zaman jahiliyah, itu pulalah yang akan menjadi terbaik pada jaman Islam, asalkan dia paham”
Hadits ini menjelaskan bahwa pembinaan terhadap manusia harus juga dilakukan secara selektif, dalam arti harus ada upaya serius dari para aktivis muslim membidik dan mendidik manusia yang memiliki potensi dan kualitas-kualitas tertentu (anashir taghyir), sehingga kelak setelah selesai dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan dalam waktu yang cukup lama, para manusia ini telah menjelma menjadi manusia-manusia unggul yang punya kesadaran dan kemampuan konseptual dan kontekstual tentang bagaimana membangun peradaban Islam. Prilaku dakwah nabi yang sangat menginginkan agar Umar masuk Islam, cukuplah menjadi bukti dan hujjah tentang betapa pentingnya strategi ini. Islam tak pernah puas hanya jika dipeluk oleh orang-orang yang tidak punya mental jadi pejuang dan pahlawan. Sungguh kita tak akan pernah berbuat adil jika kita tidak menjadikan Islam sebagai sebuah agama dan peradaban, kata Ziauddin Sardar.
Tugas mendidik dan meng-ukhrijat-kan manusia terbaik (khaira ummah) merupakan tanggung jawab yang paling utama dari sebuah kampus peradaban. Kampus peradaban adalah sebuah institusi yang fokus utamamnya melahirkan manusia-manusia yang berfikir, berjiwa dan bertindak besar, sebuah kampus yang mampu melahirkan “ustadzatul ‘alam” yang memiliki ilmu, iman dan jihad yang tidak ada keraguan di dalamnya. Kampus peradaban adalah lembaga kaderisasi yang mendidik dan melahirkan inti lapisan umat; yaitu para pemimpinnya. Kampus peradaban adalah lingkungan ilmiah yang dibangun berdasarkan paradigma wahyu. Kampus peradaban memiliki budaya ilmu yang begitu kental dengan nilai-nilai perjuagan Islam dan membumikan risalah ilahi. Kampus peradaban mampu melahirakan ilmuan dan cendikiawan mulitidimensi yang keilmuwan mereka bersifat transdisipliner. Karena itu struktur kurikulum kampus peradaban harus bersifat tauhidi dan konfrehensif yang mencerminkan keutuhan ajaran keuniversalan Islam.
Dengan demikian, kampus peradaban harus mampu memanifestasikan dirinya sebagai universitas yang mencerminkan ciri-ciri manusia universal. Konsepsi kampus dengan model seperti itu, bukan saja tidak signifikan, tetapi juga riil. Alasannya, figur nabi Muhammad saw. adalah contoh riil insan yang kamil dan universal tersebut. (Al-Attas: 1994). Karena itu kampus peradaban haruslah mampu mewujudkan seseorang yang universal dalam cara pandangnya dan memiliki otoritas dalam beberapa bidang keilmuan yang saling berkaitan (Daud: 2006)
Sesungguhnya peran kampus dalam proses membangun peradaban Islam adalah fakta yang tidak terbantahkan. Fakta ini bahkan menjadi sebuah aksioma sejarah untuk kebangkitan peradaban. Hal ini berdasar dab bersandar pada apa-apa yang tercatat di dalam dinding-dinding sejarah kebangkitan umat ini
Dr. Majid Irsan al-Kilani mencatat bagaimana proses ishlah dan kebangkitan umat beserta peradabannya dilakukan oleh madrasah (baca: kampus) pembaharu. Salah satunya adalah madrasah yang didirikan oleh imam al-Ghazali yang beliau dirikan dengan misi mengobati penyakit-penyakit umat yang fokusnya melahirkan generasi muslim baru yang holistik yang bersih dan unggul dalam bidang aqidah, akhlaq dan pemikiran. Sehingga lima puluh tahun setelah didirikannya madrasah ini lahirlah generasi baru; generasi Shalahuddin al-Ayyubi, yang berhasil merebut kembali kekuasaan dan peradaban Islam. (Baca “Misteri Masa Kelam Islam dan Kemenangan Perang Salib”, DR. Majid Irsan Al-Kilani: 2007)
Jadi, tugas utama kampus peradaban adalah melahirkan manusia yang berkualitas pada aspek pemikiran (tilawah/kognitif), akhlaq (Tazkiyah/afektif) dan amal (ta’lim/psikomotorik). Pembinaan pada ketiga dimensi di atas sejalan dengan teori perubahan sosial dan filsafat sejarah bahwa sebuah perubahab bermula dari ide, keyakinan dan berakhir dengan tindakan. Alhasil, kita berharap para alumni dari kampus ini harus memiliki kekayaan ide yang kuat dan matang dan kemampuan mensosialisasikannya kepada masyarakat sehingga masyarakat dengan kesaradaran yang tinggi bergerak dan bertindak secara kolektif melakukan kerja-kerja rekontrusksi peradaban. Inilah yang disebut oleh Ibnu Khaldun dengan ashabiyyah (solidaritas sosial).
Karena itu, secara subyektif dan obyektif saya termasuk orang yang percaya bahwa pesantren dan yang menggunakan model pesantren memiliki kesempatan dan saham yang terbesar dalam proses rekontruksi ini. Alasannya, bahwa kemampuan mendidik manusia pada seluruh dimensinya hanya bisa mungkin terlaksana dengan model pesantren. Dalam tradisi pesantren, pembinaan dan pendidikan bukan hanya pada ranah kognitif semata, tetapi juga pada ranah afektif dan psikomotorik. Dan itu secara diametral berbeda dengan sekolah umum yang hanya fokus pada ranah kognitif.
Dengan demikian, secara konsepsional sebenarnya kampus peradaban ini telah real dan ada. Yang harus kita lakukan adalah melakukan revitalisasi peran pesantren dalam membangun peradaban Islam. Paradigma revitalisasi itu harus mengakar pada kesadaran akan visi misi eksistensial kita sebagai seorang muslim dan secara individu bertanggung jawab di hadapan Allah. Ringkasnya, pesantren harus berupaya melahirkan wa’yu al-hadhari (kesadaran berperadaban) bagi seluruh santrinya. Wallahu a’lam.

Tuesday, October 20, 2009

Al-Qur’an Sebagai Sumber Segala Hukum


Pendahuluan
ALQURAN memiliki posisi yang amat vital dan terhormat dalam masyarakat muslim di seluruh dunia. Di samping sebagai sumber hukum,pedoman moral,bimbingan ibadah dan doktrin keimanan,Alquran juga merupakan sumber peradaban yang bersifat historis dan universal.
Alquran dalam pandangan kaum muslimin bukanlah sebuah kitab hukum atau book of law belaka, tetapi hakikatnya ia -Alquran itu- adalah sumber hukum atau source of law. Lebih dari itu, sesungguhnya Alquran bila dicermati bukan saja menjadi sumber hukum namun juga menjadi sumber primer bagi nilai-nilai akhlak dan nilai-nilai moral yang bisa diterapkan kepada seluruh dimensi kehidupan manusia.
Alquran tidak pernah berbicara secara mendetail mengenai bagaimana manusia muslim harus mengelola kehidupan politiknya atau kehidupan ekonominya, sehingga Alquran tidak pernah berbicara mengenai struktur dan sistem politik dan ekonomi, misalnya. Alquran juga bukanlah sebuah prosa yang mencatat seluruh ketentuan-ketentuan secara menditail yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi umat manusia, tetapi juga Alquran memberikan physic guidance atau hak asasi tuntunan yang paling mendasar bagi pengelolaan kehidupan manusia sejak dulu sampai sekarang; bahkan dan sampai hari kiamat kelak.
Alquran sebagai sumber primer kaidah moral yang dapat diterapkan dalam kehidupan hukum, ekonomi, sosial, politik, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tentu dijamin orisinilitasnya dan kelestariannya oleh Allah yang telah menciptakannya (Alquran itu).
Dalam kenyataannya memang Alquran yang berusia ebih dari lima belas abad tidak pernah dipalsukan walaupun satu huruf apalagi satu ayat pun. Maka benar kata Alquran sendiri bahwa besok pada hari kiamat, nabi Muhammad saw dalam sebuah kesempatan akan mengeluh pada Allah bahwa sebab-musyabab dari kemunduran umatnya karenakan umatnya meninggalkan Alquran. Atau lebih tepatnya lagi karena umat Muhammad memperlakukan Alquran secara tidak sungguh-sungguh bahkan cenderung sendau gurau dan main-main. Maka menjadi kewajiban seluruh umat Islam -terutama pemimpinnya- agar dalam memperingati nuzulul quran ini menangkap pesan-pesan mendasar dalam Alquran. Sebab, bila Alquran dijadikan pegangan moral dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, hasilnya tidak bisa tidak, pasti membawa kebaikan kepada seluruh umat dan kemanusiaan itu sendiri.
Dalam kaitan ini kita boleh mencatat bahwa dalam kenyataannya Alquran memang belum dijadikan acuan pokok atau referensi baku bagi kaum muslimin dan kaum muslimat. Alquran kadang-kadang hanya diperlombakan lewat musabaqah tilawatil quran atau hanya dibaca dalam pembukaan berbagai sidang maupun kongres organisasi atau juga diajarkan secara formal dalam kurikulum berbagai sekolah dan madrasah. Tetapi sebaliknya, Alquran belum nampak semangat penghayatan, pemahaman, dan komitmen yang betul-betul merata dalam memfungsikannya sebagai pedoman hidup dan kompas kehidupan umat Islam.
Pengertian al-Qur’an
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an baik dari bahasa maupun istilah. As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy’ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafadz al-Qur’an diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain; karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.
Pengertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan al-Qur’an tersebut sungguh pun berbeda tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik al-Qur’an itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya. Oleh karena itu penulis mencoba pula untuk memaparkan pengertian al-Qur’an secara etimologis dan terminologis berdasarkan pendapat beberapa ahli.
Secara etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti bacaan atau yang ditulis, sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang sempurna.
Secara terminologis para ulama mengemukakan berbagai definisi sebagai berikut :
Safi’ Hasan Abu Thalib[5] menyebutkan :
“Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Ia merupakan dasar dan sumber utama bagi syariat.”
Dalam hubungan ini Allah sendiri menegaskan dalam firman-Nya :
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf : 2)
Sedangkan menurut Zakaria al-Birri, yang dimaksud al-Qur’an adalah :
“Al-Kitab yang disebut al-Qur’an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf.”
Sementara Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa yang dimaksud al-Quran adalah bahwa Al-Qur’an yaitu merupakan firman Allah SWT.
Dari ketiga definisi di atas, pada dasarnya mengacu pada maksud yang sama. Definisi pertama dan kedua sama-sama menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab. Adapun bedanya definisi kedua lebih menegaskan bahwa al-Qur’an dinukil secara mutawatir. Adapun definisi ketiga, yang dikemukakan oleh Al-Ghazali ternyata hanya menyebutkan bahwa al-Qur’an merupakan firman Allah SWT, akan tetapi , Al-Ghazali dalam uraian selanjutnya menyebutkan bahwa al-Qur’an bukanlah perkataan Rasulullah, beliau hanya berfungsi sebagai orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT.
Nabi hanya berfungsi pembawa atau penyampai apa-apa yang diterima dari Allah, bahwa Allah menetapkan hukum-hukum.

Untuk lebih memperjelas definisi al-Qur’an ini penulis juga nukilkan pula pendapat Dawud al-Attar. Di mana beliau menyebutkan bahwa, Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub)-nya, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir.
Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut :
a.Al-Qur’an sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.
b.Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya. Artinya isi maupun redaksi Al-Quran datang dari Allah sendiri.
c.Al-Qur’an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur’an tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudian disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri.
d.Al-Qur’an dinukil secara mutawatir, artinya Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka
Sebetulnya masih terdapat sejumlah definisi lain yang dirumuskan oleh para Ulama, tetapi kelihatannya mengandung maksud yang sama meskipun secara redaksional berbeda.
Dalam kaitannya dengan sumber dalil, al-Qur’an oleh ulama ushul sering disebut dengan al-Kitab. Umumnya di dalam kitab-kitab ushul, para ulama ushul dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebut al-Quran dengan al-Kitab.
Hal ini tentu saja bisa dipahami, sebab di dalam al-Qur’an sendiri sering disebut al-Kitab –yang dimaksud adalah al-Qur’an. Seperti firman Allah
Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 1 ).
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sampai sekarang ini, Penukilan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentisitas dan keabsahan al-Qur’an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya :
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)
Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khallaf, bahwa kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata lain Al-Qur’an itu betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara qat’iy (pasti). Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Sementara M. Quraish Shihab[16] menjelaskan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu , merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Sebagai sumber ajaran Islam yang utama al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak benar. Keberadaan al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu’tazilah dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan al-Qur’an bagi manusia, karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.[17] Bagi Mu’tazilah al-Qur’an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal. Di dalam al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk al-Qur’an terkadang memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan penalaran akal manusia, dan karena itu pula al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Kita misalnya disuruh spuasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam al-Qur’an, melainkan dalam hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih
Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun mampu membantahnya –di samping semua kandungan isinya tak satupun yang bertentangan dengan akal manusia sejak awal diturunkan hingga sekarang dan seterusnya. Lebih-lebih di abad modern ini, di mana perkembangan sains modern sudah sampai pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat dibuktikan secara ilmiah.
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Seluruh mazhab dalam Islam sepakat bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. al-Qur’an dipandang sebagai sumber hukum yang utama dari sumber-sumber yang ada. Safi’ Hasan Abi Thalib[18] menegaskan :
“Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hعkum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dan cabang dari al-Qur’an, karena pada dasarnya sumber-sumber lain itu akan kembali kepada al-Qur’an. Al-Ghazali[19] bahkan mengatakan , pada hakikatnya sumber hukum itu satu, yaitu firman Allah SWT. Sebab sabda Rasulullah bukanlah hukum, tetapi sabda beliau merupakan pemberitaan tentang bermacam-macam hukum Allah SWT.
Dari uraian di atas jelas bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah, menjadi sumber utama dalam melakukan istinbath hukum. Tidak seorang pun ulama dan umat Islam yang membantahnya.
Dalalah Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertian dari nash ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan dengan bagaimana pengertian atau makna yang ditunjukkan oleh nash dapat dipahami. Menurut istilah Muhammad al-Jurjani dalam kitab al-Ta’rifat disebut dengan Kaifiyah dalalah al-lafdz ‘ala al-ma’na.
Dalam kajian Ushul Fiqih, untuk dapat memahami nash apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Para ulama ushul menggunakan pendekatan apa yang dikenal dengan istilah qat’iy dan zanniy. Terma ini digunakan untuk nash-nash yang lafalnya menunjukkan kepada pengertian atau makna yang sudah jelas dan tegas serta tidak mungkin diragukan.
Tentang terma qat’iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama ushul membaginya kepada dua macam yaitu :
1.Qat’iy al-Wurud yaitu Nash-nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir.
2.Qat’iy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang menunjukkan kepada pengertian yang jelas, tegas serta tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut.
Sedangkan terma Zanniy dan hubungannya dengan nash, terbagi dua macam pula yaitu :
1.Zanniy al-Wurud yaitu Nash-nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya karena tidak dinukil secara mutawatir
2.Zanniy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih mungkin untuk ditakwilkan atau mengandung pengertian lain dari arti literalnya.
Dalam hubungan ini, bila dihubungkan dengan al-Qur’an dari segi keberadaannya adalah qat’iy al-Wurud karena al-Qur’an itu sampai kepada kita dengan cara mutawatir yang tidak diragukan kebenarannya. Bila al-Qur’an dilihat dari segi dalalahnya, maka ada yang qat’iy dalalah dan zanniy dalalah
Umumnya nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan qat’iy al-dalalah ini, lafal dan susunan kata-katanya menyebutkan angka, jumlah atau bilangan tertentu serta sifat nama dan jenis.
Salah satu contoh ayat yang qat’iy al-dalalah
“Dan bagi kamu (suami-suami) mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak … (QS. Al-Nisa : 12)
Ayat ini berbicara tentang pembagian harta pusaka/warisan. Ayat ini dalalahnya qat’iy, jelas dan tegas, karena terdapat kata nisfun (seperdua) yang tidak ada pengertian lain kecuali menunjukkan kepada maksud yang dikehendaki oleh kata itu sendiri, yaitu jumlah tertentu.
Kemudian , nash al-Qur’an di samping qat’iy al-dalalah ada juga yang zanniy al-dalalah. Nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan pada kelompok yang disebutkan terakhir ini adalah bila lafal-lafalnya diungkapkan dalam bentuk ‘am, musytarak, dan mutlaq. Ketiga bentuk lafal ini dalam kaidah ushuliyah mengandung makna atau pengertian yang banyak dan tidak tegas. Dalam penelitian ulama ushul ternyata banyak nash-nash al-Qur’an yang dikategorikan zanniy al-dalalah ini, dan pada bagian ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ulama ushul. Contoh berikut ini dapat dilihat secara jelas :
“Wanita-wanita yang ditalak (diceraikan) hendaklah mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (QS. Al-Baqarah : 228)
Yang menjadi persoalan di sini adalah pengertian kata “quru” yang musytarak yaitu mengandung arti lebih dari satu. Kadang dalam bahasa Arab diartikan “al-Tohr” (suci) dan kadang-kadang diartikan pula al-Haydoh (haid). Masing-masing dari arti dari lafadz quru ini menghasilkan deduksi hukum yang berbeda. Artinya jika quru diartikan dengan suci dan tentu masa ‘iddahnya lebih lama atau lebih panjang daripada arti haid. Hal ini karena penghitungannya ditekankan setelah suci (bersih) dari haid secara berturut-turut tiga kali.
Berbeda halnya jika lafal quru diartikan dengan haid, artinya jika wanita yang ditalak oleh suaminya telah nya dan terbukti haid berturut-turut tiga kali, maka habislah masa ‘iddahnya dan tidak mesti menunggu sampai ia suci (bersih).
Pada prakteknya kalangan mazhab Hanafi berpegang bahwa lafal quru berarti haid, karena berdasarkan qarinah bahwa sasaran ‘iddah tersebut adalah terkait dengan wanita apakah rahimnya bersih dari benih-benih kehamilan atau tidak dan hal ini hanya bisa dibuktikan dengan haid bukan suci. Sementara itu kalangan mazhab Syafi’i berpendapatr bahwa lafal quru berarti suci, karena qarinahnya menunjukkan kata bilangan muannas (jenis perempuan) sedangkan yang terbilang (al-ma’dud) adalah muzakar yaitu al-tohr. Demikian penjelasan Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya.
Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa dalil nash yang dikelompokkan kepada zanniy al- dalalah memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat di kalangan mujtahid di dalam mengambil istinbat hukum, sehingga tidak bisa dihindari terjadinya produk hukum yang berbeda.

Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an memiliki kedudukan yang paling penting di dalam pengistinbatan hukum Islam sehingga sangat logis jika ia menjadi sumber utama hukum Islam.

Wednesday, July 22, 2009

NUMPANG HEHEHEHHEHEHEHE

METODE PENELITIAN KUALITATIF
Pengertian Metode Penelitian Kualitatif : Proses Penelitian untuk memahami yang didasarkan pada tradisi penelitian yang khas. Meneliti tentang Manusia atau Masyarakat.
PERBEDAAN PENELITIAN KUALI DAN KUANTI
No
Perbedaan
Kualitatif
Kuantitatif
1
Konsep yang berhubungan dengan pendekatan
menekankan pada makna, penalaran, definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu), lebih banyak meneliti hal-hal yang berhubungan dengan  kehidupan sehari-hari
mementingkan adanya variabel-variabel sebagai obyek penelitian dan variabel-variabel tersebut harus didefenisikan dalam bentuk operasionalisasi variable masing-masing.
2
Dasar Teori
dasar teori sebagai pijakan ialah adanya interaksi simbolik dari suatu gejala dengan gejala lain yang ditafsir berdasarkan pada budaya yang bersangkutan dengan cara mencari makna semantis universal dari gejala yang sedang diteliti.
pendekatan ini berpijak pada apa yang disebut dengan fungsionalisme struktural, realisme, positivisme, behaviourisme dan empirisme yang intinya menekankan pada hal-hal yang bersifat kongkrit, uji empiris dan fakta-fakta yang nyata.
3
Tujuan
Tujuan utama penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif ialah mengembangkan pengertian, konsep-konsep, yang pada akhirnya menjadi teori, tahap ini dikenal sebagai “grounded theory research”.
Sebaliknya pendekatan kuantitatif bertujuan untuk menguji teori, membangun fakta, menunjukkan hubungan antar variable, memberikan deskripsi statistik, menaksir dan meramalkan  hasilnya.
4
Desain
desainnya bersifat umum, dan berubah-ubah / berkembang sesuai dengan situasi di lapangan.
desainnya harus terstruktur, baku, formal dan dirancang sematang mungkin sebelumnya.
5
Data
data bersifat deskriptif, maksudnya data dapat berupa gejala-gejala yang dikategorikan ataupun dalam bentuk lainnya, seperti foto, dokumen, artefak dan catatan-catatan lapangan pada saat penelitian dilakukan.
datanya bersifat kuantitatif / angka-angka statistik ataupun koding-koding yang dapat dikuantifikasi
6
Sampel
Sampel kecil merupakan ciri pendekatan kualitatif karena pada pendekatan kualitatif penekanan pemilihan sample didasarkan pada kualitasnya bukan jumlahnya.
sample  besar, karena aturan statistik mengatakan bahwa semakin sample besar akan semakin merepresentasikan kondisi riil.
7
Teknik
eknik observasi atau dengan melakukan observasi terlibat langsung, seperti yang dilakukan oleh para peneliti bidang antropologi dan etnologi sehingga peneliti terlibat langsung dengan yang diteliti
eknik yang dipakai akan berbentuk observasi terstruktur, survei dengan menggunakan kuesioner, eksperimen dan eksperimen semu.
8
Hubungan dengan yang diteliti
peneliti tidak mengambil jarak dengan yang diteliti.
peneliti mengambil jarak dengan yang diteliti.
9
Analisa Data
bersifat induktif dan berkelanjutan yang tujuan akhirnya menghasilkan pengertian-pengertian, konsep-konsep dan pembangunan suatu teori baru, contoh dari model analisa kualitatif ialah analisa domain, analisa taksonomi, analisa komponensial, analisa tema kultural, dan analisa komparasi konstan (grounded theory research).
bersifat deduktif, uji empiris teori yang dipakai dan dilakukan setelah selesai pengumpulan data secara tuntas dengan menggunakan sarana statistik, seperti korelasi, uji t, analisa varian dan covarian, analisa faktor, regresi linear dll.nya.
PERSAMAAN PENELITIAN KUALI DAN KUANTI :
Inferensi
Melibatkan inferensi detil-detil pengamatan empiris ke suatu kesimpulan umum.
Keterbukaan
Menerapkan metode pengumpulan data yang sistematis dan terbuka hingga bisa dinilai pihak lain.
Perbandingan
Membandingkan data, mencari kesamaan dan perbedaan untuk menemukan pola tertentu pada data.
Koreksi
Menggunakan prosedur untuk menghindari kesalahan analisis dan penarikan inferensi.
Paradigma Penelitian Adalah : seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Kegunaan Paradigma dalam penelitian kualitatif:
1. mengetahui apa yang harus diteliti
2. pernyataan apa yang harus di kemukakan
3. kaidah2 apa yang harus diikuti.
Perbedaan penggunaan dasar teori
Dasar Teori
Kualitatif :
dasar teori sebagai pijakan ialah adanya interaksi simbolik dari suatu gejala dengan gejala lain yang ditafsir berdasarkan pada budaya yang bersangkutan dengan cara mencari makna semantis universal dari gejala yang sedang diteliti.
Kuantitatif :
pendekatan ini berpijak pada apa yang disebut dengan fungsionalisme struktural, realisme, positivisme, behaviourisme dan empirisme yang intinya menekankan pada hal-hal yang bersifat kongkrit, uji empiris dan fakta-fakta yang nyata.
Persamaan Penggunaan Teori :
Sama-sama menggunakan teori yang berhubungan dengan gejala sosial yang terjadi.
Pendekatan Penelitian : sebuah alat untuk mengidentifikasi arah tujuan dari penelitian kualitatif. Misalnya, pendekatan fenomenologis, pendekatan interaksi simbolik, budaya, dll.
- Pendekatan fenomenologis. Dalam pandangan fenomenologis, peneliti berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi-situasi tertentu.
- Pendekatan interaksi simbolik. Dalam pendekatan interaksi simbolik diasumsikan bahwa objek orang, situasi dan peristiwa tidak memiliki pengertian sendiri, sebaliknya pengertian itu diberikan kepada mereka. Pengertian yang dlberikan orang pada pengalaman dan proses penafsirannya bersifat esensial serta menentukan.
- Pendekatan kebudayaan. Untuk menggambarkan kebudayaan menurut perspektif ini seorang peneliti mungkin dapat memikirkan suatu peristiwa di mana manusia diharapkan berperilaku secara baik. Peneliti dengan pendekatan ini mengatakan bahwa bagaimana sebaiknya diharapkan berperilaku dalam suatu latar kebudayaan.
- Pendekatan etnometodologi. Etnometodologi berupaya untuk memahami bagaimana masyarakat memandang, menjelaskan dan menggambarkan tata hidup mereka sendiri. Etnometodologi berusaha memahami bagaimana orang-orang mulai melihat, menerangkan, dan menguraikan keteraturan dunia tempat mereka hidup. Seorang peneliti kualitatif yang menerapkan sudut pandang ini berusaha menginterpretasikan kejadian dan peristiwa sosial sesuai dengan sudut pandang dari objek penelitiannya.
Jenis Penelitian : Jenis penelitian adalah alat untuk mengidentifikasi jenis penelitian apa yang ingin kita pakai, apakah kualitatif deskriptif atau kualitatif murni.
Prinsip2 Penelitian Kualitatif :
- mengungkap gejala ttg permasalahan yang akan diteliti
- pengujian epindensi2 data induktif yang menggambarkan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan
- mengemukakan alasan2 penting dan layaknya masalah untuk diteliti
o Apa yang terjadi dengan fenomena tersebut
o Bagaimana mereka melakukannya
o Apa makna bagi mereka
o Bagaimana mereka menafsirkannya dan mengungkapkan hal ini pada orang lain
o Bagaimana qt menafsirkan dan mendokumentasikan cara mereka bertindak
o Apa yang mereka ceritakan kepada kita megenai hal2 yang mereka ketahui
o Bagaimana mereka membenarkan tindakannya
o Apa hubungannya antara qt dengan mereka
- Data penunjang keaslian penelitian bahwa penelitian tsb belum ditelti sebelumnya, atau melanjutkan penelitian sebelumnya
- Relevansi masalah yang diteliti dengan permasalahan yang lebih luas
- Manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian
- Bersifat subjektif
- Post positivisme
http://blogs.unpad.ac.id/nadiasabrina/?p=276



Kamis, 2008 Mei 29
ETNOMETODOLOGI DALAM PENELITIAN KUALITATIF
I. Pengantar

Metodologi adalah persoalan penting dalam ilmu pengetahuan atau sains. Ilmu pengetahuan secara defenitif dimengerti sebagai pengetahuan yang sistematis. Dan untuk memperoleh pengetahuan yang sistematis ini, setiap ilmuwan membutuhkan metodologi. Metodologi merupakan cara-cara yang ditetapkan dengan logika tertentu untuk melihat realitas atau fenomena oleh para ilmuwan
.
Dalam khasanah penelitian ilmu-ilmu sosial, kita menemukan berbagai ragam pendekatan. Pertama-tama hal disebabkan oleh objek penelitian ilmu sosial yaitu masyarakat adalah sebuah sebuah fakta yang sangat kompleks. Alasan lainnya adalah munculnya ketidakpuasan dari seseorang atau beberapa pakar yang merasa tidak puas dengan pendekatan tertentu. Ketidakpuasan ini lalu memicu mereka untuk menemukan model pendekatan baru yang dianggap paling baik.

Kita mengenal dua metodologi penelitian yang pokok dalam ilmu-ilmu sosial yaitu pendekatan kuantitaif dan kualitatif. Secara epistemologis, kuantitatif adalah turunan dari postivisme. Positivisme merupakan sebuah paham dalam ilmu pengetahuan dan filsafat yang berasumsi bahwa pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang didasarkan pada fakta-fakta positif yang diperoleh melalui proses penginderaan. Metode kuantitatif sangat menekankan pada objektivisme dan penggunaannya menggunakan alat bantu statistik. Penelitian kuantitatif yang paling termasyur dalam sosiologi berasal dari Emile Durkheim. Sementara metode kualitatif secara epistemologis adalah turunan dari rasionalisme. Metode kualitatif menekankan pada subjektivisme. Dalam sosiologi, Webberlah yang dianggap sebagai peletak dasar metode kualitatif ini
.
Metode kualitatif ini memiliki beberapa varian berdasarkan landasan teoritiknya yaitu, fenomenologi, interaksionisme simbolik, etnometodologi dan etnografi. Keempat varian ini memiliki sebuah kesamaan dasar yaitu memberikan tekanan pada pengalaman individu atau subjek dalam menjalani dunia keseharian mereka. Paper ini secara khusus akan mendiskusikan etnometodogi dalam khasanah penelitian ilmu sosial yaitu penelitian kualitatif.

II. Etnometodologi

II.1. Sejarah Ringkas Munculnya Etnometodologi

Etnometodologi sendiri adalah suatu studi tentang praktek sosail keseharian yang diterima secara taken for granted berdasarkan akal sehat (common sense). Etnometodologi mulai berkembang di tahun 1950 dengan tokoh penggagasnya adalah Harold Garfinkel. Garfinkel sendiri adalah dosen pada UCLA di West Coast. Akan tetapi baru dikenal oleh kalangan luas (oleh profesi-profesi lain) pada akhir 1960-an dan awal 1970-an ( Poloma : 1994 : 281). Garfinkel memunculkan etnometodologi sebagai bentuk ketidaksetujuannya terhadap pendekatan-pendekatan sosiologi konvensional yang dianggapnya mengekang kebebasan peneliti. Penelitian konvesional selalu dilengkapi asumsi, teori, proposisi dan kategori yang membuat peneliti tidak bebas di dalam memahami kenyataan sosial menurut situasi di mana kenyataan sosial tersebut berlangsung.

Garfinkel sendiri medefenisikan etnometodologi sebagai penyelidikan atas ungkapan-ungkapan indeksikal dan tindakan-tindakan praktis lainnya sebagai kesatuan penyelesaian yang sedang dilakukan dari praktek-praktek kehidupan sehari-hari yang terorganisir. Etnometodologi Grafinkel ditujukan untuk meneliti aturan interaksi sosial sehari-hari yang berdasarkan akal sehat. Apa yang dimaksudkan dengan dunia akal sehat adalah sesuatu yang biasanya diterima begitu saja, asumsi-asumsi yang berada di baliknya dan arti yang dimengerti bersama. Inti dari etnometologi Granfikel adalah mengungkapkan dunia akal sehat dari kehidupan sehari-hari (Furchan, 1992 : 39-41).

Dalam prakteknya, etnometodogi Grafinkel menekankan pada kekuatan pengamatan atau pendengaran dan eksperimen melalui simulasi. Pengamatan atau pendengaran digunakan Grafinkel ketika melakukan penelitian pada sebuah toko. Di sana Grafinkel mengamati setiap pembeli yang keluar dan masuk di toko tersebut serta mendengar apa yang dipercakapkan orang-orang tersebut. Seementata untuk eksperimen (simulasi), Grafinkel melakukan beberapa latihan pada beberapa orang. Latihan ini terdiri dari beberapa sifat, yaitu responsif, provokatif dan subersif. Pada latihan responsif yang ingin diungkap adalah bagaimana seseorang menanggapi apa yang pernah dialaminya. Pada latihan provokatif yang ingin diungkap adalah reaksi orang terhadap suatu situasi atau bahasa. Sementara latihan subersif menekankan pada perubahan status atau peran yang biasa dimainkan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-harinya. Pada latihan subersif, seseorang diminta untuk bertindak secara berlainan dari apa yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Latihan pertama (responsif) adalah meminta orang-orang tersebut menuliskan apa yang pernah mereka dengar dari para familinya lalu membuat tanggapannya. Latihan kedua (provokatif) dilakukan dengan meminta orang-orang bercakap-cakap dengan lawannya dan memperhatikan setiap reaksi yang diberikan oleh lawan mereka tersebut. Sementara latihan ketiga (suberrsif) adalah menyuruh mahasiswanya untuk tinggal di rumah mereka masing-masing dengan berprilaku sebagai seorang indekos. Lewat latihan-latihan ini orang menjadi sadar akan kejadian sehari-hari yang tidak pernah disadarinya. Latihan ini adalah strategi dari Grafinkel untuk mengungkapkan dunia akan sehat, sebuah dunia yang dihidupi oleh masing-masing orang tanpa pernah mempertanyakan mengapa hal tersebut harus terjadi sedemikian.

Sesudah Grafinkel muncullah beberapa pakar yang mengembangkan studi etnometodologi di antaranya Jack Douglas, Egon Bittner, Aaron Cicourel, Roy Turner, Don Zimmerman dan D. Lawrence Wieder. Di antara para pakar ini Jack Douglaslah yang paling lengkap pembahasan etnometodologinya. Douglas menggunakan etnometodologi untuk menyelidiki proses yang digunakan para koroner (pegawai yang memeriksa sebab-musabab kematian seseorang untuk menentukan suatu kematian sebagai akibat bunuh diri. Douglas mencatat bahwa untuk menentukan hal itu , koroner harus menggunakan pengertian akal sehat yaitu apa yang diketahui oleh setiap orang tentang alasan orang bunuh diri sebagai dasar menetapkan adanya unsur kesengajaan ( Furchan, 1992 : 39). Di sini seorang koroner mengumpulkan bukti-bukti berupa peritiwa hidup (hari-hari terakhir) dari seseorang yang mati tersebut mengenai apakah ia mengalami peristiwa yang memungkinkan ia bunuh diri atau tidak. Jika ia tidak menemukan bukti-buktinya maka ia akan menyimpulkan bahwa kematian tersebut bukanlah suatu tindakan bunuh diri, pada hal mungkin saja ia telah melakukan bunuh diri. Atau sebaliknya, jika ia menemukan bukti maka ia akan menyimpulkan bahwa kematian tersebut adalah suatu tindakan bunuh diri pada hal belum tentu seseorang melakukan tindakan bunuh diri. Pendekatan ini sangat berbeda dengan apa yang pernah dilakukan oleh Durkheim tentang bunuh diri (suicide) yang dilakukannya dengan pendekatan statistikal. Di sini tampaklah bahwa etnometodologi adalah suatu studi atas realitas kehidupan manusia atau masyarakat yang secara radikal menolak pendekatan-pendekatan sosiologi konvensional sebagaimana yang telah disentil di bagian pengantar di atas.

II.2. Etnometodologi Dalam Terang Perspektif Sosiologi Lainnya

Etnometodologi dapat didefenisikan sebagai suatu cabang dari studi sosiologi itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan di atas, etnometodologi sebagai sebuah cabang studi sosiologi berurusan dengan pengungkapan realitas dunia kehidupan (lebenswelt) dari individu atau masyarakat. Sekalipun etnometodologi oleh beberapa pakar dipandang sebagai sebuah studi pembaharuan dalam sosiologi, etnometodologi memiliki kesamaan dengan beberapa pendekatan sosiologi sebelumnya yaitu fenomenologi, interaksionis simbolik dan Talcott Parsons (Poloma, 1994 : 283 & Coulon, 2003 : 1).
Grafinkel di saat awal memunculkan atau mengembangkan studi ini sedang mendalami fenomenologi Alfred Schutz pada New School For Social Research. Terdapat dugaan kuat bahwa fenomenologi Schutz sangat mempengaruhi etnometodologi Grafinkel. Ini terbukti dari asumsi sekaligus pendirian dari etnometodologi itu sendiri. Bagi Schutz, dunia sehari-hari merupakan dunia inter subjektif yang dimiliki bersama orang lain dengan siapa kita berinteraksi. Dunia inter subjektif itu sendiri terdiri dari realitas-realitas yang sangat berganda di mana realitas sehari-hari tampil sebagai realitas yang utama. Schutz memberikan perhatian pada dunia sehari-hari yang merupakan common sense. Realitas seperti inilah yang kita terima secara taken for granted di mana kita mengesampingkan keragu-raguan, kecuali realitas yang dipermasalahkan. Yang dimaksudkan dengan realitas sosial oleh Schutz adalah,

“keseluruhan objek dan kejadian-kejadian di dunia kultural dan sosial, yang dihidupan oleh pikiran umum manusia yang hidup bersama dengan sejumlah hubungan interaksi. Itu adalah dunia objek kultural dan institusi sosial di mana kita semua lahir, saling mengenal, berhubungan (...) Sejak permulaan, kita, para aktor di atas panggung sosial, menjalani dunia sebagai suatu dunia budaya sekaligus dunia alam, bukan sebagai suatu dunia pribadi, tetapi dunia antar subjektif, artinya sebagai suatu dunia yang umum untuk kita semua yang dibentangkan di hadapan kita atau yang secara potensial dapat dinikmati oleh siapa saja dari kita; dan ini berimplikasi pada komunikasi dan bahasa.” (Sebagaimana yang dikutip Coulon, 2003 : 4).

Pembahasan realitas common sense Schutz ini memberi Garfinkel suatu perspektif melaksanakan studi etnometodologi sekaligus sebagai dasar teoritis bagi riset-riset etnometodologi lainnya (Poloma, 1994 : 284)
Pandangan Schutz tentang dunia sehari-sehari sebagai dunia intersunjektif yang dimiliki bersama melalui proses interaksi ini senada dengan interaksionisme-simbolik yang diperkenalkan Herbert Mead. Interaksionisme-simbolik berasumsi bahwa proses interaksi antar manusia dalam masyarakat dilangsungkan dengan simbol-simbol atau tanda. Simbol atau tanda yang hadir dalam interaksi tersebut lalu dimaknai bersama oleh mereka yang terlibat dalam interaksi tersebut. Pemaknaan ini diperoleh dengan proses tafsir berdasarkan situasi atau konteks sosial di mana interaksi itu terjadi. Asumsi itu setara dengan pendirian pokok dari etnometodologi yang hendak mengungkapkan dunia sosial berdasarkan makna akal sehat yang diterima oleh setiap individu dari situasi sosial di mana mereka hidup.
Sementara pengaruh Parsons dalam etnometodologi adalah teori aksi/tindakan yang diperkenalkan oleh Parsons. Dalam teori tindakannya, Parson berpendapat bahwa motivasi yang mendorong suatu tindakan individu selalu berdasarkan pada aturan atau norma yang ada dalam masyarakat di mana seorang individu hidup. Motivasi aktor tersebut menyatu dengan model-model normatif yang ditetapkan dalam sebuah masyarakat yang ditujukan untuk mempertahankan stabilitas sosial itu sendiri. Asumsi Parson ini senada dengan dengan pendirian etnometodologi, terutana dari Garfinkel dan Douglas yang mengatakan bahwa seseorang di dalam menetapkan sesuatu apakah tindakan/perilaku, bahasa, respon atau reaksi selalu didasarkan pada apa yang sudah diterima sebagai suatu kebenaran bersama dalam masyarakat (common sense)
Etnometodologi dalam keseluruhan studi sosiologi sendiri sekalipun diangap sebagai bentuk kritik terhadap pendekatan-pendekatan sosiologi konvesional tetap saja tidak melepaskan diri dari pendekatan-pendekatan sosiologi terdahulu. Keungglan etnometodologi sendiri adalah bahwa pendekatan studi ini secara radikal membiarkan setiap situasi berbicara tentang dirinya tanpa melakukan intervensi perspektif (ilmiah) seorang peneliti ke dalamnya. Etnometodologi sendiri skeptis terhadap setiap defenisi mengenai dunia sosial yang dibuat oleh sosiologi. Etnometodologi membebaskan setiap situasi untuk mendefenisikan dirinya sendiri. Seorang etnomotolog di dalam menghadapi realitas hanya bisa melihat dan mendengar lalu melukiskan apa yang sedang terjadi di sana.

II.3. Etnometodologi dalam Metode Penelitian Kualitatif

Metodologi (penelitian) secara luas didefenisikan sebagai proses, prinsip serta prosedur yang digunakan oleh seorang peneliti untuk mendekati masalah atau mencari jawab atas masalah tersebut. Terdapat dua perpektif pokok dalam ilmu sosial yaitu positivisme dan fenomenologi. Postivisme, terutama dari Auguste Comte dan Emile Durkheim adalah paham yang ingin mencari fakta atau sebab-musabab sebuah gejala sosial dengan tidak mempertimbangkan keadaan subjektif individu. Fakta sosial atau gejala sosial sebagaimana didefenisikan oleh Durkheim adalah sesuatu yang bersifat eksternal, di luar diri individu dan sekaligus mengatasi individu itu sendiri. Apa yang di sebut kebenaran oleh para penganut positivisme adalah fakta sosial itu sendiri dan bukannya apa yang dialami atau dirasakan oleh individu.

Sementara fenomenologi menekankan studi mereka pada individu itu sendiri. Fenomenologi berusaha memahami perilaku manusia dari kerangka berpikir pelaku itu sendiri. Jack Douglas, seorang etnometodolog menuliskan bahwa :
“kekuatan yang menggerakan manusia sebagai manusia bukan sebagai badan yang wagag... adalah sesuatu yang berarti. Kekuatan-kekuatan itulah yang disebut gagasan, perasaan dan motif yang internal.” (sebagaimana yang dikutip Furchan, 1992 :18).

Perbedaan paradigma ini kemudian serta-merta mempengaruh metodologi yang dipakai oleh masing-masing aliran terebut. Kaum positivis di dalam studi atau penelitiannya dilalui dengan metode kuesioner, survei, inventori yang menghasilkan data kuantitatif. Sebaliknya kaum fenomenologis mencari pemahaman lewat metode kualitatif lewat metode participant observation, open-ended interviewing dan dokumen pribadi. Terdapat anggapan bahwa penelitian yang dilakukan terhadap keluarga dan komunitas di Eropa oleh Frederick LePlay pada abad XIX adalah asal mula penelitian kualitatif. Akan tetapi penggunaan metode kualitatif sendiri menjadi populer di dunia sosiologi Amerika yang dipelopori oleh Sekolah Chicago.

Metode kualitatif seperti yang didefenisikan oleh Bogdan dan Tylor adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskritif : ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subjek) itu sendiri. Pendekatan ini langsung menunjukkan setting dan individu-individu dalam setting itu secara keseluruhan, individu dalam batasan yang sangat holistik (Furchon, 1992 : 19-20 & Maleong, 2004 : 4). Sementara Jane Richie mendefenisikan penelitian kualitatif sebagai upaya untuk menyajikan dunia sosial, dan perspektif-perspektif di dalam dunia, dari segi konsep, perilaku, persepsi dan persoalan tentang manusia yang diteliti (Maleong, 2004 : 6). Dan Maleong sendiri membatasi penelitian kualitatif sebagai penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holstik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah (Maleong, 2004 : 6)

Defenisi Maleong ini tegas menghantar kita untuk melihat hubungan antara penelitian kualitatif fan etnometodogi. Etnometodologi sebagai studi tentang praktek sosial keseharian yang diterima secara taken for granted, sebagai pengungkapan terhadap dunia akal sehat, dunia yang digeluti individu dalam kesehariannya jelas memiliki hubungan yang erat sekali dengan metode penelitian kualitatif itu sendiri. Dalam kerangka penelitian Kualitatif, etnometodologi diposisikan sebagai sebuah landasan teoritis dalam metode tersebut ( Maleong, 2004, 14, 24). Etnometodologi sebagai sebuah studi pada dunia subjektif, tentang kesadaran, persepsi dan tindakan individu dalam interaksinya dengan dunia sosial yang ditempatinya sesuai dengan pokok penelitian kualitatif yang juga menekankan pada dunia subjektif dengan setting sosial yang dilibatinya.

http://kanisehakwain.blogspot.com/2008/05/etnometodologi-dalam-penelitian.html