Tuesday, June 12, 2007

Tahapan Pelaksanaan Syariat dalam Perspektif Dakwah

Oleh: Dr. Surahman Hidayat, M.A.


A. Pendahuluan

Allah SWT menurunkan syariat-Nya sebagai syifa` untuk mengobati segala penyakit kehidupan, memberikan way out (makhraj) dari setiap krisis yang menimpa dan secara umum pada garis horizontal mengkondisikan kehidupan sosial yang saling menguntungkan, sedang pada garis vertikal mengundang turunnya rahmat Allah baik di dunia ini maupun di akhirat nanti.

Syariat Islam adalah keimanan (untuk diimani), tapi sebelum itu ia adalah ilmu dan kepahaman (untuk diinternalisasi) lalu sesudah itu langsung tanpa suatu interval harus terwujud sebagai perilaku moral dalam setiap bidang kehidupan.

Pola percontohan untuk itu semua adalah kehidupan Rasulullah Saw bersama para sahabat beliau yang Allah ridhai. Potretnya secara tepat dibidik oleh kamera Siti Aisyah radliyallhu'anha wa 'an walidiha "Akhlak Rasulullah Saw adalah Al-Qur`an."(Riwayat Bukhari)

Pelaksanaan syariat Islam harus sesuai dengan watak syariat itu sendiri, diantaranya adalah konsisten dengan prinsip pentahapan (attadarruj). Hal ini ditunjukkan dengan adanya periode Mekkah dan Madinah dalam tasyri` atau penetapan hukum syara', juga pentahapan dalam mengatasi setiap masalah besar seperti khamar dan riba. Prinsip pentahapan juga ini merupakan sunnatul hayah atau hukum kehidupan baik biologis apalagi yang kultural. Kemudian iapun merupakan minhaj dalam dakwah untuk mensosialisasikan dan mengaplikasikan syariat, seperti dalam arahan Rasul Allah kepada da'inya Mu'adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman.

Kertas kerja ini akan menawarkan garis besar tahap-tahap yang niscaya dilalui dalam menyerukan dan mensosialisasikan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu al musta'an.

B. PRINSIP-PRINSIP APLIKATIF

Untuk memperbincangkan pelaksanaan syariat secara total dan gradual ada beberapa prinsip yang perlu dikemukakan, yaitu:

1. Prinsip Kesepahaman
Pelaksanaan syariat Islam adalah persoalan setiap muslim secara individual, setiap organisasi Islam baik sosial maupun politik, dan setiap pemimpin Islam di semua tingkatan. Tetapi, sebagai bentuk dari proses perubahan yang direncanakan tentu ada kalangan yang berperan sebagai pengatur dan aktif memperjuangkannya. Mereka adalah para pemimpin umat di lembaga-lembaga sosial maupun politik. Adanya kesepahaman di antara mereka mengenai hal-hal penting dalam pelaksanaan syariat merupakan keniscayaan. Hal-hal yang perlu dirumuskan di atas prinsip kesepahaman adalah:

- Batasan pelaksanaan syariat.
- Sifat aplikasi syariat sekaligus atau gradual.
- Urutan materi syariat yang diaplikasikan menuju aplikasi total secara legal-formal.
Diskusi tentang masalah ini akan disampaikan pada tahap kristalisasi ide dan konsep.

2. Prinsip Klasifikasi
Dengan prinsip ini perlu diklasifikasikan apa saja yang merupakan wilayah pelaksanaan individual, mana yang lebih tepat menjadi wilayah aplikasi bagi unit-unit sosial atau organisasi sosial Islam, dan apa-apa saja yang harus merupakan wilayah aplikasi legal-formal, bahkan mana yang mesti ditangani oleh negara.

Klasifikasi ini akan mempermudah agenda kerja, karena ada fokus tentang materi yang masih harus diperjuangkan secara politis. Adalah tidak mungkin menyerahkan aplikasi syariat seluruhnya kepada masyarakat semata, begitupun tidak tepat menyerahkan semuanya kepada pemerintah.

3. Prinsip Mencermati Realita
Sebagaimana tidak ada paksaan untuk mengimani atau menganut Islam, pelaksanaan syariatnyapun tidak harus berarti memaksakannya kepada realita sosial dengan keputusan legal atau dekrit sekalipun. Karena jika itu dilakukan seperti kata Umar bin Abdul Aziz justru masyarakat akan menolak seluruhnya dan itu adalah suatu bencana. Karenanya mencermati realita atau fiqh al waqi menjadi penting. Di atas bentangan realita masyarakat Nusantara, sejumlah hal signifikan meminta untuk dicatat :

a. Realita keberagaman agama dengan pekanya isu SARA dan kecemburuan dunia (Barat) Salibi terhadap setiap isu Islamisasi.

b. Tingkat pemahaman kaum muslimin tentang agamanya yang masih sangat bervariasi dan belum terstandarisasi.

c. Fenomena yang muncul belakangan ini yaitu mengemukanya potensi disintegrasi yang tidak berhubungan dengan isu syariat tapi ekonomi, politis dan budaya.

d. Tidak boleh terlewatkan juga untuk dicatat fenomena meluasnya kesadaran Islam di masyarakat, sebagai bagian dari gejala global kebangkitan kesadaran Islam atau shahwah Islamiah.

e. Begitu pula bukti kegagalan sistem sekuler yang telah mengantarkan bangsa kita pada keterpurukan akibat krisis multidimensional, telah membuka peluang untuk menawarkan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh dan sungguh-sungguh.

4. Prinsip Prioritas
Isi syariat Islam tidak sama bobotnya. Kondisi ini terefleksikan dalam hukum syara' yang diklasifikasikan kepada lima, yaitu fardhu atau wajib, sunat/nadab, jaiz, makruh, dan haram. Di antara perkara yang wajib pun ada yang asasi dan merupakan pilar-pilar syariat ada juga yang di luar itu. Dan ada yang dikategorikan wajib 'ain (individual) dan wajib kifayah (sosial). Laksana membangun rumah, pelaksanaan syariat juga harus dimulai dari perkara yang fundamental, disusul yang merupakan pilar-pilar dan didahului oleh tiang pancangnya yaitu shalat, kemudian kewajiban individual lainnya, diikuti dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban sosial. Setelah itu barulah perkara yang anjuran. Di antara perkara yang wajib sebagian ulama menyebut kewajiban-kewajiban berskala besar al wajibat al kubra,dan dari analisis waktu Ibnu Qayim menyebut Faraidh al Waqti kewajiban yang mendapat desakan waktu untuk dilaksanakan.

5. Prinsip Alternatif Model
Perjuangan untuk melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dunia Islam telah mencatat beberapa model. Ada model Iran yang mengaplikasikan versi mazhab Syi'ah meski terdapat komponen masyarakatnya yang bermazhab Sunni, digulirkan secara top-down sebagai bagian dari program revolusi. Ada model Pakistan yang memunculkan kerjasama antarpara pakar melalui Komisi Islamisasi dengan pemerintahan almarhum Presiden Ziaul Haq, tetapi tidak diwarisi semestinya oleh pemerintahan berikutnya.

Ada pula model Sudan yang mengandalkan perjuangan politik melalui Front Kebangsaan Islami pimpinan Dr. Hasan Turabi yang memakai pendekatan zona. Zona yang mayoritas Kristen dibebaskan dari Undang-Undang Syariat.

Ada lagi model Afganistan yang mencoba menerapkan wajah Islam puritan yang terkesan kurang mencermati tuntutan modern. Patut dicatat juga model Yaman dan Malaysia yang tengah memproses aplikasi syariat melalui pendidikan atau penyuntikan Islam kedalam tubuh kehidupan termasuk birokrasi, penerapan secara otonom di sementara wilayah, semuanya ditempuh setelah mencantumkannya dalam konstitusi.

Untuk Indonesia tidak mesti menempuh model yang mirip dengan salah satu model tersebut, namun tetap harus dirumuskan.

C. Langkah-langkah Menuju Aplikasi Total dan Formal

Ada beberapa langkali menuju aplikasi syariat secara total dan legali formal, yang secara urut harus ditempuh.

1. Kristalisasi Ide dan Konsep
Setidaknya ada tiga tataran yang dapat disebut berkenaan dengan aplikasi syariat, yaitu:

a). Aplikasi ritual
Sementara kaum muslimin boleh jadi telah merasa at home dengan kebebasan melaksanakan ibadah ritual dan acara-acara seremonial keislaman. Dengan begitu telah merasa melaksanakan syariat Islam. Pandangan ini sangat mungkin masih ada bahkan dominan di kalangan awam dan tradisional.

b). Aplikasi behavioral-kultural
Sebagian kaum muslimin juga lebih percaya dengan efektivitas Islam kultural daripada Islam legal-formal. Istilah mereka yang lebih penting substansinya bukan formalitasnya. Dan setiap upaya melegalkan ajaran syariat hanya mengundang perlawanan dan disintegrasi sosial dalam masyarakat yang multi agama. Pandangan seperti ini masih cukup kuat di kalangan intelektual muslim nasionalis.

c). Aplikasi legal formal
Memandang bahwa aplikasi Islam secara ritual adalah batas minimal yang tidak bisa ditawar. Dan aplikasi Islam kultural merupakan wilayah usaha swasta yang bersifat suka rela memanfaatkan peluang yang diberikan oleh otoritas (situasi) politik. Namun aplikasi Islam secaratotal dan melembaga tidak bisa tidak dilakukan secara legal-formal. Dan ini adalah sebuah perjuangan panjang.
Untuk konteks Indonesia, pelaksanaan syariat secara ritual sudah selesai atau tidak ada masalah. Pelaksanaannya secara behavioral-kultural sedang berjalan dalam proses memperluas wilayah sosial yang taat. Dan alhamdulillah predikat santri tidak lagi membuat seseorang inferior bahkan boleb jadi bangga. Tapi pengalaman berbicara bahwa untuk keperluan memperkuat posisi pernikahan Islami dan Peradilan Agama saja, harus ditempuh langkah legalisasi.
Begitupun dengan keperluan memperkuat posisi penerimaan zakat. Ini menunjukkan bahwa yang relevan sekarang dalam mendefinisikan aplikasi syariat itu adalah aplikasi secara total dan legal-konstitusional. Dengan itu maka aplikasi syariat dalam definisi pertama dan kedua dikokohkan dan dikukuhkan, dan ajaran-ajaran sosial Islam dapat dilaksanakan bahkan bilamana perlu dilembagakan.
Sifat pelaksanaan syariat, apakah sekaligus atau bertahap (gradual). Alternatif pertama terlalu sulit kalau bukan hal yang tidak mungkin. Jika cara gradual yang dipilih, masih harus disepakati beberapa hal yang terkait :

1) Tahapan materi syariat yang diaplikasikan.

2) Sasaran-sasaran apa yang hendak diunggulkan dan sekaligus merupakan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan syariat.

3) Tahapan langkah-langkah ke arah aplikasi total dan legal.

Materi Syariah
Mengenal materi syariat yang hendak diaplikasikan dapat dijelaskan dengan menyebutkan struktur kandungan syariat itu sendiri yang terdiri dari:

a. Pilar-pilar: menegakkan shalat, menunaikan zakat, menjalankan puasa, dan melaksanakan haji. Khitthah pelaksanaan syariat harus mampu mengangkat posisi rukun (arkaan)tersebut dari urusan pribadi menjadi urusan umat. Umat harus dapat memerintahkan individu untuk menegakkan shalat dan memberi sangsi terhadap siapa pun yang tidak menghormatinya. Demikian halnya dengan pelaksanaan puasa. Sedangkan untuk zakat, peran amilin yang mewakili umat harus punya otoritas untuk memungutnya dengan teknik jemput bola : (khudz), bukan hanya menerima zakat yang datang.

b. Bangunan kehidupan islami: Pola dan sistem komunikasi sosial antar orang Islam dan terhadap non-muslim, kehidupan ekonomi, kehidupan berbudaya dan berpolitik. Pelaksanaan syariat menuntut dimasukinya wilayah-wilayah ini bukan hanya dengan sentuhan etis-moral dan bersifat individual. Melainkan juga dengan ahkamnya yang mempunyai otoritas legal. Komitmen umum terhadap akhlak dan etika sosial merupakan pintu gerbang bagi disiplin aturan dan sadar hukum. Upaya ini harus berjalan seiring dengan penguburan sumber-sumber maksiat, yaitu segala jenis khamar, segala macam perjudian dan segala cara perzinahan.

c. Aspek penyangga: Dilaksanakannya aturan kepidanaan lslam, amar makruf nahi munkar, dan jihad fi sabilillah. Sistem legal Islam berkulminasi pada hudud yang sangat sensitif dan masih mengundang resistensi yang kuat. Karenanya prinsip pentahapan dan penjadwalan sangat penting untuk dipertimbangkan. Dan konsep "penolakan hukuman karena hal yang kurang meyakinkan (syubhat)" dapat diperluas pemaknaannya sebagaimana pernah dilakukan oleh Khalifah Umar ibnul Khatthab. Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar bukan saja secara personal melainkan juga secara institusional, sehingga tidak ada lagi suatu kemunkaran yang di luar jangkauan. Dalam konteks ini lembaga kepolisian diperkuat peranannya dengan fungsi hisbah dalam fikih Islam. Dan dengan memasukkan konsep jihad kedalam fungsi kemiliteran maka tentara nasional bersama-sama rakyat menghadapi ancaman dari luar, masing-masing sebagai kekuatan reguler dan cadangan.

Gerakan amar ma'ruf nahi munkar ini berjalan seiring dan saling menunjang dengan dakwah. Aplikasi syariat secara legal formal juga memberi kekuatan bagi pelaksanaan dakwah. Yang sebelumnya merupakan kerja swasta sukarela, meningkat posisinya menjadi tugas pemerintah bersama masyarakat. Mengutip komentar Fi Zhilalil Qur`an tentang surah Ali Imran ayat 104.
"Mesti ada segmen masyarakat yang secara khusus menjalankan tugas dakwah dan beramar ma'ruf-nahi munkar, begitupun mesti ada penguasa formal yang memikul tugas dakwah dan amar ma'ruf-nahi munkar. Kesimpulan ini diambil dari makna nash Al-Qur`an sendiri yang menyebutkan dakwah dan am run wa nah yun. Jika pelaksanaan dakwah dimungkinkan tanpa kekuasaan formal maka untuk memerintahkan dan melarang dalam konteks masyarakat dan bangsa tidak bisa dijalankan kecuali oleh pemerintah.

Sasaran-Sasaran Utama
Al-Mawardi menyebut Sepuluh Kewajiban Negara, yang lebih relevan dengan situasi kita dan perlu diangkat melalui pelaksanaan syariat, adalah hal-hal berikut:

1) Terjaminnya keamanan umum di semua wilayah negara, bagi jiwa, kehormatan dan harta benda setiap warga.

2) Terciptanya kepastian dan wibawa hukum, dan hukum syariat berpotensi besar untuk menciptakannya.

3) Terwujudnya pemerintahan yang cerdas, bijak, dan menjunjung tinggi syura. Sehingga bersama-sama rakyat secara bertahap dapat mengatasi masalah-masalah yang ada.

4) Tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi. Sumber daya alam kita khususnya dan faktor-faktor ekonomi secara umum sangat mendukung, tinggal pengelolaannya yang cerdas dan sesuai nilai0nilai Islam.

5). Memasyarakatnya nilai-nilai etika dan adab (akhlakul karimah), dan terealiensasinya model-model akhlak yang tercela.

6). Terpenuhinya perasaan at home bagi umat non-muslim, karena merasa diperlakukan secara adil dan lebih baik hidup di bawah sistem sosial Islam.

7) Terangkatnya wibawa serta nilai dakwah, dan hidupnya semangat beramar ma'ruf-nahi munkar di masyarakat.

Ketujuh hal tersebut harus menjadi isu-isu sentral pada tahap kristalisasi ide dan konsep.

2. Penerangan dan sosialisasi
Proses penerangan dan sosialisasi ini ditempuh baik secara internal maupun eksternal. Secara internal kepada kalangan muslimin yang sudah punya semangat ke arah pelaksanaan syariat maupun mereka yang masih menyimpan suatu keraguan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan dakwah dengan variasi bahasa hikmah/pencerahan, mau'izhah hasanah dan diskusi mengupas sisi-sisi yang masih perlu dikristalisasikan dan diklarifikasikan lebih jauh sesuai batasan pelaksanaan syariat yang telah dirumuskan.

Sosialisasi eksternal akan menekankan bahasa pencerahan dan diskusi/dialog untuk mengeleminasi kerancuan-kerancuan yang ada seputar isu aplikasi syariat. Perlu dipersiapkan secara khusus sosialisasi kepada umat non-muslim, agar sekalipun tidak mendukung minimal tidak merintangi dengan kekhawatiran-kekhawatiran yang menghantui. Tidak kurang pentingnya mempersiapkan dialog khusus dengan dunia kampus, kalangan nasionalis atau sekuler. Semua itu untuk sosialisasi pada level masyarakat, sedang pada level kelembagaan formal tema-tema sosialisasi disesuaikan dengan posisi dan peran kelembagaan yang bersangkutan dalam konteks aplikasi syariat secara total dan formal.

3. Afirmasi dan Ekstensi
Pemahaman dan pengamalan syariat pada tingkat individu dan rumah tangga relatif sudah berjalan secara linear. Secara kuantitatif barangkali masih sebagian kecil yang memenuhi standar kewajiban, dan secara kualitatif mayoritas nampak masih belum beranjak dari level ritual seremonial.

Pada tingkat perilaku sosial masih banyak kelemahan. Hal ini akibat masih lemahnya mutu pendidikan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga dan masyarakat, begitupun dengan kualitas da'wah Islam yang secara umum belum memiliki pola dan sistimatika yang maju.

Betapapun kondisi yang ada harus dijadikan modal yang bisa diafirmasi dan berkembang meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan dan dakwah. Selain mempertajam realisasi asas integrasi antara ketiga aspek kognitif, apektif, dan motorik, pendidikan dan dakwah hendaknya lebih sungguh-sungguh menampilkan sosok-sosok keteladanan dan membina milieu yang kondusif. Dalam kaitan ini akan dapat membantu jika usaha pendidikan dan dakwah mencanangkan kualitas-kualitas yang hendak dicapai, misalnya:

- Sasaran pembinaan pribadi muslim yang berkualitas : Lurus akidahnya, benar ibadahnya, kuat / sehat fisiknya, cukup wawasannya, mampu bekerja/aktualisasi diri tanpa bergantung kepada orang lain, bisa membina diri, mencermati waktu, teratur dalam urusannya, dan berguna bagi sesamanya.

- Sasaran pembinaan keluarga: mempunyai persepsi yang islami tentang pasangan hidup yang ideal, mengetahui serta memenuhi hak dan kewaiban suami-isteri dan sesama anggota keluarga, terpeliharanya etika Islam dalam semua wajah kehidupan rumah tangga, mampu mendidik anak dan pembantu sesuai prinsip dan nilai-nilai Islam, dan mampu membawa keluarganya sebagai keluarga dakwah serta contoh bagi lingkungannya.

- Sasaran pembinaan lingkungan: tersiarnya nilai-nilai yang baik, teralienasinya nilai-nilai yang tidak baik, terbinanya publik opini yang Islami dan wajah kehidupan sehari-hari yang etis, tingginya apreasiasi terhadap da'wah dan semangat beramar ma'ruf nahi munkar.

Dalam ungkapan lain, suatu target kebangkitan moral niscaya didahului oleh kebangkitan spiritual, dan diawali dengan suatu kebangkitan ilmu dan intelektual di masyarakat melalui pendidikan dan dakwah.

4. Legalisasi
Upaya legalisasi aspek-aspek syariat yang hendak diaplikasikan secara positif bagi Al-Qaradhawi merupakan realisasi fungsi advokas (himayah) sebagai bagian dari fungsi masyarakat terhadap nilai-nilai Islam yang dianutnya. Urutannya setelah fungsi sosialisasi dan afirmasi. Fungsi advokasi ini dijalankan melalui dua jalur:
1). Jalur kontrol terhadap opini publik agar tetap berada dalam koridor mendukung yang ma'ruf dan menolak yang munkar.
2). Jalur legalisasi, baik untuk mencegah kemunkaran sebelum terjadi maupun memberantasnya setelah terjadi.

Langkah legalisasi sedemikian penting, tidak bisa diwakili oleh langkah konstitusionalisasi sekalipun. Sebagal contoh soal, Mesir yang sudah lama melakukan konstitusionalisasi syariat, belum juga merealisasikan pelaksanaannya secara menyeluruh, karena upaya legalisasi (taqnin) selalu kandas di tengah jalan. Demikian hal dengan Tap MPR seperti GBHN bisa dianggap tidak dengan sendirinya operasional sebelum dibuat Undang-Undang pelaksanaannya.

Untuk ini organisasi-organisasi massa dan politik Islam, bersama-sama pemikir dan cendekiawan muslim, berkewajiban mendorong dan memberi input konseptual yang diperlukan. Kalaulah kebiasaannya proses legalisasi berjalan secara top-down, maka untuk pelaksanaan syariat perlu dicoba pendekatan bottom -up.

5. Institusionalisasi
Setelah legalisasi berhasil ditempuh, dengan sendirinya diikuti dengan pelembagaan eksekusinya sesuai perintah Undang-Undang atau Peraturan Pelaksanaannya. Tetapi, di luar institusi pemerintah yang bekerja sesuai perintah legislasi, lembaga-lembaga sosial non pemerintah milik umat harus menjadi mitra yang proaktif bahkan jika dimungkinkan lebih aktif dari lembaga pemerintah. Di negara-negara maju lembaga-lembaga swasta peranannya lebih luas dan lebih besar, dan lembaga pemerintah berfungsi sebagal fasilitator.

Lain dari pada itu yang lebih penting dari formal adalah kinerjanya, dan hal ini terkait dengan kualitas Sumber Daya Mnusia yang mengisinya. Dalam hubungan ini organisasi dan lembaga milik ummat perlu antisipatif terhadap kebutuhan SDM berkualitas tersebut dan turut aktif mengisinya.

D. Penutup

Kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi setiap pemeluknya merupakan aksioma agama dan keberagamaan. Tetapi jika hanya diserahkan pada keimanan dan kesadaran moral, pelaksanaannya tidak akan melebihi taraf suka-rela dan bersifat individual belaka. Pengamalan Islam secara behavioral dan kultural, tanpa dukungan otoritas legal formal, tidak cukup mampu membawa kepada pengamalan yang kaffah sebagaimana diperintahkan. Karena itu seperti dirawikan dari Utsman bin Affan: "Allah niscaya menundukkan dengan kekuasaan negara apa-apa yang tidak dapat ditundukkan dengan Al-Qur`an."

Pelaksanaan syariat secara behavioral, kultural, dan legal formal, merupakan tugas dan target dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Pencapaian semua itu memerlukan kesatuan tekad (tauhid anniyyah), kesamaan ide dan konsep (tauhid al-fikrah), dan kesatuan langkah (tauhid al-amal) antara komponen umat. Dan untuk keperluan ini perlu direkomendasikan hal-hal berikut :

1. Meredusir pertentangan khilafiah di kalangan ulama dan pertentangan politis antara pemimpin komponen umat, dengan merumuskan dan menajamkan visi bersama dan suatu kerangka kerja sama.

2. Memperkokoh ikatan sosio-kultural dan politis antardaerah untuk meredam potensi disintegrasi yang menggejala akibat kesalahan-kesalahan politis yang kontra produktif. Masih diyakini bahwa tiada pengikat yang kuat bagi Kaum Muslimin daripada ikatan iman Islam, dan tidak ada kepentingan yang lebih besar daripada pelaksanaan ajaran Islam, bila mana hal itu telah difahami dan disadari. Allahu almuwafiq ila aqwamith-thariq.

Islam dan Politik

Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawy

Para imperialis dan kaki tangannya terus berusaha untuk menanamkan satu pemikiran bahwa Islam tidak memiliki hubungan dengan politik dan negara. Sementara pada saat yang sama orang-orang yang hendak melakukan pembenahan yang dipelopori Ustadz Hasan Al-Banna, juga berusaha mati-matian untuk mengajarkan "Universalitas Islam", atau dengan istilah lain, untuk mengembalikan kepada mereka apa yang sudah ada dan ditetapkan selama tiga belas abad sebelum ini, tepatnya sebelum masuknya rnissi imperialisme dan invasi pemikiran ke negeri mereka. Artinya, Islam meliputi seluruh sisi kehidupan manusia, dengan syariat dan petunjuknya, yang secara vertikal dimulai semenjak dia dilahirkan hingga meninggal, bahkan sebelum dia dilahirkan dan setelah dia meninggal. Sebab di sana ada hukum-hukum yang berkaitan dengan janin dan hukum-hukum yang berkaitan dengan manusia setelah meninggal dunia. Adapun secara horizontal, Islam menunjuki orang Muslim dalam kehidupan individualnya, keluarga, sosial dan politiknya, dari adan istinja' hingga ke penerapan hukum serta hubungan antara perdamaian dan perang.

Hasil dari jihad ini jelas sekali, yaitu adanya pijakan yang luas untuk mengamankan universalitas dan seruan kepada Islam, akidah maupun syariat, agama maupun daulah, yang berlaku untuk semua wilayah Islam. Kembalinya orang-orang yang menjadi mangsa invasi pemikiran yang sengaja dilancarkan orang-orang Barat dan munculnya shahwah Islam yang memadukan pemikiran dan politik, telah membalik timbangan kekuatan. Keadaan ini memaksa pihak asing yang datang dari Barat maupun Timur berusaha menyelenggarakan berbagai seminar, konggres dan studi fenomena Islam yang dianggap berbahaya ini, dengan dukungan dana yang melimpah. Menurut Ustadz Fahmy Huwaidy, pertemuan serupa yang mereka selenggarakan sejak beberapa tahun belakangan ini mencapai seratus dua puluh kali atau bahkan lebih.

Inilah yang mendorong para kaki tangan Barat dan budak pemikiran mereka berusaha menghentikan fajar yang akan menyingsing atau matahari yang akan terbit. Mereka ingin mengembalikan roda sejarah kembali ke belakang, ke masa gencar-gencarnya imperialisme, sambil berseru, ”Tidak ada politik dalam agama dan tidak ada agama dalam politik." Mereka ingin mengembalikan keadaan ini hingga ke akar-akarnya. Padahal era itu sudah berlalu sekitar setengah abad yang lampau. Sehingga para budak Barat itu disebut "Orang Muslim yang perlu dikasihani", yang tidak mengenal Islam kecuali lewat kaca mata masa imperialisme, Islam seperti yang dilihat para ahli fiqih, ushul fiqih, tafsir, hadits dan teologi yang berkembang di setiap madzhab, yang hanya berkutat pada kitab thaharah hingga ke jihad, yang membahas Islam sebagai akidah dan syariat, Islam AI-Qur'an dan Sunnah, yang juga disebut Islam politik. Namun dengan model Islam ini mereka ingin membuat manusia alergi terhadap politik, karena memang banyak orang di negeri kita yang alergi terhadap hal-hal yang berbau politik. Sebab tidak jarang dunia politik hanya mendatangkan bencana dan kesulitan bagi mereka.

Lalu apa akal kita jika memang Islam sebagaimana yang disyariatkan Allah adalah sesuatu yang berbau politik? Apa akal kita jika Islam seperti yang dibawa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak ingin membagi kehidupan dan manusia antara Allah dan kaisar? Bahkan dengan lantang Islam menegaskan bahwa Kaisar, Kisra, Fir'aun dan semua raja di bumi harus menjadi hamba bagi Allah semata.

Ada seorang penulis yang menghendaki agar kita berlepas diri dari Kitab Rabb kita, Sunnah Nabi kita, ijma' umat kita, petunjuk warisan peninggalan kita, agar selanjutnya kita menciptakan Islam modern, pasrah kepada para pemimpin dunia yang ada di seberang lautan. Dia menghendaki "Islam rohani" atau "Islam ala pendeta", yang cukup hanya dengan membaca AI-Qur' an di sisi orang yang sudah mati bukan dibacakan kepada orang yang hidup, memohon barakah ke tembok-tembok yang dihiasi ayat-ayat AI-Qur'an, atau AI-Qur'an itu hanya cukup dibacakan pada awal pertemuan, sepotong dua potong ayat-ayat yang mudah dibaca, kemudian menyerahkan kepada Kaisar agar menetapkan hukum semaunya serta berbuat semaunya.

Islam yang disebutkan di dalam AI-Qur' an dan Sunnah, yang dikenal umat salaf maupun khalaf adalah Islam yang saling melengkapi dan utuh, tidak menerima pemilahan, yaitu Islam yang bermuatan rohani, akhlak, pemikiran, pendidikan, jihad, sosial, ekonomi dan politik. Semua sektor tercakup di dalamnya, karena Islam mempunyai tujuan dalam semua sektor itu, yang juga menyertainya dengan hukum dan petunjuk.

AI-Imam Hasan AI-Banna berkata tentang hubungan agama dengan politik, "Tentunya engkau jarang menemukan orang yang berbicara tentang politik dan Islam. Kalau pun ada, paling banter dia menyajikan sedikit uraian antara keduanya, lalu meletakkan masing-masing pada dua makna yang berdiri sendiri-sendiri, karena memang keduanya tidak pernah bertemu dan berkumpul menjadi satu menurut pandangan orang banyak. Oleh karena itu organisasi semacam ini disebut organisai Islam nonpolitis, atau organisasi keagamaan di luar politik. Sehingga tidak jarang dalam butir- butir aturan berbagai macam organisasi Islam ditemukan satu poin yang berbunyi: "Organisasi tidak akan bersinggungan dengan masalah politik."

Sebelum memaparkan lebih jauh tentang pandangan ini, kami ingin mengalihkan pandangan ke dua masalah yang penting, yaitu:
1. Ada perbedaan yang jauh antara partai dan politik. Kadang keduanya bertemu dan kadang berpisah. Seseorang bisa disebut politikus dengan segala pengertian yang terkandung di dalam kata ini, tanpa ada kaitannya sedikit pun dengan suatu partai. Seseorang bisa disebut partisan (aktivis atau pengikut partai) dan sama sekali tidak mengenal politik. Dua sebutan ini bisa berkumpul menjadi satu, sehingga seseorang disebut politikus dan partisan atau partisan politikus. Kalau kami berbicara tentang politik, maka yang kami maksudkan adalah politik secara mutlak, yaitu pandangan tentang kondisi internal dan eksternal umat, tanpa terkait dengan partai, dalam keadaan bagaimana pun.
2. Tatkala orang-orang non-Muslim tidak mengetahui Islam, atau mereka bisa menyadari masalah Islam, keberadaannya di dalam jiwa para pemeluknya, kemantapannya di dalam sanubari orang-orang Mukmin, kesiapan setiap orang Muslim untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, memang mereka tidak berusaha melukai jiwa orang-orang Muslim dengan nama Islam, penampakan dan penampilannya, tetapi mereka justru berusaha membatasi maknanya dalam lingkup yang sempit, sehingga tidak ada lagi artinya sisi-sisi yang kuat dan praktis yang terkandung di dalamnya. Maka setelah itu muncul sebutan-sebutan kosong melompong bagi orang-orang Muslim, yang sama sekali tidak bermanfaat dan tidak bisa mengenyangkan perut yang sedang kelaparan. Dengan begitu mereka memberikan suatu pengertian bahwa Islam adalah sesuatu dan masalah sosial adalah sesuatu yang lain, bahwa Islam adalah sesuatu dan masalah undang-undang adalah sesuatu yang lain, bahwa Islam adalah sesuatu dan masalah-masalah ekonomi adalah sesuatu yang lain, bahwa Islam adalah sesuatu dan masalah peradaban secara umum adalah sesuatu yang lain, bahwa Islam adalah sesuatu yang harus dijauhkan dari urusan politik.

Tolong beritahukan kepadaku wahai ikhwan tentang Rabb kalian, jika Islam merupakan sesuatu di luar politik dan di luar masalah sosial, ekonomi dan peradaban, lalu Islam macam apakah itu? Apakah Islam itu berarti rakaat-rakaat yang tanpa disertai hati, ataukah hanya sekedar untaian kata seperti yang dikatakan Rabi'ah AI-Adawiyah: Istighfar yang membutuhkan istighfar berikutnya. Untuk inikah AI-Qur'an diturunkan sebagai tatanan yang komplit, penuh kandungan hukum yang pasti dan terinci wahai Ikhwan? Sementara Allah telah befirman,
"Dan Kami turunkan kepadamu AI-Kitab (AI-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. " (An-Nahl: 89).

Pengertian yang rendah tentang pemikiran Islam dan pembatasan sempit yang diberikan terhadap makna Islam ini, sengaja diupayakan musuh-musuh Islam untuk mengungkung orang-orang Muslim, lalu mereka tinggal tertawa-tawa jika orang-orang Muslim berkata, "Kami telah meninggalkan kebebasan agama demi kalian. Undang-undang juga telah menetapkan bahwa agama negara yang resmi adalah Islam. "

Kami sampaikan secara lantang dan gamblang dari atas rnimbar ini wahai Ikhwan, bahwa Islam tidak seperti pengertian ini, tidak seperti yang dikehendaki para kaki tangan musuh-musuh Islam, dengan cara mengebiri dan membatasinya. Islam adalah akidah dan ibadah, negara dan kebangsaan, keluwesan dan kekuatan, akhlak dan materi, peradanan dan undang- undang. Dengan status ke-Islamannya, setiap orang Muslim dituntut membantu setiap urusan umat. Siapa yang meremehkan urusan orang- orang Muslim, maka dia tidak termasuk golongan orang-orang Muslim.

Kami yakin, orang-orang salaf di antara kita memahami Islam seperti pemahaman ini. Dengan pemahaman seperti ini mereka menetapkan hukum, demi Islam mereka berjihad, di atas landasannya mereka bermu'amalah, dalam batasan-batasannya mereka menyusuri setiap urusan kehidupan yang praktis sebelum menyusuri urusan akhirat dan rohani. Semoga Allah merahmati khalifah yang pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang berkata, "Andaikata ada tali onta yang hilang dariku, tentu aku bisa mendapatkan hukumnya di dalam Kitab Allah."

Seorang sejarawan yang handal, Dr. Dhiya 'uddin Ar -Rais berkata di dalam bukunya, An-Nazhariyyatus-Siyasiyah AI-Islamiyah, "Di sana tidak ada keraguan bahwa tatanan (daulah) yang didirikan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam dan orang-orang Mukmin yang bersama beliau di Madinah, jika dilihat sisi penampakannya secara praktis, lalu diqiyaskan dengan politik pada zaman sekarang, maka tatanan itu bisa disebut politik, dengan seluruh pengertian yang terkandung di dalam kata ini. Namun pada saat yang sama juga berorientasi agama, jika pertimbangannya tertuju kepada tujuan, pendorong dan landasan spiritualnya. "

Jadi pada saat yang sama suatu tatanan (daulah) bisa disifati dengan dua sifat, sebab hakikat Islam itu bersifat universal, menghimpun segala masalah dari dua sisi, material dan spiritual, meliputi amal manusia di dunia dan di akhirat. Bahkan filsafatnya bersifat umum, mengakomodasikan antara keduanya, tidak mengenal perbedaan di antara keduanya kecuali hanya dari sisi pandang, tapi dari segi dzatnya tetap menjadi satu paduan yang tak terpisahkan. Hakikat tabiat Islam ini sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut atau bukti penguat, yang bisa dilihat dari hakikat-hakikat sejarah dan merupakan keyakinan orang-orang Muslim di setiap masa pada zaman dahulu. Masalah ini sudah diketahui para orientalis, sekalipun mereka tidak berdekatan dengan lingkungan Islam.

Justru di sana ada segolongan orang dari para pemeluk Islam, yang menyebut dirinya sebagai "Mujaddid" (Pembaru) yang terang-terangan mengingkari hakikat ini. Mereka menyatakan bahwa Islam hanya sekedar dakwah agama.
Dengan kata lain, Islam hanya sekedar suatu keyakinan atau hubungan spiritual antara seseorang dengan Tuhannya, tidak ada hubungannya dengan urusan-urusan material di dalam kehidupan dunia ini, seperti urusan perang, pengaturan harta benda, terlebih lagi politik. Di antara perkataan mereka, "Sesungguhnya agama adalah sesuatu dan politik adalah sesuatu yang lain."

Untuk menyanggah perkataan mereka ini, tidak tepat jika ,kami menukil pendapat para ulama Islam. Karena cara ini tidak membuat mereka merasa puas terhadap pendapat para ulama itu. Kami juga tidak akan menyodorkan hakikat-hakikat sejarah, karena dengan sikap angkuh mereka mengecilkan hakikat-hakikat ini. Tapi kami cukup menghadirkan sejumlah pernyataan para tokoh orientalis berkaitan dengan masalah ini. Mereka telah menjelaskan pendapatnya lewat ungkapan-ungkapan yang jelas dan pasti. Sebab para pembaru ini tidak mungkin mengaku bahwa mereka lebih dapat dipercaya dalam konteks zaman modern, dan tidak lebih hebat dalam penggunaan metode pengkajian kontemporer serta ilmiah. Inilah di antara pendapat para orientalis itu.

1. Dr. V. Fitzgerald berkata, "Islam bukan hanya sekedar agama (A Religion) , tetapi ia merupakan tatanan politik (A Political system). Sekalipun pada dekade belakangan ini muncul beberapa orang Islam, yang biasa disebut " Modernis " , berusaha memisahkan dua sisi ini, tetapi semua pemikiran Islam telah membangun suatu landasan bahwa dua sisi ini saling bertautan, yang satu tidak mungkin dipisahkan dari yang lain.”
2. C.A. Nallino berkata, "Pada waktu yang sama Muhammad telah membangun agama (A Religion) dan daulah (A State). Batasan-batasan di antara keduanya saling berdampingan selama hidupnya."
3. Dr. Schacht berkata, "Karena Islam itu dipahami lebih dari sekedar agama, maka ia juga menggambarkan teori-teori hukum dan politik. Dari sejumlah pendapat menyatakan bahwa ia adalah tatanan peradaban yang komplit, mencakup agama dan daulah secara berbarengan.”
4. R. Strothmann berkata, "Islam adalah fenomena agama yang berwawasan politik. Sebab pendirinya adalah seorang nabi dan sekaligus seorang politikus yang bijak, atau disebut pula seorang negarawan."
5. D. B. Macdonald berkata, "Di sana (di Madinah) berdiri negara Islam yang pertama dan di sana diletakkan dasar-dasar pemerintahan untuk undang-undang Islam."
6. Sir T. Arnold berkata, "Pada saat yang sama, nabi adalah seorang pemimpin agama dan pemirnpin negara. “
7. Gibb berkata, "Dalam keadaan seperti itu nyatalah bahwa Islam bukan sekedar keyakinan agama secara individual, tetapi ia mengharuskan berdirinya sebuah masyarakat yang merdeka, mempunyai tatanan tersendiri dalam hukum, undang-undang dan sistem secara khusus."
Siapa yang belum merasa puas dengan pernyataan orang-orang Barat ini, berarti dia layak disebut orang yang sombon

Thursday, June 7, 2007

Membangun Peradaban Islam III

Problem pendidikan Islam

Selain problem keilmuan yang berasal dari masuknya konsep-konsep, ide-ide dan paham-paham asing, secara internal ummat Islam juga memiliki problem yang tidak kalah seriusnya. Problem yang pertama adalah lemahnya tradisi pengkajian ilmu-ilmu pengetahuan doktrinal maupun pengetahuan spekulatif. Kelemahan ini mengakibatkan miskinnya konsep-konsep baru yang rasional sehingga isu-isu yang dibawa oleh kelompok modernis ataupun rasionalis yang sebenarnya tidak berasal dari tradisi intelektual Islam dianggap sebagai sesuatu yang baru dan dianggap menyegarkan. Padahal ia lebih merupakan adopsi dari pandangan Barat ataupun Orientalis yang masih perlu dikritisi. Tapi lagi-lagi tradisi kritik (naqd) belum menjadi mekanisme intelektual yang mapan.

Masalah ini menjadi lebih serius lagi jika dikaitkan dengan pembentukan disiplin ilmu baru dalam Islam. Tradisi mengadakan kajian dalam satu bidang pemikiran Islam belum bisa tumbuh sebagaimana kajian dalam bidang ilmu-ilmu sekuler, karena kekurangan sumber daya manusia ataupun belum wujudnya komunitas untuk itu. Ini berarti keahlian cendekiawan kita masih belum terklassifikasikan dalam disiplin ilmu tersendiri. Satu konsep dalam satu bidang kajian masih bercampur campur dengan konsep-konsep dalam bidang lain dan bahkan konsep-konsep yang diambil dari konsep asing masih belum sempurna diasimilasikan kedalam pandangan hidup Islam. Nampaknya semua cendekiawan dapat berbicara tentang semua masalah karena dianggap mengerti semua masalah, sehingga kita sulit menemukan seorang cendekiawan yang menekuni satu bidang khusus dan menghasilkan konsep-konsep Baru. Dalam perkembangan selanjutnya ketika masyarakat ilmiah semakin dewasa dalam memahami Islam spesialisasi dalam suatu bidang ilmu agama menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat dihindarkan dan dari situ akan muncul disiplin ilmu Baru dalam Islam yang lahir dari pandangan hidup Islam.

Oleh sebab itu, klassifikasi ilmu yang dicanangkan al-Ghazzali yang berupa farÌu ‘ayn dan farÌu kifaiyah dapat dikembangkan dalam konteks kekinian. Ilmu farÌu ‘ain dapat diartikan sebagai compulsory subject bagi mahasiswa atau pelajar Muslim yang berupa ilmu-ilmu agama yang asasi tergantung tingkat pendidikannya. Tingkat universitas misalnya Tafsir, hadith, syari’ah, teologi (ilmu Kalam), metafisika dapat dimasukkan kedalam ilmu farÌu ‘ain. Ilmu FarÌu KifÉyah adalah ilmu yang tidak mesti dituntut oleh semua Muslim, termasuk di dalamnya ilmu manusia, ilmu alam, ilmu terapan, perbandingan agama, kebudayaan Islam dan Barat, ilmu bahasa dan sastra, sejarah Islam dsb. Pembagian ilmu faÌu ‘ayn dan farÌu kifayah ini tidak perlu difahami secara dikhotomis, karena ia hanyalah pembagian hirarki ilmu pengetahuan berdasarkan kepada tingkat kebenarannya. Ia harus dilihat dalam perspektif kesatuan integral atau tawhidi, di mana yang pertama merupakan asas dan rujukan bagi yang kedua.

Tapi masalahnya dalam kurikulum pendidikan Islam, pengajaran ilmu-ilmu farÌu ‘ayn yang berhubungan dengan keimanan dan kewajiban-kewajiban individu berhenti pada jenjang pendidikan rendah atau menengah dan tidak dilanjutkan pada tingkat universitas. Konsep hirarki ilmu pengetahuan ilmu farÌu ‘ayn dan farÌu kifayah itu belum banyak dikenal di kalangan lembaga pendidikan Islam, jikapun dikenal ia masih banyak disalahpahami atau masih belum dikonseptualisasikan serta dipraktekkan secara akademis. Pembagian ini perlu ditekankan pada jenjang perguruan tinggi. Sebab masalahnya berkaitan dengan konsep ilmu (epistemologi).

Untuk mengidentifikasi problem ilmu pengetahuan pada lembaga pendidikan Islam, khususnya di Indonesia, ada baiknya dibahas situasi pada 3 institusi pendidikan Islam, yaitu pesantren, madrasah dan perguruan tinggi Islam.

Sistem pendidikan pesantren
Pesantren di Indonesia terdiri dari dua sistem yaitu tradisional dan modern. Keduanya mempunyai missi tafaqquh fi al-din, artinya lembaga pendidikan yang bertujuan khusus mempelajari agama. Pada pesantren tradisional missi ini dijabarkan secara kurikuler dalam bentuk kajian kitab kuning yang terbatas pada Fiqih, Aqidah, Tata Bahasa Arab, Hadith, Tasawwuf dan Tarekat, Akhlak, dan Sirah. Sementara itu bagi pesantren modern missi ini diwujudkan dalam bentuk kurikulum yang diorganisir dengan menyederhanakan kandungan kitab kuning sehingga bersifat madrasi dan melengkapinya dengan mata pelajaran ilmu-ilmu yang biasa disebut “ilmu pengetahuan umum”. Pesantren tradisional yang mengkhususkan diri pada kajian ilmu farÌu ‘ayn terpaksan mengorbankan ilmu farÌu kifayah dalam pengertian ‘ulum al-naqliyyah. Bahkan kajian ilmu fardhu ‘ayn dengan kekayaan kitabnya itu belum dapat memainkan perannya yang berarti terhadap kajian disiplin ilmu fardhu kifayah di lembaga pendidikan Islam lainnya atau pendidikan sekuler. Selain itu karena kelemahan metodologis pesantren tradisional takhashush pada satu bidang ilmu tertentu terlalu kaku, sehingga menyulitkan kerja-kerja integrasi ilmu fardu ayn dan farÌu kifayah. Di pesantren ini sangat sedikit sekali, atau bahkan mungkin tidak ada, kajian ‘ulum al-’aqliyyah seperti logika, filsafat, metafisika, kalam, kedokteran dan lain-lain. Ringkasnya, secara umum pembagian hirarki ilmu farÌu ‘ayn dan farÌu kifayah tidak nampak jelas, bahkan ilmu farÌu kifayah yang melibatkan kajian tentang alam dan hakekat manusia hampir tidak mendapat tempat dalam kurikulum pesantren tradisional itu sendiri.

Pesantren modern yang memahami tafaqquh fi al-din dalam bentuk gabungan ilmu farÌu ‘ayn dan farÌu kifayah memang berhasil memberikan wawasan yang lebih luas dibanding pesantren tradisional, namun sesungguhnya gabungan itu bukan merupakan hasil integrasi ‘ulum al-naqliyyah dan ‘ulum al-’aqilyyah yang didesain secara konseptual. Mata pelajaran Fisika misalnya masih belum dikaitkan dengan mata pelajaran Usuluddin, mata pelajaran Sejarah Dunia tidak mengandung Sejarah Islam atau peranan ummat Islam dalam sejarah dunia dan sebagainya. Jadi kurikulum pesantren modern bukan merupakan hasil dari konsep ilmu yang integral, tapi lebih merupakan kajian serempak ilmu fardhu ‘ayn dan fardhu kifayah. Jadi, masih terbuka kemungkinan akan adanya pandangan dikhotomis para santrinya. Meskipun begitu sebenarnya dengan sistem madrasi-nya yang mengharuskan pengajaran banyak materi mabadi’ al-’ulum (ilmu-ilmu kunci) pesantren modern berpotensi untuk memproduk generalis dan lebih kondusif untuk menanamkan pandangan hidup Islam dibanding pesantren tradisional. Kedua sistem pendidikan pesantren ini sebenarnya sama-sama memiliki potensi untuk diarahkan mengkaji ilmu pengetahuan Islam secara integral. Namun hal itu tergantung kepada kapasitas kyai, ulama dan asatidzah-nya.

Sistem Pendidikan Madrasah

Sistem pendidikan madrasah yang dikembangkan pemerintah sebenarnya diharapkan mampu menciptakan pelajar-pelajar yang mengetahui dan menguasai ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum sekaligus. Sistem pendidikan madrasah mulanya didesain sebagai konvergensi kurikulum pendidikan pondok dan sekolah umum yang sedikit banyak serupa dengan kurikulum pesantren modern. Namun pengembangan program-program khusus atau jurusan tertentu yang memisahkan ilmu farÌu ‘ayn dan ilmu farÌu kifayah dengan tanpa konsep yang jelas, peran madrasah dalam mengeliminir dikhotomi ilmu dalam pendidikan Islam semakin tidak nampak. Di sisi lain kegagalan sistem madrasah juga dapat dilihat dari fakta dimana prestasi kebanyakan murid-murid madrasah dalam bidang “ilmu-ilmu agama” masih tertinggal jauh dari prestasi santri-santri pondok pesantren dan dalam bidang “ilmu-ilmu umum” pula mereka tidak bisa mengimbangi prestasi murid-murid sekolah umum. Selain itu, sejauh ini nampaknya ilmu pengetahuan umum (sekuler) tidak diajarkan dalam perspektif ilmu agama.

Sistem Perguruan tinggi Islam

Terlepas dari peran kemasyarakat yang dimainkan oleh sistem pesantren, kekurangan yang paling menonjol adalah ketidakmampuan keduanya dalam mengembangkan tingkat tingginya atau perguruan tingginya. Yakni perguruan tinggi yang khas dibangun sebagai kelanjutan tradisi intelektual Islam atau sekurang-kurangnya dibangun berdasarkan pada tradisi keilmuan di pesantren. Padahal dulu hampir semua pesantren memiliki program tingkat tingginya, yang di pesantren tradisional disebut khawash dan di pesantren modern disebut pesantren tinggi, meskipun tidak dilembagakan secara formal. Program itu kini sudah sangat jarang, kalaupun tidak boleh dikatakan tidak ada. Kini di beberapa pesantren program itu telah diganti dengan sekolah tinggi atau institut yang mengikuti kurikulum Departemen Agama yang sebenarnya bukan sepenuhnya merupakan kelanjutan dari kurikulum pesantren. Ada pula pesantren yang mendirikan universitas dengan fakultas yang mengikuti kurikulum Departmen Pendidikan dan Kebudayaan. Isi dan produknya tentu yang tidak jauh beda dengan universitas umum. Gagasan dan usaha untuk menghidupkan program Ma’had ‘aly sebagai lanjutan pendidikan pesantren ternyata terhalang oleh kemiskinan konsep dan sumber daya manusia.

Jenjang pendidikan tinggi dalam bentuk institut atau universitas yang merupakan lanjutan bagi kajian ilmu-ilmu keislaman di pesantren nampaknya belum terwujud. Akibatnya khazanah ilmu pengetahuan Islam tidak dikaji secara intensif, apalagi dikaji dan difahami dalam konteks kekinian. Di Universitas-universitas Islam fakultas-fakultas agama (fardhu ‘ayn) tidak berperan menjadi rujukan atau menjadi asas bagi fakultas-fakultas umum (fardhu kifayah), ia justru dimarjinalkan.

Membangun Peradaban Islam I

Membangun kembali peradaban Islam memerlukan beberapa prasyarat konseptual. Pertama, memahami sejarah jatuh bangunnya peradaban Islam dimasa lalu, kedua, memahami kondisi ummat Islam masa kini dan mengidentifikasi masalah atau problematika yang sedang dihadapi ummat Islam masa kini. Dan ketiga, sebagai prasyarat bagi poin kedua, adalah memahami kembali konsep-konsep kunci dalam Islam. Yang pertama telah kita bahas di atas, dimana telah digambarkan mengenai cara-cara bagaimana kejayaan peradaban Islam itu dicapai dan bagaimana kejatuhannya itu terjadi. Sedangkan yang kedua akan kita bahas khususnya untuk mencari solusi yang berupa langkah-langkah strategis dan juga praktis. Pada saat yang sama kita perlu memahami Islam dengan menggali konsep baru dalam berbagai bidang sehingga dapat membentuk bangunan baru peradaban Islam yang mampu menghadapi tantangan zaman. Artinya dengan konsep-konsep Islam kita dapat bersikap kritis ataupun apresiatif terhadap konsep-konsep yang datang dari luar Islam.

Kondisi Ummat Islam

Setelah perang dunia kedua banyak negara Islam yang telah merdeka dan kemudian mengembangkan kembali ekonomi mereka yang telah hancur. Dengan keterbatasan yang ada sejatinya ekonomi ummat Islam dewasa ini masih berpotensi untuk bangkit. Dengan letak geografis yang menurut Ibn Khaldun ideal, kini negara-negara Islam menduduki daerah-daerah yang kaya minyak dan sumber alam lainnya. Selain itu, ummat Islam masih mampu melahirkan figur-figur pemimpin politik yang handal, pakar-pakar dalam berbagai bidang sains seperti pakar nuklir, pakar industri pesawat terbang, pakar bedah syaraf dunia, peraih hadiah noble bidang fisika dan lain sebagainya. Yang lebih penting lagi adalah bahwa peradaban Islam memiliki sumber rujukan, al-Qur’an dan Hadith yang dapat berfungsi sebagai kekuatan pemersatu (unifying force) yang tidak dimiliki peradaban lain. Von Grunebaum dengan nada heran menulis:

Bangsa-bangsa datang dan pergi. Kerajaan-kerajaan bangun dan jatuh. Tapi Islam bertahan dan dapat terus mengayomi pengembara (nomads) dan penghuni tetap (settlers), pembangun peradaban dalam Islam dan perusaknya. Jadi apa faktor-faktor yang mempersatukan mereka menjadi satu ummah; yaitu mereka yang secara sadar atau tidak cenderung untuk mempertahankan individualitas mereka, sedangkan di sisi lain berupaya untuk mengikat diri mereka dengan Islam yang universal sebagai kekayaan spiritual mereka yang sangat berharga?

Jadi, secara optimistik sejatinya kondisi ummat Islam secara umum pada dekade ini tidaklah seburuk kondisi ummat Islam pada saat kekhalifahan Islam jatuh ke tangan musuh. Namun, jika kita lebih bersikap introspektif maka akan kita temui bahwa umat Islam kini belum mampu berprestasi seperti, apalagi mengungguli, prestasi ummat Islam di zaman dulu. Muslim kini lebih banyak menguasai ilmu-ilmu yang dihasilkan oleh kebudayaan dan pandangan hidup Barat. Berikut ini akan diidentifikasi apa akar masalah yang menggelayuti ummat Islam saat ini dan apa langkah-langkah yang perlu diprioritaskan untuk segera diambil dalam rangka membangun peradaban Islam.

Identifikasi Masalah Umat

Salah satu ciri terpenting peradaban Islam adalah perhatiannya terhadap ilmu pengetahuan. Dan ini telah terbukti bahwa perjalanan panjang peradaban Islam diwarnai oleh lahirnya ilmuwan Muslim dalam berbagai bidang dengan prestasi dalam bidang masing-masing. Salah satu pertanda kemunduran ummat Islam yang banyak disoroti adalah merosotnya prestasi cendekiawan Muslim dalam mengembangkan ilmu pengetahuan Islam. Meskipun ada pula yang menyoroti kemunduran dalam bidang ekonomi, politik dan budaya. Oleh karena itu, pada dekade ini banyak tokoh cendekiawan dan pemimpin Muslim yang perduli akan kemunduran ummat Islam yang mencoba menawarkan pemikiran pembaharuan atau strategi pembenahan kondisi ummat.

Jika digambarkan secara umum pemikiran pembaharuan atau pembenahan ummat Islam maka akan kita dapati beberapa kelompok. Pertama, Kelompok cendekiawan yang berusaha memperbaharui bidang sosial dan politik, seperti misalnya Jamaluddin al-Afghani (1838-1897), Mohammad Rasyid Ridha (1865-1935), Dr. Abdurrazzaq Sanhuri Pasha (1895-1971), [ketiganya dari Mesir], Abu al-A’la al-Maududi dan sebagainya;

Kedua, kelompok cendekiawan yang menitikberatkan pada pendidikan dan pemahaman ulang ajaran Islam agar sesuai dengan tantangan modern. Termasuk dalam kelompok ini adalah Muhammad Abduh (1849-1905), Sir Syed Ahmad Khan, Muhammad Iqbal dan sebagainya. Di antara kelompok ini (Ahmad Khan, Abduh) berkesimpulan bahwa kelemahan umat Islam adalah di bidang sains dan teknologi. Untuk mengatasi masalah ini mereka tidak hanya menempuh jalur pendidikan, tapi menyarankan agar Muslim melakukan interpretasi ulang agama Islam dengan menekankan aspek intelektual agar ummat bisa menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan baru yang ada di Barat.

Ketiga, kelompok cendekiawan yang berusaha membenahi ilmu pengetahuan dan pendidikan Islam. Mereka itu adalah Sultan Selim III (1789-1807), Sultan Mahmud II (1807-1839) hingga ke Pasha Muhammad ‘Ali di Mesir (1803-1849) dan sebagainya. Mereka menyadari pentingnya pendidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan Islam dan karena itu reformasi pendidikan adalah cara yang terbaik untuk membangkitkan ummat Islam. Mereka malah menekankan bidang militer dan ilmu teknik, yang kemudian diikuti oleh cabang-cabang ilmu yang lain.

Keempat, adalah kelompok cendekiawan yang bergiat mencari konsep-ekonomi Islam dan bahkan di antaranya mendirikan lembaga-lembaga ekonomi ummat, seperti lembaga keuangan Islam, bank Islam, ekonomi syariah dsb. di antara tokohnya adalah Umer Chapra, Khursyid Ahmad dsb.

Keempat trend pembaharuan tersebut tidak dapat dipahami secara rigid, artinya kelompok yang menekankan politik dipastikan tidak memperhatikan pendidikan, dan kelompok yang menekankan pembenahan ekonomi tidak memperhatikan pengembangan ilmu pengetahuan. Muhammad Ali misalnya, selain membenahi pendidikan ia juga mengembangkan ekonomi dan juga bergerak dalam bidang politik. Pengelompokan di atas hanya sekedar untuk menggambarkan bahwa masing-masing kelompok memberi prioritas kepada bidang tertentu yang menjadi andalannya. Implikasinya akan dapat dilihat dari langkah-langkah yang diambil dari masing-masing kelompok. Ada yang bersifat praktis dengan target jangka pendek, ada pula yang strategis yang dampaknya baru akan dirasakan dalam jangka panjang.

Tidak sepenuhnya berbeda dari kelompok-kelompok di atas, al-Attas dalam Risalah Untuk Kaum Muslimin yang selesai ditulisnya pada awal tahun 1973, melihat bahwa kebanyakan pemimpin ummat Islam hanya memperhatikan kulit luar dari inti permasalahan yang menggiring ummat kedalam kancah ketidakberuntungan ini. Ia menyatakan :

Kini sudah jelas bagi kita kaum Muslimin bahwa akar masalah yang sedang kita hadapi ini sesungguhnya terletak pada masalah di sekitar pengertian ilmu. Akal pikiran kita telah diliputi oleh masalah sifat dan tujuan ilmu yang salah…orang Islam telah terpedaya dan secara tidak sadar telah menerima pengertian ilmu yang dianggap sama dengan pengertian kebudayaan Barat. Mereka telah memberi pengertian ilmu sesuai dengan sifat dan tabiat kepribadian mereka. Sedangkan makna ilmu itu berbeda-beda sesuai dengan agama dan kebudayaan berdasarkan pandangan hidup masing-masing. Islam pun mempunyai pandangan hidup tersendiri yang mencerminkan sifat dan tabiat kepribadiannya sendiri yang berbeda dari pandangan hidup agama dan kebudayaan lain.

Apa yang disimpulkan oleh al-Attas di atas adalah benar adanya. Kalau di zaman dulu problem yang dihadapi ummat Islam adalah tantangan ekstern dan intern seperti agresi militer, instabilitias politik, keterpurukan ekonomi, kerusakan moralitas masyarakat dan pemimpin, maka di zaman kita sekarang ini tantangan ekstern dan internnya lebih kompleks dan bermuara pada masalah ilmu pengetahuan.

Di sini al-Attas sangat menyadari bahwa peradaban Islam adalah peradaban yang memperhatikan ilmu pengetahuan dan bahkan dibangun atas dasar ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan Islam dan pandangan hidup Islam berkaitan sangat erat sekali. Sebab, menurutnya ilmu itu “mempengaruhi sikap hidup manusia”. Jadi kesimpulan di atas bahwa pandangan hidup adalah asas peradaban tentulah benar adanya. Dan tidak salah pula jika disimpulkan bahwa hancurnya peradaban Islam adalah karena hancurnya ilmu pengetahuan Islam.

Jadi tantangan eksternal ummat Islam dewasa ini yang berbentuk ilmu pengetahuan itu adalah derasnya arus pemikiran Barat yang masuk kedalam pemikiran Muslim dalam bentuk konsep-konsep kunci yang sarat dengan nilai-nalai Barat. Berikut akan dijelaskan problem ekternal dan internal sekaligus.

Membangun Perdaba Islam II

Tantangan Pemikiran dan Dampaknya

Berpegang pada prinsip bahwa ilmu pengetahuan dan pandangan hidup adalah ujung tombak dan soko guru suatu peradaban, maka tantangan ekternal yang dihadapi Muslim dewasa ini adalah ilmu pengetahuan yang bersumber dari kebudayaan Barat. Barat sendiri adalah peradaban yang tumbuh dan berkembang dari kombinasi beberapa unsur yaitu filsafat dan nilai-nilai kuno Yunani dan Romawi, serta agama Yahudi dan Kristen yang dimodifikasi oleh bangsa Eropa. Sedangkan Islam adalah peradaban yang lahir dan tumbuh berdasarkan pada wahyu yang memproyeksikan sebuah pandangan hidup yang sempurna, yang dipahami, ditafsiri, dijelaskan dan dipraktekkan sehingga membentuk tradisi intelektual dimana ilmu pengetahuan religius dan rasional diintegrasikan dalam bangunan ilmu yang mengandung nilai-nilai dan konsep-konsep yang berguna bagi pemnbentukan kehidupan yang aman, tenteram dan damai.

Identitas peradaban Barat dapat dilihat dari dua periode penting yaitu modernisme dan postmodernisme. Modernisme adalah aliran pemikiran Barat modern yang timbul dari pengalaman sejarah mereka sejak empat abad terakhir. Ringkasnya modernisme adalah paham yang muncul menjelang kebangkitan masyarakat Barat dari abad kegelapan kepada abad pencerahan, abad industri dan abad ilmu pengetahuan. Ciri-ciri zaman modern adalah berkembangnya pandangan hidup saintifik yang diwarnai oleh paham sekularisme, rasionalisme, empirisisme, cara berfikir dikhotomis, desakralisasi, pragamatisme dan penafian kebenaran metafisis (baca: Agama). Selain itu modernisme yang terkadang disebut Westernisme membawa serta paham nasionalisme, kapitalisme, humanisme liberalisme, sekularisme dan sebagainya. John Lock, salah seorang filosof Barat modern menegaskan bahwa liberalisme rasionalisme, kebebasan, dan pluralisme agama adalah inti modernisme. Tapi yang dianggap cukup menonjol dalam modernisme adalah sekularisme, baik bersifat moderat dan ekstrim. Sedangkan postmodernisme adalah gerakan pemikiran yang lahir sebagai protes terhadap modernisme ataupun sebagai kelanjutannya. Postmodernisme berbeda dari modernisme karena ia telah bergeser kepada paham-paham baru seperti nihilisme, relativisme, pluralisme dan persamaan gender (gender equality), dan umumnya anti-worldview. Namun ia dapat dikatakan sebagai kelanjutan modernisme karena masih mempertahankan paham liberalisme, rasionalisme dan pluralismenya. Itulah sekurang-kurangnya elemen penting peradaban Barat yang kini sedang menguasai dunia. Untuk mempermudah gambaran tentang peradaban Barat modern dan postmodern berikut diagram tentang modernisme dan postmodernisme.



Dampak dari paham, aliran dan pemikiran yang dibawa modernisme dan postmodernisme terhadap paham ilmu pengetahuan Islam (epistemologi) cukup besar. Secara etimologis istilah modernisasi telah menggantikan istilah tajdid dalam Islam. Secara epistemologis modernisme dengan rasionalismenya telah mempengaruhi cendekiawan Muslim untuk menekankan penggunaan rasio - dalam pengertian reason bukan ‘aql – dalam memahami masalah-masalah keagamaan. Fazlur Rahman misalnya mengakui bahwa kaum modernis menekankan penggunaan akal dalam memahami agama, masalah demokrasi dan masalah wanita; dan mengakui adanya pengaruh Barat dalam pemikiran modernis.
Apa yang disinyalir Rahman terjadi pada tokoh cendekiawan Muslim Indonesia Nurcholish Madjid. Dengan tanpa menggunakan terminologi Islam ia berargumentasi bahwa inti modernisasi adalah ilmu pengetahuan, dan rasionalisasi adalah keharusan mutlak sebagai perintah Tuhan, maka. Maka dari itu modernitas membawa kepada pendekatan (taqarrub) kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Istilah-istilah yang digunakan adalah murrni Barat, sehingga pengaruh pemikiran Barat didalamnya sudah bisa diduga. Banyak persoalan yang perlu dijelaskan. Jika yang ia maksud modernisasi adalah tajdid, tentu membawa banyak persoalan. Jika yang ia maksud adalah sekedar peningkatan taraf hidup Muslim maka ia tidak serta merta berarti taqarrub kepada Allah. Demikian pula dalam memahami makna rasionalisasi. Ia pisahkan rasionalisasi dari rasionalisme, yang berarti penggunaan akal. Jika demikian maka dalam pendapat ini tidak ada yang baru. Al-Qur’an telah memerintahkan penggunaan akal dalam berbagai ayatnya. Yang diperlukan sekarang bukan hanya sekedar menggunakan akal, tapi bagaimana konstruk epistemologi Islam yang harus dibangun. Sebab konsep akal dalam Islam tidak sama dengan rasio dalam pengertian Barat, dan menggunakan akal atau berfikir (yatafakkar) dalam al-Qur’an harus dibarengi dengan berzikir menggunakan qalb (yadhkuru).

Pengaruh paham modernisme dalam pemikiran Nurcholish lebih jelas lagi ketika ia mengambil unsur utama modernisasi, yaitu sekularisasi untuk memahami agama. Sekularisasi menurutnya adalah “menduniawikan masalah-masalah yang mestinya bersifat duniawi, dan melepaskan ummat Islam untuk mengukhrawikannya” kemudian diperkuat dengan idenya tentang “liberalisasi pandangan terhadap ajaran-ajaran Islam” dengan memandang negatif tradisi dan kaum tradisionalis. Gagasan ini mengadopsi pemikiran Harvey Cox dan Robert N. Bellah, pencetus gagasan sekularisasi dalam Kristen, dan tidak ada modifikasi yang berarti. Ia hanya mencarikan justifikasinya dalam ajaran Islam.

Menurut Nurcholish, konsep tentang dunia sebagai tempat hidup yang bernilai rendah dan hina bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan curiga kepada kehidupan duniawi ini, apalagi lari dari realitas kehidupan duniawi. Sehingga, sekularisasi adalah proses penduniawian. Disini Nurcholish seakan akan ingin agar kehidupan dunia ini tidak dianggap hina dan rendah oleh ummat Islam sehingga lari dari padanya. Implikasinya tentu ia berharap agar kehidupan dunia ini dianggap mulia dan tinggi serta harus dihadapi. Tapi ternyata ia justru memisahkan nilai-nilai spiritual yang sebenarnya memuliakan dan mennggikan kehidupan dunia itu. Disini sekularisasi masih berarti pengosongan nilai-nilai ruhani dari alam materi (disenchantment of nature). Al-Quran menegaskan bahwa alam semesta adalah ayat (kata, kalimat, tanda symbol) yang merupakan manifestasi lahir ataupun batin dari Tuhan. Alam memiliki makna keteraturan dan harus dihormati dikarenakan ia memiliki hubungan simbolis dengan Tuhan.

Sekularisasi justru mendorong orang untuk tidak menghormati alam dan kehidupan dunia. telah mengikis dan menghilangkan hubungan simbolis ini. Hasilnya, alam tidak perlu dihormati. Hubungan harmonis antara manusia dan alam telah diceraikan dan dihancurkan. Hasilnya, manusia akan terdorong untuk melakukan segala macam kezaliman, kemusnahan, kerusakan di atas muka bumi. Hasilnya, alam menjadi korban eksploitasi yang hanya berharga demi sekedar kajian saintifik dan penelitian ilmiah. Sekularisasi telah menjadikan manusia ‘menuhankan dirinya’ untuk kemudian berlaku tidak adil terhadap alam.

Nurcholish juga membatasi makna sekularisasi agar tidak berarti sekularisme. Pembatasan diberikan dengan adanya kepercayaan akan adanya Hari Kemudian dan prinsip Ketuhanan. Pembatasan ini tetap saja bersifat memisahkan secara dichotomis. Orang-orang sekuler di dalam Kristen adalah orang-orang yang percaya pada Hari Akhir dan pada Tuhan, hanya saja mereka, karena sejarah mereka, tidak ingin agama mencampuri kehidupan dunia mereka, agama adalah properti pribadi dan bukan publik. Dalam Islam agama adalah urusan dunia dan akherat, urusan pribadi dan urusan publik sekaligus. Jadi secara epistemologis akhirnya sekularisasi ini juga akan menjadi sekularisisme (secularizationism).
Sejalan dengan gagasan rasionalisasi dan sekularisasi Nurcholish Madjid, Dr.Harun Nasution mencanangkan gagasan rasionalisasi. Gagasan ini dikembangkan dalam studi Islam di seluruh IAIN. Berbeda dari Nurcholish, Harun mencanangkan gagasannya itu setelah ia menyelesaikan doktornya di Institute of Islamic Studies McGill, Canada dengan thesis berjudul “Posisi Akal dalam Pemikiran Teologi Muhammad Abduh”. Latar belakang pendidikannya dan pergaulannya dengan ulama-ulama di Mesir memperluas pengetahuannya tentang tradisi pemikiran Islam. Karya-karyanya yang ia tulis setelah kepulangannya dari Canada dijadikan buku teks terutama dilingkungan IAIN.

Hanya sayangnya ia mengangkat kembali doktrin teologis Mu’tazilah dan mengecilkan doktrin teologi Ash’ariyyah. Asumsinya bahwa teologi ummat Islam yang dipakai ummat Islam pada kejayaannya di zaman Abbasiya adalah teologi rasional Mu’tazilah. Ia bahkan mengatakan bahwa selama ummat Islam mempertahankan kepercayaan pada pandangan hidup fatalistik berdasarkan doktrin Ash’ariyyah, maka hampir mustahil untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara. Untuk itu teologi Ash’ariyyah perlu diganti dengan teologi Mu’tazilah.

Tapi pemikirannya baru pada tingkat gagasan dan tidak berupa konsep-konsep baru. Asumsinya bahwa Mu’tazilah adalah teologi yang berhasil membawa Islam ketingkat peradaban yang tinggi masih perlu pembuktian lebih jauh. Sebab setelah al-Mutawakkil, yang bukan Mu’tazilah berkuasa, peradaban Islam masih terus eksis dan prestasinya lebih baikdari al-Ma’mun pendukung Mu’tazilah. Al-Hassan menyatakan:

But with his ortodoxy and fanaticism….al-Mutawakkil like al-Ma’mun was patron of science and scholarship and re-opened the Dar al-Hikmah, granting fresh endowment. The best work of translation was done during his regn. He was generous patron of scientific research. The best work of Dar al-Hikmah was done under alk-Mutawakkil.

Kritiknya terhadap teologi Ash’ari yang hanya difokuskan pada qada dan qadar hanya menunjukkan pembelaan terhadap teologi Mu’tazilah saja. Dan ini lebih cenderung membatasi pemikiran Islam hanya pada diskursus yang terjadi dalam Kalam. Ini justru mempersempit Islam itu sendiri. Selain itu gagasan Islam Rasional tidak mendalam sampai kepada pembahasa tentang arti, peranan dan kedudukan akal dalam Islam dalam kaitannya dengan wahyu. Dalam salah sub bab dalam bukunya Islam Rasional yang berjudul :”Masalah Akal dan Akhlak” ia tidak menjelaskan masalah secara mendalam. Demikian pula dalam bukunya Akal dan Wahyu dalam Islam, ia banyak mengutip ayat-ayat tentang pentingnya berfikir rasional dan mengungkapkan berbagai pandangan ulama terdahulu dan kita hampir tidak dapat menemukan konsep Harun sendiri tentang hubungan keduanya secara teoritis dan konseptual. Jadi teologi rasionalnya Harun masih dalam tingkat gagasan dan belum berupa konsep baru apalagi untuk disebut sebagai Neo-Mu’tazilah.

Gagasan yag lebih vulgar dan bahkan secara eksplisit merupakan kepanjangan dari Westernisasi adalah trend pemikiran yang kini dikenal dengan liberalisasi. Jika gagasan Nurcholish dan Harun Nasution cenderung mengadapsi paham-paham dalam modernisme, liberalisasi lebih condong menerapkan paham-paham yang dibawa oleh postmodernisme. Relativisme, pluralisme, equality (persmaaan), dekonstruksi dan lain sebagainya adalah terma-terma pemikiran postmodern. Karena bermuatan Westernisasi maka trend pemikiran ini menjadi sebuah gerakan sosial. Meski ia di perkotaan dan perguruan tinggi, namun secara perlahan-lahan berpengaruh dalam pembentukan opini dan jika dibiarkan maka akan berkembang menjadi framework pemikiran. Lebih-lebih trend pemikiran ini juga diminati oleh para dosen yang pernah belajar dengan orientalis di Barat.

Cara berfikir dichotomis yang melihat Islam dengan pandangan ganda Islam historis-Islam normatif, Islam liberal dan Islam literal, kebenaran obyektif dan kebenaran subyektif, berfikir tekstual dan kontekstual adalah cara pandang yang berdasarkan pandangan hidup manusia Barat. Pendekatan seperti ini pada gilirannya akan mempersulit kita dalam mengkonseptualisasikan epistemologi Islam dan konsep otoritas dalam Islam. Terbukti dengan berfikir dichotomis seperti itu para cendekiawan justru semakin kritis terhadap tradisi dan khazanah pemikiran Islam daripada mengapresiasi secara kreatif dan sikap kritisnya terhadap Barat menghilang. Tuduhan Nurcholish bahwa ummat Islam memahami tradisi seperti dogma, misalnya, bukan alasan yang tepat untuk meninggalkannya. Dalam setiap agama selalu ada unsur-unsur dogmatisnya, bahkan dalam dunia sains yang rasional sekalipun aksioma-aksioma itu dipegang melebihi agama.

Walhasil, Upaya-upaya pembaharuan pemikiran di dunia Islam, ternyata masih bersifat seporadis, artinya pemikiran dan gagasannya tidak didukung oleh komunitas yang memang menekuni khusus dalam mengkaji, mengevaluasi dan mengembangkan pemikiran Islam. Terkadang merupakan gerakan yang dipaksakan dan dipopulerkan, khususnya oleh media. Jika pun ada komunitas itu, kualitas keilmuannya masih belum memadahi untuk suatu proyek pembangunan konsep-konsep keislaman. Kelemahan yang lain, pemikiran yang konon merupakan pembaharuan itu ternyata lebih cenderung mengkopi konsep-konsep Barat modern dan postmodern. Kerancuan di sana sini tidak dapat dihindarkan. Sebab makna dan tujuan ilmu serta beberapa konsep ilmu yang di miliki umat Islam itu tercampur oleh pendekatan kebudayaan dan pandangan hidup Barat. Paham, ide, nilai dan filsafat ilmu Barat modern dan postmodern kini bercampur baur dalam pemikiran Islam. Akibatnya, Muslim berbicara ilmu pengetahuan Islam, sejarah Islam, dan bahkan ajaran Islam dengan menggunakan pemahaman, nilai, ide, pendekatan dan bahkan terminologi Barat. Konsep yang dihasilkan, boleh jadi tidak lagi compatible dengan pandangan hidup Islam. Mulanya memang sekedar pemikiran atau konsep tapi implikasnya akan masuk ke sistem pendidikan dan akhirnya akan membentuk pandangan hidup. Jika pemikiran Muslim sudah terbaratkan, maka bidang-bidang lain akan ikut dengan sendirinya.

Untuk itu apa yang diperlukan dalam kajian Islam di Indonesia adalah menggali kembali khazanah ilmu pengetahuan Islam dan menguasai pemikiran dan kebudayaan asing terutama Barat khususnya tentang pandangan hidupnya, filsafatnya, epistemologinya, sains dan teknologinya agar ummat Islam melahirkan konsep-konsep Islam dalam berbagai bidang dan dalam konteks kekinian atau kontemporer. Namun masalahnya ummat Islam sendiri masih menghadapi problem internalnya.

Tuesday, June 5, 2007

Makna Peradaban Islam


By: Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi

Islam yang diturunkan sebagai din, sejatinya telah memiliki konsep seminalnya sebagai peradaban. Sebab kata din itu sendiri telah membawa makna keberhutangan, susunan kekuasaan, struktur hukum, dan kecenderungan manusia untuk membentuk masyarakat yang mentaati hukum dan mencari pemerintah yang adil. Artinya dalam istilah din itu tersembunyi suatu sistem kehidupan. Oleh sebab itu ketika din (agama) Allah yang bernama Islam itu telah disempurnakan dan dilaksanakan di suatu tempat, maka tempat itu diberi nama Madinah. Dari akar kata din dan Madinah ini lalu dibentuk akar kata baru madana, yang berarti membangun, mendirikan kota, memajukan, memurnikan dan memartabatkan.
Dari akar kata madana lahir kata benda tamaddun yang secara literal berarti peradaban (civilization) yang berarti juga kota berlandaskan kebudayaan (city base culture) atau kebudayaan kota (culture of the city). Di kalangan penulis Arab, perkataan tamaddun digunakan – kalau tidak salah – untuk pertama kalinya oleh Jurji Zaydan dalam sebuah judul buku Tarikh al-Tamaddun al-Islami (Sejarah Peradaban Islam), terbit 1902-1906. Sejak itu perkataan Tamaddun digunakan secara luas dikalangan umat Islam. Di dunia Melayu tamaddun digunakan untuk pengertian peradaban. Di Iran orang dengan sedikit berbeda menggunakan istilah tamaddon dan madaniyat. Namun di Turkey orang dengan menggunakan akar madinah atau madana atau madaniyyah menggunakan istilah medeniyet dan medeniyeti. Orang-orang Arab sendiri pada masa sekarang ini menggunakan kata hadharah untuk peradaban, namun kata tersebut tidak banyak diterima ummat Islam non-Arab yang kebanyakan lebih menyukai istilah tamaddun. Di anak benua Indo-Pakistan tamaddun digunakan hanya untuk pengertian kultur, sedangkan peradaban menggunakan istilah tahdhib.
Islam sebagai Peradaban
Konon, ketika Nabi menerima laporan bahwa ajakannya kepada Kaisar Romawi, Heraclitus untuk berpegang pada keyakinan yang sama (kalimatun sawa’) ditolak dengan halus, nabi hanya berkomentar pendek “sa uhajim al-ruum min uqri baiti” (Akan saya perangi Romawi dari dalam rumahku). Ucapan Nabi ini bukan genderang perang, ia hanya berdiplomasi. Tidak ada ancaman fisik dan juga tidak menyakitkan pihak lawan. Ucapan itu justru menunjukkan keagungan risalah yang dibawanya, bahwa dari suatu komunitas kecil di jazirah Arab yang tandus, Nabi yakin Islam akan berkembang menjadi peradaban yang kelak akan mengalahkan Romawi.
Dan Nabi benar, pada tahun 700 an, tidak lebih dari setengah abad sesudah wafatnya Nabi Muhammad (632 M), ummat Islam telah tersebar ke kawasan Asia Barat dan Afrika Utara, dua kawasan yang dulunya jatuh ketangan Alexander the Great. Selanjutnya, Muslim memasuki kawasan yang telah lama dikuasai oleh Kristen dengan tanpa perlawanan yang berarti. Menurut William R Cook pada tahun 711 M – 713 M kerajaan Kristen di kawasan Laut Tengah jatuh ketangan Muslim dengan tanpa pertempuran, meskipun pada abad ke 7 kawasan itu cukup makmur. Bahkan selama kurang lebih 300 tahun hampir keseluruhan kawasan itu dapat menjadi Muslim. Baru pada abad ke sebelas kerajaan Kristen di kawasan itu mulai melawan Muslim. Demitri Gutas dengan jelas mengakui:
…..pada tahun 732 M kekuasaan dan peradaban baru didirikan dan disusun sesuai dengan agama yang diwahyukan kepada Muhammad, Islam, yang berkembang seluas Asia Tengah dan anak benua India hingga Spanyol dan Pyrennes.
Gutas bahkan menyatakan bahwa dengan munculnya peradaban Islam, Mesir untuk pertama kalinya, sejak penaklukan Alexander the Great, dapat dipersatukan secara politis, administratif dan ekonomis dengan Persia dan India dalam jangka waktu yang cukup lama. Perbedaan ekonomi dan kultural yang memisahkan dua dunia yang berperadaban, Timur dan Barat, sebelum Islam datang yang dibatasi oleh dua sungai besar dengan mudahnya lenyap begitu saja.
Sudah tentu proses kejatuhan Romawi tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Edward Gibbon dalam The Decline And Fall Of The Roman Empire menyatakan bahwa periode kedua dari merosot dan jatuhnya Kekaisaran Romawi disebabkan oleh lima faktor: pertama di era kekuasaan Justinian banyak wewenang memberi kepada Imperium Romawi di Timur; kedua adanya invasi Italia oleh Lombards; ketiga penaklukan beberapa provinsi Asia dan Afrika oleh orang Arab yang beragama Islam; keempat pemberontakan rakyat Romawi sendiri terhadap raja-raja Konstantinopel yang lemah; dan terakhir munculnya Charlemagne yang pada tahun 800 M mendirikan Kekaisaran Jerman di Barat.
Jadi penyebab kejatuhan Romawi merupakan kombinasi dari berbagai faktor, seperti problem agama Kristen, dekadensi moral, krisis kepemimpinan, keuangan dan militer. Dan di antara faktor terpenting penyebab kajatuhan Romawi adalah datangnya Islam. Pernyataan Nabi yang diplomatis itu nampaknya terbukti. Nabi tidak pernah pergi menyerang Romawi Barat maupun Timur, tapi datangnya gelombang peradaban Islam telah benar-benar menjadi faktor penyebab kejatuhan Romawi. Ini juga merupakan bukti bahwa Islam sebagai din yang menghasilkan tamaddun yang dapat diterima oleh bangsa-bangsa selain bangsa Arab. Sebab Islam membawa sistem kehidupan yang teratur dan bermartabat, sehingga mampu membawa kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jadi Islam diterima oleh bangsa-bangsa non Arab karena universalitas ajarannya alias kekuatan pancaran pandangan hidupnya.
Ketika Kaisar Persia Ebrewez, cucu Kaisar Khosru I, merobek-robek surat Nabi sambil berkata :”Pantaskah orang itu menulis surat kepadaku sedangkan ia adalah budakku”, Nabi pun berkomentar pendek “Semoga Allah merobek-robek kerajaannya”. Dan Sabda Nabi kembali terbukti bahwa sesudah itu putera Kaisar yang bernama Qabaz merebut kekuasaan dengan membunuh Kaisar Ebrewez, ayahnya sendiri. Qabaz pun kemudian hanya berkuasa empat bulan saja lamanya. Selanjutnya kekaisaran Persia itu berganti-ganti hingga sepuluh kali dalam masa empat tahun. Ia benar-benar porak poranda. Akhirnya, rakyat mengangkat kaisar Yazdajir dan pada masa inilah Persia tidak berdaya ketika tentara Islam datang. Sejak itu kekaisaran Persia benar-benar runtuh.
Sebagaimana sikapnya terhadap kekaisaran Romawi, Nabi tidak keluar rumah untuk menjatuhkan (merobek-robek) kekaisaran Persia. Nabi hanya menyerbarkan Islam yang memang merupakan peradaban yang memiliki konsep ketuhanan, kemanusiaan dan kehidupan yang jelas dan teratur. Di Indonesia, Islam masuk tanpa peperangan. Islam masuk dan diterima oleh masyarakat yang telah memiliki kepercayaan Hindu yang kuat. Namun karena kekuatan konsepnya Islam mudah merasuk kedalam pandangan hidup masyarakat nusantara waktu itu, maka dalam kehidupan secara menyeluruh. Ini bukti bahwa Islam tersebar bukan melulu karena pedang. Islam tersebar, menguasai dan menyelamatkan (mengislamkan) masyarakat di kawasan-kawasan yang didudukinya. Tidak ada eksploitasi sumber alam untuk dibawa ke daerah darimana Islam berasal. Tidak ada pertambahan kekayaan bagi jazirah Arab. Tidak ada kemiskinan akibat masuknya Muslim ke kawasan yang didudukinya. Daerah-daerah yang dikuasai atau diselamatkan ummat Islam justru menjadi kaya dan makmur. Itulah watak peradaban Islam yang sangat berbeda dari peradaban Barat yang eksploitatif.
Substansi Peradaban Islam
Tanda wujudnya peradaban, menurut Ibn Khaldun adalah berkembangnya ilmu pengetahuan seperti fisika, kimia, geometri, aritmetik, astronomi, optic, kedokteran dsb. Bahkan maju mundurnya suatu peradaban tergantung atau berkaitan dengan maju mundurnya ilmu pengetahuan. Jadi substansi peradaban yang terpenting dalam teori Ibn Khaldun adalah ilmu pengetahuan. Namun ilmu pengetahuan tidak mungkin hidup tanpa adanya komunitas yang aktif mengembangkannya. Karena itu suatu peradaban atau suatu umran harus dimulai dari suatu “komunitas kecil” dan ketika komunitas itu membesar maka akan lahir umran besar. Komunitas itu biasanya muncul di perkotaan atau bahkan membentuk suatu kota. Dari kota itulah akan terbentuk masyarakat yang memiliki berbagai kegiatan kehidupan yang daripadanya timbul suatu sistem kemasyarakat dan akhirnya lahirlah suatu Negara. Kota Madinah, kota Cordova, kota Baghdad, kota Samara, kota Cairo dan lain-lain adalah sedikit contoh dari kota yang berasal dari komunitas yang kemudian melahirkan Negara. Tanda-tanda lahir dan hidupnya suatu umran bagi Ibn Khaldun di antaranya adalah berkembanganya teknologi, (tekstil, pangan, dan papan / arsitektur), kegiatan eknomi, tumbuhnya praktek kedokteran, kesenian (kaligrafi, musik, sastra dsb). Di balik tanda-tanda lahirnya suatu peradaban itu terdapat komunitas yang aktif dan kreatif menghasilkan ilmu pengetahuan.
Namun di balik faktor aktivitas dan kreativitas masyarakat masih terdapat faktor lain yaitu agama, spiritualitas atau kepercayaan. Para sarjana Muslim kontemporer umumnya menerima pendapat bahwa agama adalah asas peradaban, menolak agama adalah kebiadaban. Sayyid Qutb menyatakan bahwa keimanan adalah sumber peradaban. Meskipun dalam paradaban Islam struktur organisasi dan bentuknya secara material berbeda-beda, namun prinsip-prinsip dan nilai-nilai asasinya adalah satu dan permanent. Prinsip-prinsip itu adalah ketaqwaan kepada Tuhan (taqwa), keyakinan kepada keesaan Tuhan (tauhid), supremasi kemanusiaan di atas segala sesuatu yang bersifat material, pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dan penjagaan dari keinginan hewani, penghormatan terhadap keluarga, menyadari fungsinya sebagai khalifah Allah di Bumi berdasarkan petunjuk dan perintahNya (syariat).
Sejalan dengan Sayyid Qutb, Syeikh Muhammad Abduh menekankan bahwa agama atau keyakinan adalah asas segala peradaban. Bangsa-bangsa purbakala seperti Yunani, Mesir, India, dll, membangun peradaban mereka dari sebuah agama, keyakinan atau kepercayaan. Arnold Toynbee juga mengakui bahwa kekuatan spiritual (batiniyah) adalah kekuatan yang memungkinkan seseorang melahirkan manifestasi lahiriyah (outward manifestation) yang kemudian disebut sebagai peradaban itu.
Jika agama atau kepercayaan merupakan asas peradaban, dan jika agama serta kepercayaan itu membentuk cara pandang seseorang terhadap sesuatu yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tindakan nyatanya atau manifestasi lahiriyahnya, maka sejalan dengan teori modern bahwa pandangan hidup (worldview) merupakan asas bagi setiap peradaban dunia.
Para pengkaji peradaban, filsafat, sains dan agama kini telah banyak yang menggunakan worldview sebagai matrik atau framework. Ninian Smart menggunakannya untuk mengkaji agama, S.M. Naquib al-Attas, al-Mawdudi, Sayyid Qutb, memakainya untuk menjelaskan bangunan konsep dalam Islam, Alparslan Acikgence untuk mengkaji sains, Atif Zayn, memakainya untuk perbandingan ideologi, Thomas F Wall untuk kajian filsafat, Thomas S Kuhn dengan konsep paradigmanya sejatinya sama dengan menggunakan worldview bagi kajian sains.
Meski mereka berbeda pendapat tentang makna worldview, mereka pada umumnya mengaitkan worldview dengan peradaban atau seluruh aktivitas ilmiyah,sosial dan keagamaan seseorang. Ninian Smart, pakar kajian perbandingan agama, memberi makna worldview sebagai “kepercayaan, perasaan dan apa-apa yang terdapat dalam pikiran orang yang berfungsi sebagai motor bagi keberlangsungan dan perubahan sosial dan moral.” Penekanannya pada fungsi worldview sebagai motor perubahan sosial dan moral. Secara filosofis Thomas F Wall, memaknai worldview sebagai “sistem kepercayaan asas yang integral tentang hakekat diri kita, realitas, dan tentang makna eksistensi”. Dalam kaitannya dengan aktivitas ilmiyah Alparslan Acikgence memaknai worldview sebagai asas bagi setiap perilaku manusia, termasuk aktivitas-aktivitas ilmiyah dan teknologi. Setiap aktivitas manusia akhirnya dapat dilacak pada pandangan hidupnya, artinya aktivitas manusia dapat direduksi kedalam pandangan hidup itu. Dalam konteks sains, hakekat worldview juga dapat dikaitkan dengan konsep “paradigma” Thomas S Kuhn . Istilah Kuhn “perubahan paradigma” (paradigm shift) menurut Edwin Hung sebenarnya dapat dianggap sebagai weltanschauung Revolution (revolusi pandangan hidup). Sebab, paradigma mengandung konsep nilai, standar-standar dan metodologi-metodologi, yang merupakan worldview dan framework konseptual yang diperlukan untuk kajian sains. Singkatnya, worldview berkaitan erat secara konseptual dengan segala aktivitas manusia secara sosial, intelektual dan religius. Dan yang terpenting adalah bahwa worldcview sebagai sistem kepercayaan, pemikiran, tata pikir, dan tata nilai memiliki kekuatan untuk merobah. Maka dari itu, aktivitas manusia dari yang sekecil-kecilnya hingga yang sebesar-besarnya yang kemudian menjadi peradaban bersumber dari worldview.
Jika makna worldview adalah konsep nilai, motor bagi perubahan sosial, asas bagi pemahaman realitas dan asas bagi aktivitas ilmiah, maka Islam mengandung itu semua. Islam bahkan memiliki pandangan terhadap realitas fisik dan non fisik secara integral. Ayat-ayat al-Qur’an jelas-jelas adalah konsep seminal yang memproyeksikan pandangan Islam tentang alam semesta dan kehidupan yang disebut pandangan hidup atau pandangan alam Islam (worldview, al-taÎawwur al-Islami, al-mabda al-Islami) itu. Bukan hanya itu, konsep-konsep itu diberi medium pelaksanaannya yang berupa institusi yang disebut din, yang di dalamnya terkandung konsep peradaban (Tamaddun).
Oleh sebab itu dalam Islam worldview memiliki istilahnya sendiri. Bagi al-Mawdudi worldview Islam adalah Islami Nahzariyat (Islamic Vision) yang berarti “pandangan hidup yang dimulai dari konsep keesaan Tuhan (syahadah) yang berimplikasi pada keseluruhan kegiatan kehidupan manusia di dunia….secara menyeluruh”. Menurut Sayyid Qutb worldview Islam adalah al-tashawwur al-Islami, yang berarti “akumulasi dari keyakinan asasi yang terbentuk dalam pikiran dan hati setiap Muslim, yang memberi gambaran khusus tentang wujud dan apa-apa yang terdapat dibalik itu.” Worldview dalam istilah Shaykh Atif al-Zayn adalah al-Mabda’ al-Islami yang lebih cenderung merupakan kesatuan iman dan akal dan karena itu ia mengartikan mabda’ sebagai aqidah fikriyyah yaitu kepercayaan yang berdasarkan pada akal. Sebab baginya iman didahului dengan akal. Namun Shaykh Atif juga menggunakan kata-kata mabda untuk ideologi non-Muslim. Ini berarti bahwa tidak selamanya berarti aqidah fikriyyah. S.M.Naquib al-Attas mengartikan worldview Islam sebagai pandangan Islam tentang realitas dan kebenaran yang nampak oleh mata hati kita dan yang menjelaskan hakekat wujud; oleh karena apa yang dipancarkan Islam adalah wujud yang total, maka worldview Islam berarti pandangan Islam tentang wujud (ru’yat al-Islam li al-wujud).
Jadi sebagaimana peradaban lainnya, substansi peradaban Islam adalah pokok-pokok ajaran Islam yang tidak terbatas pada sistem kepercayaan, tata pikir, dan tata nilai, tapi merupakan super-sistem yang meliputi keseluruhan pandangan tentang wujud, terutamanya pandangan tentang Tuhan. Oleh sebab itu teologi (aqidah) dalam Islam merupakan fondasi bagi tata pikir, tata nilai dan seluruh kegiatan kehidupan Muslim. Itulah pandangan hidup Islam. Jika pandangan hidup itu berakumulasi dalam tata pikiran seseorang ia akan memancar dalam keseluruhan kegiatan kehidupannya dan akan menghasilkan etos kerja dan termanifestasikan dalam bentuk karya nyata. Dan jika ia memancar dari pikiran masyarakat atau bangsa maka ia akan menghasilkan falsafah hidup bangsa dan sistem kehidupan bangsa tersebut. Jadi substansi peradaban Islam adalah pandangan hidup Islam. Namun elemen pandangan hidup yang terpenting adalah pemikiran dan kepercayaan.
Menurut Ibn Khaldun, wujud suatu peradaban merupakan produk dari akumulasi tiga elemen penting yaitu 1) kemampuan manusia untuk berfikir yang menghasilkan sains dan teknologi 2) kemampuan berorganisasi dalam bentuk kekuatan politik dan militer dan 3) kesanggupan berjuang untuk hidup. Jadi kemampuan berfikir merupakan elemen asas suatu peradaban. Suatu bangsa akan beradab (berbudaya) hanya jika bangsa itu telah mencapai tingkat kemapuan intelektual tertentu. Sebab kesempurnaan manusia ditentukan oleh ketinggian pemikirannya. Suatu peradaban hanya akan wujud jika manusia di dalamnya memiliki pemikiran yang tinggi sehingga mampu meningkatkan taraf kehidupannya. Suatu pemikiran tidak dapat tumbuh begitu saja tanpa sarana dan prasarana ataupun supra-struktur dan infra-struktur yang tersedia. Dalam hal ini pendidikan merupakan sarana penting bagi tumbuhnya pemikiran, namun yang lebih mendasar lagi dari pemikiran adalah struktur ilmu pengetahuan yang berasal dari pandangan hidup. Untuk menjelaskan bagaimana pemikiran dalam peradaban Islam merupakan faktor terpenting bagi tumbuh berkembangnya peradaban Islam, kita rujuk tradisi intelektual Islam.
Tradisi intelektual Islam
Bagaimanakah pandangan alam Islam itu tumbuh dan berkembang dalam pikiran seseorang dan kemudian menjadi motor bagi perubahan sosial umat Islam merupakan proses yang panjang. Secara historis tradisi intelektual dalam Islam dimulai dari pemahaman (tafaqquh) terhadap al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw, secara berturut-turut dari periode Makkah awal, Makkah akhir dan periode Madinah. Kesemuanya itu menandai lahirnya pandangan alam Islam. Di dalam al-Qur’an ini terkandung konsep-konsep seminal yang kemudian dipahami, ditafsirkan dan dikembangkan oleh para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin dan para ulama yang datang kemudian. Konsep ‘ilm yang dalam al-Qur’an bersifat umum, misalnya dipahami dan ditafsirkan para ulama sehingga memiliki berbagai definisi. Cikal bakal konsep Ilmu pengetahuan dalam Islam adalah konsep-konsep kunci dalam wahyu yang ditafsirkan kedalam berbagai bidang kehidupan dan akhirnya berakumulasi dalam bentuk peradaban yang kokoh. Jadi Islam adalah suatu peradaban yang lahir dan tumbuh berdasarkan teks wahyu yang didukung oleh tradisi intelektual.
Perlu dicatat bahwa tradisi intelektual dalam Islam juga memiliki medium tranformasi dalam bentuk institusi pendidikan yang disebut al-Suffah dan komunitas intelektualnya disebut Ashab al-Suffah. Di lembaga pendidikan pertama dalam Islam ini kandungan wahyu dan hadith-hadith Nabi dikaji dalam kegiatan belajar mengajar yang efektif. Meski materinya masih sederhana tapi karena obyek kajiannya tetap berpusat pada wahyu, yang betul-betul luas dan kompleks. Materi kajiannya tidak dapat disamakan dengan materi diskusi spekulatif di Ionia, yang menurut orang Barat merupakan tempat kelahiran tradisi intelektual Yunani dan bahkan kebudayaan Barat (the cradle of western civilization). Yang jelas, Ashab al-Suffah, adalah gambaran terbaik institusionalisasi kegiatan belajar-mengajar dalam Islam dan merupakan tonggak awal tradisi intelektual dalam Islam. Hasil dari kegiatan ini adalah munculnya, katakan, alumni-alumni yang menjadi pakar dalam hadith Nabi, seperti misalnya Abu Hurayrah, Abu Dzarr al-Ghiffari, Salman al-Farisi, ‘Abd Allah ibn Mas’ud dan lain-lain. Ribuan hadith telah berhasil direkam oleh anggota sekolah ini.
Kegiatan awal pengkajian wahyu dan hadith ini dilanjutkan oleh generasi berikutnya dalam bentuk yang lain. Dan tidak lebih dari dua abad lamanya telah muncul ilmuwan-ilmuwan terkenal dalam berbagai bidang studi keagamaan, seperti misalnya Qadi Surayh (w.80H/ 699M), Muhammad ibn al-hanafiyyah (w.81/700), Umar ibn ‘Abd al-’Aziz (w.102/720) Wahb ibn Munabbih (w.110,114/719,723), Hasan al-Bashri (w.110/728), Ja’far al-Sidiq (w.148/765), Abu Hanifah (w.150/767), Malik ibn Anas (179/796), Abu Yusuf (w.182/799), al-Syafi’i (w.204/819), dan lain-lain.
Perlu dicatat bahwa kegiatan keilmuan tersebut di atas, secara epistemologis wujud karena adanya pandangan alam (worldview), yaitu pandangan alam yang memiliki konsep-konsep yang canggih yang menjadi asas epistemologi untuk aktivitas keilmuan tersebut. Dengan adanya konsep yang canggih para ilmuwan anggota masyarakat yang terlibat akhirnya dapat mengembangkan istilah-istilah teknis dan bahasa khusus untuk itu. Bahkan konsep tersebut berkembang menjadi struktur konsep keilmuan atau scientific conceptual scheme. Dari konsep ‘Ilm ini pula kemudian lahir berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti Ilmu Fiqih, Tafsir, Hadith, Falak, Hisab, Mawarith, Kalam, tasawwuf dsb.
Kemajuan tradisi intelektual dan ilmu pengetahuan dalam Islam dirasakan oleh masyarakat Eropa pada zaman Bani Umayyah di Andalus Spanyol. Oliver Leaman menggambarkan kondisi kehidupan intelektual di sana sebagai berikut:
….pada masa peradaban agung [wujud] di Andalus, siapapun di Eropa yang ingin mengetahui sesuatu yang ilmiyah ia harus pergi ke Andalus. Di waktu itu banyak sekali problem dalam literatur Latin yang masih belum terselesaikan, dan jika seseorang pergi ke Andalus maka sekembalinya dari sana ia tiba-tiba mampu menyelesaikan masalah-masalah itu. Jadi Islam di Spanyol mempunyai reputasi selama ratusan tahun dan menduduki puncak tertinggi dalam pengetahuan filsafat, sains, tehnik dan matematika. Ia mirip seperti posisi Amerika saat ini, dimana beberapa universtias penting berada.
Di zaman kekhalifahan Bani Umayyah, misalnya Muslim telah banyak mentransmisikan pemikiran Yunani. Karya Aristotle, dan juga tiga buku terakhir Plotinus Eneads, beberapa karya Plato dan Neo-Platonis, karya-karya penting Hippocrates, Galen, Euclid, Ptolemy dan lain-lain sudah berada di tangan Muslim untuk proses asimilasi. Puncak kegiatan transmisi terjadi pada era kekhalifahan Abbasiyyah. Menurut Demitri Gutas proses transmisi (penterjemahan) di zaman Abbasiyah didorong oleh motif sosial,politik dan intelektual. Ini berarti bahwa seluruh komponen masyarakat dari elit penguasa, pengusaha dan cendekiawan terlibat dalam proses ini, sehingga dampaknya secara kultural sangat besar.
Jadi Muslim tidak hanya menterjemahkan karya-karya Yunani tersebut. Mereka mengkaji teks-teks itu, memberi komentar, memodifikasi dan mengasimilasikannya dengan ajaran Islam. Jadi proses asimilasi terjadi ketika peradaban Islam telah kokoh. Artinya ummat Islam mengadapsi pemikiran Yunani ketika peradaban Islam telah mencapai kematangannya dengan pandangan hidupnya yang kuat. Di situ sains, filsafat dan kedoketeran Yunani diadapsi sehingga masuk kedalam lingkungan pandangan hidup Islam. Produk dari proses ini adalah lahirnya pemikiran baru yang berbeda dari pemikiran Yunani dan bahkan boleh jadi asing bagi pemikiran Yunani. Bandingkan misalnya konsep jawhar para mutakallimun dengan konsep atom Democritus. Jadi, tidak benar, kesimpulan Alfred Gullimaune yang menyatakan bahwa framework, ruang lingkup dan materi Filsafat Arab dapat ditelusuri dari bidang-bidang dimana Filsafat Yunani mendominasi sistem ummat Islam. Sejatinya pemikiran Yunani tidak dominan, sebab jika demikian maka Muslim tidak mampu melakukan proses transmisi. Oleh karena itu Muslim lebih berani memodifikasi pemikiran Yunani ketimbang masyarakat Kristen Barat Abad Pertengahan. Muslim bahkan mampu mengharmonisasikan dengan Islam sehingga akal dan wahyu dapat berjalan seiring sejalan dan pemikiran Yunani tidak lagi menampakkan wajah aslinya. Berbeda dari Muslim, masyarakat Kristen Barat Abad Pertengahan yang mengaku mengetahui karya-karya Yunani, ternyata tidak mampu mengharmoniskan filsafat, sains dengan agama. Kondisi ini kelihatannya yang mendorong para teolog Kristen menggunakan tangan pemikir Muslim untuk memahami khazanah pemikiran Yunani. Terpecahnya kalangan teologi Kristen kedalam aliran Averoesm dan Avicennian merupakan bukti bahwa Kristen memahami Yunani melalui pandangan hidup Muslim.
Jika benar asumsi orientalis selama ini bahwa pemikiran Muslim didominasi pemikiran Yunani, maka wajah peradaban Islam di Spanyol mestinya adalah wajah Yunani. Tapi realitanya, Spanyol adalah satu-satunya lingkungan kultural Muslim yang dominan, padahal kawasan itu merupakan tempat pertemuan kebudayaan Kristen, Islam dan Yahudi. Yang pasti karakteristik penting peradaban Islam baik ketika di Andalusia maupun di Baghdad adalah semaraknya kegiatan keilmuan. Oleh karena itu dalam menggambarkan peradaban Islam Ibn Khaldun membahas secara panjang lebar ilmu-ilmu yang berkembang dan dikembangkan di kedua pusat kebudayaan Islam itu, seperti misalnya ilmu bahasa dan agama, aritmatika, aljabar, ilmu hitung dagang (bussiness arithmetic), ilmu hukum waris (fara’idh), geometri, mekanik, penelitian, optik, astronomi, dan logika. Termasuk juga ilmu fisika, kedokteran, pertanian, metafisika, ramalan, ilmu kimia dan sebagainya.
Namun, seperti yang diteorikan oleh Ibn Khaldun di atas, pemikiran yang berkembangan menjadi tradisi intelektual bukanlah satu-satunya faktor tumbuh berkembangnya suatu peradaban. Kemampuan berorganisasi dalam bentuk kekuatan politik dan militer serta kesanggupan berjuang untuk meningkatkan kehidupan merupakan faktor lain yang mendukung tumbuhnya pemikiran dan peradaban. Selain itu Ibn Khaldun juga mensinyalir adan hubungan kausalitas antara peradaban dan sains. Artinya semakin besar volume urbanisasi (’umran) semakin tumbuh pula peradaban dan sains, demikian pula sebaliknya. Ilmu akan berkembang hanya dalam peradaban (hadharah) menjadi besar yang penduduk perkotaannya meningkat.

Wednesday, April 25, 2007

Pendahuluan


Yang dimaksudkan dengan “epistemology” atau faham ilmu, atau falsafah ilmu ialah teori tentang ilmu pengetahuan, keadaannya, dasar-dasarnya, batasan-batasannya, dan kesahihannya.

Yang dimaksudkan ilmu itu - antaranya pada al-Baqillani rh dalam at-Tamhidnya pada bahagian awalnya - ialah mengenali apa yang dimaklumi itu mengikut keadaan hakikatnya yang sebenarnya. (“ma’rifatul-ma’lum bima huwa bihi”).

Para ‘ulama usul al-din Ahlis-Sunnah mentarafkan peringkat mengenali itu sebagai peringkat tertinggi, iaitu mengenali apa yang diketahui dengan sebenarnya, dengan yakin berdasarkan kepada dalil. Ianya melebihi sangkaan yang kuat (zann), syak (sama banyak antara yang ya atau tidak), sangkaan yang lemah (waham), kejahilan semata (al-jahl), dan jahil yang bersusun (jahil al-murakkab), iaitu tidak disedari iaya jahil, disangkanya dirinya mengetahui sebenarnya. Ianya mesti dengan dalil dan yakin; tanpa dalil dan yakin tidak dipanggil ilmu atau ma’rifah.

Yang dimaksudkan Ahlis-Sunnah wal-Jamaah ialah ajaran dan amalan yang berasal daripada Nabi s.a.w. dan para Sahabatnya sebagaimana yang ternyata daripada hadith yang menyebut umat Islam akan berpecah kepada 73 golongan, yang selamat hanya satu, iaitu mereka yang dipanggil sebagai jemaah yang selamat dan benar, yang berpegang kepada dasar hidup nabi dan para Sahabatnya, mereka itulah Ahlis-Sunnah wal-Jamaah.

Dasar dan amalan inilah yang kemudiannya berkembang di kalangan para ulama Ahlis-Sunnah dalam pelbagai disiplin ilmu, yang dihuraikan oleh tokoh-tokoh dalam bidang tafsir Quran, qiraat, hadith dan cawangan-cawangannya, usul al-din, fiqh, usul al-fiqh, akhlak dan tasawwuf, termasuk falsafahnya, demikian seterusnya dengan pelbagai cawangan dan disiplin ilmu, antaranya sebagaimana yang dihuraikan dalam “al-Muqaddimah” oleh ‘Abd al-Rahman ibn Khaldun rh antara lainnya. (c.f. Osman Bakar, The Classification of Knowledge).

‘Abd al-Qahir al-Baghdadi rh membahagikan Ahlis-Sunnah wal-Jamaah dalam bahagian yang kemudian dalam kitabnya al-Farq bainal-Firaq kepada beberapa bahagian mengikut disiplin ilmu dalam epistemologi Ahlis-Sunnah wal-jamaah seperti: ilmu al-kalam atau usul al-din, ilmu tafsir Quran dan qiraat, ilmu hadith dan cawangan-cawangannya, ilmu fiqh dan ahli-ahlinya (termasuk usul al-fiqhnya), ilmu sastera dan nahu sarafnya, ilmu lughahnya, ilmu tasawwuf dan para ahlinya. Termasuk ke dalam golongan mereka itu orang awam yang mengikut panduan ulama Ahlis-Sunnah wal-jamaah dan juga mereka yang menjaga sempadan negeri-negeri Ahlis-Sunnah wal-Jamaah.




Cawangan-Cawangan Ilmu Ahlis-Sunnah Dan Ciri-Cirinya:

1. Ilmu Tafsir:
Berdasarkan kepada panduan-panduan ayat-ayat Quran

Panduan hadith-hadith

Huraian-huraian para ulama Ahlis-Sunnah yang muktabar dalam bidangnya seperti al-Baidawi, al-Nasafi, al-Jalalain, al-Khazin, al-Baghwi, Fakhrul-razi dan seterusnya; sampailah kepada para mufassirin zaman kemudian.


2. Ilmu Hadith:
Berdasarkan ilmu-ilmu hadith oleh para imam yang diakui seperti para pengumpul "kutub sittah" dan lainnya dan para pensyarah kitab-kitab mereka.

Huraian para ulama tentang mustalah al-hadith.

Huraian para ulama tentang "al-jarh wa ta’dil".

Huraian para ulama tentang sejarah perkembangan hadith.


3. Ilmu usul al-din:
Berdasarkan kepada Quran, Sunnah, dan ijma’.

Berdasarkan kepada huraian para ulama Ahlis-Sunnah yang muktabar dalam bidang ini seperti Imam Abul-Hasan al-Ash’ari, al-Maturidi, al-Baghdadi, al-Baqillani, al-Nasafi, dan seterusnya dalam memberi huraian tentang Tuhan, para nabi, malaikat, kitab samawi, akhirat, dan qadha dan qadar.

Juga berdasarkan kepada huraian mereka yang menolak Mu’tazilah, Jabariah, Qadariah, Murji’ah, Khawarij, Batiniah, dan Syiah atau Rafidah.

Semuanya perlu diketahui dengan jelas dan simpati supaya akidah Ahlis-Sunnah dijadikan pegangan dan dihayati dan yang lain-lain dijadikan sempadan dan ditolak, samaada dalam bentuk lama atau baharu, klasik atau moden.

Yang moden yang perlu difahami dan ditolak seperti materialisme, sekularisme, dekonstruksinisme, pasca-modernisme dan seterusnya, iaitu mana-mana yang berlawanan dengan ciri-ciri pegangan Ahlis-Sunnah wal-jama’ah.

Mana-mana tulisan moden yang boleh membantu dalam memahami akidah ini boleh dimanafaatkan seperti tulisan-tulisan Dr. Zandani, juga pemikir-pemikir Barat seperti Fritjof Chapra antaranya dengan The Tao of Physicsnya antara lainnya.

Tulisan Dr. Iqbal seperti The Reconstruction of Religious Thought in Islam juga perlu difahami dengan jelas dan penuh simpati serta manafaat daripadanya perlu didapati, walaupun mungkin dalam beberapa perkara tentang pemikirannya kita berbeza dengannya.

Cabaran-cabaran terhadap pemikiran dan akidah Ahlis-Sunnah dalam penulisan semasa - termasuk apa yang ada dalam internet - perlu diberi respons yang tepat oleh para ulama dan sarjana Muslim dengan kerjasama mereka yang berwenang.

Nusantara atau Dunia Melayu Muslim mesti dikekalkan akidah Ahlis-Sunnah wal-jamaahnya dengan ciri-cirinya demi untuk menjaga kesahihan akidahnya dan juga kestabilan intelektuil dan rohaninya sebagai asas yang kukuh bagi pembinaan tamadun dan budaya di rantau ini (selain daripada mengambil kira dan memanafaatkan perkembangan-perkembangan terbaharu dalam ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk ICT).

Perlu dihadapi dengan cara berkesan fenomena pihak-pihak yang tertarik dengan pemikiran Syiah sehingga dianggap perlu menggantikan pemikiran dan akidah Ahlis-Sunnah di Dunia Melayu.

Juga perlu dihadapi dengan berkesan fenomena Kristianisasi dan yang sepertinya.


4. Ilmu Fiqh:
Ilmu berkenaan dengan detail-detail hukum Syara’ dalam Islam berdasarkan kepada Quran, Sunnah, Ijma’ mereka yang muktabar, dan Qias mereka yang berwenang. Juga istihsan, istislah, istishab dan seterusnya.

Berdasarkan kepada mazhab-mazhab yang diakui dalam Ahlis-Sunnah wal-Jamaah, dan kalau di Nusantara mazhab Imam Syafi’I rd dengan tambahan-tambahan dalam bentuk fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan baharu yang diperlukan berdasarkan kepada kaedah-kaedah mazhab yang diakui.

Ini demi untuk menjaga kesahihan dalam perkembangan dan pengamalan hukum serta keseragaman dalam perlaksanaan hukum dan kesenangan dalam menguruskan kehidupan kolektif umat di rantau ini.

Perlu dihadapi fenomena pemikiran dan pemahaman tentang hukum yang terbebas daripada mazhab yang muktabar (aliran “al-lamadhhabiyyah”) kononnya kerana hendak “kembali kepada Quran dan Sunnah” sahaja, atau kerana "hendak menghapuskan sarang labah-labah yang berabad-abad itu" (the web of the centuries) dan sebagainya.

Perlu dihadapi fenomena memberi fatwa atau pendapat secara tidak mengikut adab dan ketertiban sebagaimana yang dihuraikan oleh para ulama muktabar tentang fatwa dan membuat keputusan hukum (‘istinbat’), mengeluarkan pendapat sendiri-sendiri, atau mengikut apa yang dipanggil sebagai ulama “haraki” dan ditolaknya yang “tidak haraki” sampai terjejas ciri-ciri sahih keputusan hukum dalam Ahlis-Sunnah wal-jamaah (c.f. teguran al-Hudaibi terhadap almarhum Maududi dalam hubungan dengan istilahnya yang empat yang menyalahi ijma’ Ahlis-Sunnah wal-jamaah; demikian pula teguran yang dibuat dalam hubungan dengan pemikiran almarhum Syed Qutb rh dengan penuh penghormatan kita kepada beliau yang sangat banyak berjasa itu).

Perlu dihadapi fenomena yang bercanggah dengan dasar “bertanyalah kepada ahli ilmu kalau kamu tidak mengetahui” yang tertingginya merujuk kepada para mujtahidin sebenarnya;

Juga fenomena yang bercanggah dengan pengajaran dalam hadith:


الدين النصيحة…لأئمة المسلمين…

Keceriaan yang murni dan sungguh-sungguh dalam hubungan dengan para ulama dan para pemimpin dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dengan mengamalkan adab-adab dan cara-cara berinteraksi dengan mereka sebagaimana yang ada dalam teks-teks Ahlis-Sunnah wal-jamaah.

5. Ilmu Akhlak dan Tasawwuf:
Keperluan kepada usaha merujuk dan mengambil panduan daripada sistem ilmu tasawwuf yang muktabar sebagaimana yang ada dalam Ahlis-Sunnah wal-jamaah seperti Imam al-Ghazali rd dan al-Qushairi rh serta al-Junaid al-Baghdadi rh dan lainnya serta teks-teks mereka dan perjalanan hidup mereka.

Keperluan mengelak daripada ciri-ciri yang tidak wajar dalam kefahaman sufiah dan amalan-amalannya, apa lagi yang bercanggah dengan hukum Syara’ dan ciri-ciri Batiniah yang sesat dan menyesatkan yang muncul atas nama tasawwuf atau ilmu hakikat yang palsu dan juga keperluan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul berkaitan dengannya.

Keperluan mengembalikan umat kepada “makarim al-akhlak” dengan pemusatan kepada sifat-sifat yang mulia dan utama serta mengikis sifat-sifat yang sebaliknya melalui ilmu pengetahuan yang berkenaan dan latihan-latihan akhlak dan adab amaliah dalam kehidupan harian.

Keperluan untuk menghalang dengan pelbagai cara yang mungkin melalui undang-undang, pendidikan, dan kawalan masyarakat, serta media peribadi-peribadi yang sesat daripada menyesatkan orang ramai melalui dakwaan-dakwaan palsu tentang kemampuan memberi kepimpinan rohaniah yang tinggi.




Beberapa Segi Epistemologi Sunni:

Antaranya ini boleh dilihat pada bab kelima al-Farq Bainal-Firaq: antara dasar-dasar atau “usul”nya ialah:



Rukun Yang Pertama


Yang disepakati di kalangan mereka rukun pertamanya mengithbatkan hakikat-hakikat dan ilmu-ilmu yang mereka ijma’kan tetapnya ilmu-ilmu itu dengan makna-makna yang ada pada para ulama dan dianggap sesat mereka yang menafikan ilmu dan lain-lain sifat (a’rad) seperti yang berlaku pada golongan “Sophists” (ini boleh terkena pada pemikiran pascamodernisme) yang menafikan ilmu dan hakikat-hakikat benda-benda yang ada. Demikian pula sesatnya mereka yang menganggap semua pegangan dan kepercayaan sebagai sah walaupun yang saling berlawanan dan bercanggahan.

Ulama ahli Sunnah membahagikan ilmu manusia kepada yang bersifat badihiah, yang hissi, dan istidlali - mereka yang menafikan ilmu yang bersifat badihi dan hissi - melalui pengamatan pancaindera - sebagai golongan degil.

Mereka yang menafikan ilmu dari tilikan akal (al-nazar) dan istidlali (dengan mengambil dalil pemikiran), kalau ianya seperti golongan Sumniyah yang mengingkari penilikan akal dalam ilmu akliah ia kafir mulhid, seperti golongan dahriah atau materialist, yang berpegang kepada sediakalanya alam, penafian adanya Tuhan Pencipta alam, berserta dengan fahaman membatalkan semua agama-agama (dan ini juga menyentuh pemikiran pascamodernisme sekarang).

Kalau orang demikian berpegang kepada tilikan akal dalam ilmu akliah dan menolak kias dalam cawangan hukum Syara’ seperti mazhab Zahiriah, itu tidak membawa kepada kekufuran.

Ahlis-Sunnah mengajarkan pancaindera yang mengesani perkara-perkara zahir yang boleh dikesani olehnya (al-mahsusat) ialah pemandangan mata bagi mengesani apa yang boleh dilihat, perasa yang mengesani seperti rasa makanan, penciuman bagi mengesani bau, sentuhan bagi mengesani panas dan sejuk, basah dan kering, sifat lembut dan kasar.

Ahlis-Sunnah mengajarkan apa-apa yang dicapai melalui pancaindera ini berupa sebagai makna-makna (al-ma’ani) yang berdiri dengan alat-alat pancaindera itu. (Ilmu yang berpunca daripada pengesanan melalui pancaindera dan tilikan akal boleh diperpanjangkan dengan perlaksanaan kaedah saintifik, penyelidikan, dan pemikiran serta rumusan ilmu pengetahuan dan alat-alat kelengkapan yang diperlukan zaman sekarang sampailah kepada ICT dan seterusnya).

Mereka mengajarkan bahawa khabar berita yang mutawatir - yang sampai melalui punca yang terlalu banyak yang tidak memungkinkan salahnya - adalah jalan ilmu yang daruri - tidak boleh tidak - yang sah bila cukup syarat-syaratnya pada mereka. Termasuk ke dalam contoh ini ialah pengetahun kita tentang para nabi dan raja-raja sebelum kita dalam sejarah. Adapun sahnya penegasan tentang pangkat kenabian para anbiya itu maka itu sah melalui hujah-hujah nazariah atau tilikan akal. Maka dikirakan kafir mereka yang mengingkari ilmu dari kaedah atau jalan riwayat mutawatir.

Mereka memperincikan ciri-ciri riwayat yang mutawatir, yang mustafid, dan yang bersifat ahad, yang terakhir dengan periwayat seorang atau terlalu sedikit.

Berita ahad pada Ahlis-Sunnah bila sahih sandarannya dan matannya tidak mustahil pada akal, maka mesti diamalkan ajarannya. Dengan kaedah ini para ulama fiqh mensabitkan kebanyakan hukum Syariat dalam ibadat, mu’amalat, dan lain-lain bab haram dan halal.

Mereka menganggap sesat golongan-golongan yang menggugurkan wajib beramal dengan riwayat ahad seperti golongan Syiah Rafidah, Khawarij, dan lain-lain golongan yang mengikut hawa nafsu mereka.

Khabar mustafid adalah di tengah-tengah antara mutawatir dan ahad - mesti berilmu dengannya dan mesti beramal dengannya. Termasuk di bawah kaedah ini ialah ilmu tentang beberapa ma’jizat Nabi s.a.w. seperti terbelah bulan, bertasbihnya anak batu, meratapnya pelepah tamar, cukupnya makanan sedikit bagi orang ramai dan seterusnya.

Khabar mustafid banyak terdapat dalam hukum Syara’ seperti nisab zakat, had khamar, ilmu tentang menyapu dua kasut panjang, hukum rejam, dan yang sepertinya yang disepakati ulama fiqh tentang penerimaan terhadapnya; dianggap sesat mereka yang menyalahi mereka dalam hal ini seperti golongan Khawarij, yang mengingkari rejam.

Dan dikirakan kafir mereka yang mengingkari ru’ya atau memandang Allah di Syurga, Kolam nabi di akhirat, syafa’ah dan azab kubur.

Sabitnya Quran, zahirnya, dan mu’jizatnya yang menyebabkan ianya tidak boleh ditentang itu melalui riwayat mutawatir yang menjadikannya ilmu daruri.

Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Allah mentaklifkan para hambaNya mencapai ma’rifat terhadapNya, dan mereka diwajibkan tentangnya, juga mereka disuruh berma’rifat dalam hubungan dengan RasulNya, dan KitabNya, serta beramal dengan apa yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah nabiNya.

Dianggap kafir mereka yang menegaskan bahawa Allah tidak menyuruh ma’rifat seseorang itu, seperti yang diperpegangi oleh Thumamah, dan al-Jahiz, dan segolongan daripada Syiah Rafidah.

Mereka bersepakat bahawa usul Hukum Syariat ialah Quran, Sunnah, dan Ijma’ golongan Salaf.

Mereka anggap kafir pihak yang menegaskan - seperti golongan Syiah Rafidah - bahawa tidak ada hujah sekarang ini pada Quran dan Sunnah kerana pada dakwaan mereka para Sahabat telah mengubah sebahagian dari Quran itu dan melakukan “tahrif” pada setengah daripadanya.

Mereka anggap kafir golongan Khawarij yang menolak semua hadith-hadith Sunan yang dinukilkan oleh para periwayatnya oleh kerana mereka mengatakan para penukil hadith itu - termasuk Sahabat - menjadi kafir.

Mereka menganggap kafir al-Nazzam yang menolak hujah ijma’ dan hujah mutawatir, dan yang berpegang kepada harus berlakunya persepakatan umat Islam atas kesesatan dan kemungkinan berlaku pembohongan di kalangan mereka yang terlibat dalam riwayat yang mutawatir.
















Tentang Rukun Yang Kedua.
Tentang baharunya alam ini, yang mereka sepakati ialah alam itu ialah sekelian yang selain dari Allah.

Maka sekelian yang lain dari Allah dan sifat-sifatNya yang azali adalah makhluk yang diciptakanNya.

Pencipta alam bukan makhluk, bukan dicipta, bukan dari jenis alam, bukan dari jenis sesuatu bahagian atau juzu’ alam.

Mereka bersepakat alam ini terdiri dari zat dan sifat (jauhar dan ‘arad).

Mereka mengajarkan tiap jauhar - iaitu atom - tidak boleh dibahagi (Sekarang ini ianya boleh dibahagi- proton, neutron, dan sebagainya, dengan entiti-entiti baharu seperti “quarks” dan seterusnya dalam fizik quantum).

Mereka mengajarkan adanya para malaikat, jin, dan syaitan-syaitan daripada makhluk-makhluk dalam alam.

Mereka aggapkan kafir mereka yang mengingkari ini semua seperti golongan ahli falsafah dan puak Batiniah.

Mereka menganggapkan sesat golongan yang mengajarkan fahaman serba-dua (al-thanawiyah) iaitu jisim terdiri daripada nur atau cahaya, dan zulmah atau kegelapan; yang baik daripada nur, yang jahat daripada zulmah.

Mereka bersepakat tentang baharunya ‘arad pada semua jisim-jisim, dan mereka menganggap tiap-tiap ‘arad itu baharu pada tempatnya ‘arad itu tidak berdiri sendirinya.

Ahlis-Sunnah bersepakat tentang fananya seluruh alam ini dan mereka mengajarkan kekalnya syurga dan neraka, syurga dengan ni’matnya dan neraka dengan azabnya melalui jalan Syara’.

Mereka menganggap kafir golongan Jahmiah yang mengajarkan syurga dan neraka itu binasa.

Mereka menganggap kafir Abul-Hudhail yang berpendapat akan terputusnya ni’mat syurga dan azab neraka;


Rukun Ketiga Berkenaan Dengan Pencipta Alam.
Semua peristiwa yang berlaku mesti ada yang melakukannya dan yang menjadikannya.

Ahlis-Sunnah menganggap kafir Thumamah dan pengikutnya dari golongan Qadariah yang mengajarkan bahawa perbuatan-perbuatan itu timbul sendiri - al-mutawallidah - tanpa pembuatnya. Mereka mengajarkan Pencipta alam hanya menjadikan jisim-jism dan ‘arad sahaja, bukan perbuatan-perbuatan.

Mereka menganggap kafir Ma’mar dan para pengikutnya dari golongan Qadariah yang mengajarkan Allah tidak menciptakan sesuatupun daripada ‘arad-‘arad yakni sifat-sifat yang ada pada jisim-jisim. Ia hanya menjadikan jisim-jisim sahaja. Jisim-jisimlah yang menjadikan ‘arad-‘arad sendirinya.

Golongan pelampau atau ghulat dari kalangan Syiah Rafidah mengajarkan bahawa ‘Ali adalah jauhar makhluk, yang baharu dijadikan, kemudian ia menjadi Tuhan Pencipta Alam dengan meresap masuk - hulul - roh Tuhan ke dalamnya. Mereka ini mengajarkan Tuhan tidak ada kesudahan dan hadNya.

Hasyim bin Hakam al-Rafidi mengajarkan Tuhan yang disembahnya tujuh jengkal dengan jengkalnya sendiri.

Ahlis-Sunnah mengajarkan mustahil Tuhan itu ada rupa bentuk dan anggota, khilaf bagi golongan ghulat Rafidah dan para pengikut Daud al-Hawari yang mengajarkan bahawa Tuhan ada, mempunyai rupa bentuk seperti rupa manusia.

Ahlis-Sunnah bersepakat mengajarkan bahawa Tuhan tidak dikandung ruang atau tempat, dan tidak berlalu atasNya perjalanan masa; ini berlawanan dengan pegangan kaum Syihamiyah dan Karramiyah yang mengajarkan bahawa Tuhan bersentuh dengan ‘Arasy.

Dinukilkan oleh Ahlis-Sunnah bahawa baginda ‘Ali rd menyataan bahawa Allah menjadikan ‘Arasy bagi menzahirkan QudratNya, bukan bagi menjadi tempat untuk ZatNya (izharan li-Qudratihi la makanan li Dhatihi). Katanya lagi: Telah ada Ia dan tiada tempat (bagiNya), dan Ia sekarang sebagaimana telah adaNya dahulu.

Ahlis-Sunnah menafikan adanya kecelaan, kesahan, dan kesakitan pada Tuhan. Mereka menafikan gerak dan diam padaNya. Ini berlawanan dengan Syiah Rafidah yang mengajarkan bahawa tempatNya baharu menjadi daripada gerakNya.

Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Allah Maha Kaya tidak memerlukan pertolongan makhlukNya, dan Ia tidak mendapat manafaat daripada makhlukNya untuk DiriNya, dan Ia tidak menolak kemudaratan dariNya melalui makhlukNya. Ini berlawanan dengan dakwaan para Majusi yang mengajarkan bahawa Allah menjadikan para malaikat untuk menolak kesakitan daripada Syaitan terhadapNya.

Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Pencipta Alam adalah Esa. Ini berlawanan dengan Majusi yang mengajarkan ada dua yang kadim, iaitu Nur dan Zulmah.

Ini juga berlawanan dengan Rafidah yang mengajarkan bahawa Allah menyerahkan tadbiran alam kepada ‘Ali, ialah Pencipta Yang Kedua (al-Khaliq al-Thani).


Berkenaan Dengan Rukun Yang Keempat.
Berkenaan Dengan Sifat-Sifat Allah: IlmuNya, QudratNya, HayatNya, IradatNya, Sama’Nya, BasarNya, dan KalamNya, yang semuanya Sifat-Sifat Yang Azali dan Kekal.

Mu’tazilah menafikan semua Sifat-Sifat Azali bagi Allah: mereka mengajarkan tidak ada bagi Allah sifat Qudrat, Ilmu, Hayat, Basar, dan tidak ada PencapaianNya bagi semua yang boleh didengar.Mereka mensabitkan bagiNya kalam yang baharu.

Kata Ahlis-Sunnah: menafikan sifat bermakna menafikan apa yang disifatkan, sebagaimana menafikan perbuatan bermakna menafikan pembuat.

Ahlis-Sunnah bersepakat Kuasa Allah berlaku atas semua yang ditakdirkan, dengan QudratNya yang satu. Dengan Qudrat yang satu berlaku semua yang ditakdirkan.

Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Ilmu Allah adalah satu dengan Ilmu itulah Ia mengetahui semua maklumat secara terperinci tanpa pancaindera, cara badihiah, dan mengambil dalil.

Kaum Rafidah di kalangan Syiah mengajarkan Allah tidak mengetahui sesuatu sebelum jadinya.

Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Sifat Basar dan Sama’ Allah meliputi semua yang boleh dilihat dan didengar dan Allah berterusan melihat DiriNya dan Mendengar KalamNya.

Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Allah boleh dilihat oleh orang mukmin di akhirat. Mereka berpendapat harus melihatNya dalam tiap-tiap hal dan bagi tiap-tiap yang hidup melalui jalan akal. Dari mereka mengajarkan wajib orang mu’min melihatnya secara khusus di akhirat melalui jalan khabar dalam nas. Ini berlawanan dengan pendapat Qadariah dan Jahmiyah yang mengajarkan mustahil Ianya boleh dilihat.

Ahlis-Sunnah bersepakat bahawa Kehendak Allah - Iradat dan Masyi’ahNya - tertakluk atas segala perkara.

Mereka mengajarkan bahawa tidak ada yang berlaku dalam alam melainkan dengan KehendakNya, apa yang dikehendakiNya jadi, apa yang tidak dikehendakiNya, tidak menjadi.

Golongan Qadariah Basrah berpendapat ada Allah kehendaki apa yang tidak menjadi, dan ada yang menjadi apa yang tidak dikehendakiNya.

Ahlis-Sunnah bersepakat Hayat Tuhan tanpa roh dan makanan; dan semua arwah adalah makhluk. Ini berlawanan dengan Nasrani yang mendakwa sediakalanya bapa, anak dan roh (dalam tiga oknum mereka).

Mereka bersepakat bahawa kalamullah adalah SifatNya yang azali, dan itu bukan makhluk, bukan baharu.


Rukun Yang Kelima Berkenaan Dengan Nama-Nama Allah.
Nama-Nama Allah pada Ahlis-Sunnah adalah perkara tauqif, iaitu samaada ianya diambil daripada al-Quran atau Sunnah yang sahih atau ijma’ umat tentangnya; tidak dibolehkan qias tentangnya.

Berlawanan dengan pihak seperti Mu’tazilah Basrah yang membolehkan qias. Al-Jubba’I misalnya menyesatkan bila ia memberi nama Muti’ (yang taat) kepada Allah melalui jalan qias kerana katanya Allah memberi kehendak hambaNya.

Ahlis-Sunnah mengajarkan tentang adanya Sunnah yang menyebut nama Tuhyan sebanyak sembilan puluh sembilan, dan sesiapa yang membilang-bilangnya masuk syurga. Maksudnya bukan hanya menyebut dan membilang tetapi mempunyai ilmu tentangnya dan beriktikad tentang makna-maknanya.

Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa Nama-Nama Tuhan ada tiga bahagian: sebahagian yang menunjukkan ZatNya, seperti al-Wahid (Yang Esa), al-Ghani (Yang Maha Kaya), al-Awwal (Yang Kadim tanpa permulaan), al-Akhir (Yang Kekal tanpa kesudahan), al-Jalil (Yang Maha Hebat), al-Jamil (Yang Maha Indah), dan lain-lain yang Ia berhak bersifat dengannya.

Sebahagian lagi yang memaksudkan Sifat-SifatNya yang azali yang bersekali dengan ZatNya seperti al-Hayy (Yang Maha Hidup), al-Qadir (Yang Maha Berkuasa), al-‘Alim (YangMaha Mengetahui), al-Murid (Yang Maha Berkehendak), as-Sami’ (Yang Maha Mendengar), al-Basir (Yang Maha Melihat), dan lain-lain Nama daripada Sifat-Sifat Yang berdiri dengan ZatNya.

Sebahagian lagi Nama-Nama yang timbul daripada perbuatan-perbuatanNya seperti al-Khaliq (Yang menjadikan alam), ar-Razig (Yang Maha Mengurnia rezeki), al-‘Adil (Yang Maha Adil), dan yang sepertinya.

Bagi golongan pascamodernis yang menolah naratif agung- akidah seperti ini dalam agama - dan golongan materialis, ini semua tertolak sebagai bahan-bahan tanpa makna yang tidak perlu diambil kira. Ini perlu diberi respons dan perlu dihadapi dengan berkesan).


Tentang Rukun Yang Keenam.
Tentang Keadilan Ilahi dan Hikmat KebijaksanaanNya. Mereka mengajarkan bahawa Allah menjadikan jisim-jisim dan ‘arad-arad yang baiknya dan yang buruknya semua sekali (kalau sekarang boleh dikatakan Ia menjadikan semua atom-atom, neutron-neutron, proton, elektron, quark-quark, serta lain-lainnya seperti yang ada ini semua, samaada dalam bentuk gelombang atau zarrah, dengan sifat-sifatnya semua sekali).

Bahawa Allah menjadikan usaha para hambaNya, tidak ada yang menjadikannya selain daripada Allah. Ini berlawanan dengan golongan Qadariah yang menegaskan Allah tidak menjadikan sesuatupun daripada usaha para hambaNya, dan berlawanan dengan golongan Jahmiyah yang mengajarkan bahawa hamba tidak melakukan usaha dan tidak berkuasa atas usaha mereka.

Pada Ahlis-Sunnah sesiapa yang berpegang kepada ajaran bahawa para hamba menjadikan usaha mereka, ia Qadariyah, syirik dengan Tuhannya, kerana mendakwa para hamba menjadikan seperti Tuhan mennjadikan ‘arad-‘arad seperti gerak-gerak dan diam dalam ilmu dan iradat, kata-kata dan suara.

Dan - mereka mengajarkan - sesiapa yang menegaskan bahawa hamba tidak ada upaya untuk berusaha, ia tidak melakukan amal, serta tidak melakukan usaha, maka ia Jabariyah. Sesiapa yang berpegang kepada ajaran bahawa hamba berusaha bagi amalnya dan Allah pencipta usahanya, maka ia Ahlis-Sunnah.

Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa hidayah adalah dari Allah dari dua segi: iaitu segi menerangkan yang benar dan menyeru kepadanya, serta membentangkan hujah-hujah dan dalil untuknya. Dari segi in maka sah dinisbahkan hidayah kepada para Rasul a.s.s dan da’I kepada agama Allah kerana mereka memberi panduan yang benar kepada Allah. Ini penafsiran terhadap ayat yang bermaksud “Sesungguhnya tuan hamba menyeru kepada Jalan Yang Lurus” (Surah al-Shura: ayat 52).

Segi keduanya: hidayah pertunjuk Allah terhadap para hambaNya dalam erti menjadikan bimbingan hidayat dalam hati para hamba sebagaimana yang ada dalam ayat yang bermaksud “Maka sesiapa yang Allah kehendaki untuk memberi hidayat kepadanya, ia membukakan dadanya bagi menerima agama Islam, dan sesiapa yang Ia kehendaki supaya dibiarkan dalam kesesatan Ia menjadikan dadanya sempit…” (Surah al-An’am: ayat 126). Hidayat dalam aspek ini hanya Allah sahaja yang berkuasa melakukannya.

Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa sesiapa yang mati maka itu kerana ajalnya, dan Allah Maha Kuasa untuk memanjangkan umurnya.

Ahlis-Sunnah mengajar tentang rezeki iaitu sesiapa yang makan atau meminum sesuatu itu rezekinya, samaada halal atau haram, itu berlawanan dengan golongan Qadariah yang menegaskan bahawa manusia kadang-kadang makan apa yang bukan rezeki baginya.


Tentang Rukun Yang Ketujuh Berkenaan Dengan Kenabian dan Kerasulan.
Mereka mengajarkan hakikat adanya kenabian dan kerasulan serta mereka menegaskan kebenaran adanya para Rasul a.s.s yang diutuskan Allah kepada para hambaNya. Ini berlawanan dengan ajaran Brahminisme (juga golongan materialis dan pascamodernis) yang menafikan itu walaupun mereka percaya kepada Tuhan Yang menjadikan alam.

Ahlis-Sunnah membezakan antara Rasul dan Nabi. Nabi ialah setiap orang yang turun wahyu kepadanya dari Allah melalui malaikat dan ia diperkuatkan dengan mu’jizat-mu’jizat yang menyalahi adat. Rasul ia sesiapa yang bersifat dengan sifat-sifat tersebut serta dikhaskan baginya syariat yang baharu, ataupun atau ia datang memansukhkan sebahagian daripada syariat yang terdahulu daripadanya.

Ahlis-Sunnah menganggapkan kafir orang yang mengaku nabi samaada sebelum Islam seperti Zardasyt, dan Mazdak dan sebagainya, dan yang selepas Islam seperti Musailamah al-Kazzab, Sajah, dan seterusnya.

Ahlis-Sunnah menganggap kafir golongan yang menisbahkan kenabian bagi imam-imam atau mengaku mereka itu Tuhan seperti golongan al-Bayaniah, al-Mansuriah, al-Khattabiyah, dan yang menjalani perjalanan mereka. (Termasuk ke dalam kategori ini golongan-golongan sesat yang mengaku Tuhan dalam diri mereka, atau pemimpin mereka menerima wahyu daripada Jibril, atau pemimpin mereka mi’raj, bersemayam atas ‘Arasy dan seterusnya, termasuk juga mereka yang mengaku adanya imam-imam maksum).

Mereka mengajarkan: para Nabi a.s.s lebih afdhal daripada para malaikat yang berlawanan dengan pendapat al-Husain bin al-Fadl berserta dengan kebanyakan daripada golongan Qadariah yang mengajarkan malaikat lebih utama daripada para Rasul a.s.s.

Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa para Nabi lebih afdal daripada aulia, ini berlawanan dengan mereka yang berpendapat para aulia lebih afdal daripada anbia.

Mereka mengajarkan para nabi maksum iaitu bersih daripada dosa. Ini berlawanan dengan pegangan golongan Hisyamiah daripada firkah Syiah Rafidah yang berpegang kepada pendapat para nabi boleh berdosa tetapi mereka mengajarkan bahawa para imam itu maksum bersih daripada dosa.


Rukun Yang Kelapan, Tentang Mu’jizat Dan Karamah.
Mereka mengajarkan bahawa mu’jizat ialah perkara zahir yang menyalahi adat timbul pada seseorang nabi dalam menghadapi kaumnya dan kaumnya lemah untuk menghadapinya, dan ini membenarkan dakwaannya sebagai nabi; maka wajib ditaati nabi yang demikian.

Mereka mengajarkan harus zahirnya kekeramatan dari para aulia yang menunjukkan benarnya hal mereka itu.

Golongan Qadariah mengingkari adanya karmah aulia kerana mereka tidak mendapati orang yang mempunyai karamah dalam golongan mereka.

Ahlis-Sunnah mengajarkan Quran ada mu’jizatnya dalam bentuk susunannya; ini berlawanan dengan pendapat Qdariah, seperti an-Nazzam, yang menyatakan bahawa tidak ada mu’jizat dalam susunan sistem al-Quran.

Mereka mengajarkan ada mu’jizat Nabi Muhammad s.a.w. dalam bentuk terbelahnya bulan, bertasbihnya anak batu di tangannya, keluarnya air di celah-celah jarinya, memadainya makanan sedikit untuk orang yang sedemikian ramai, dan yang sepertinya. Golongan Qadariah seperti al-Nazzam mengingkari yang demikian itu.


Berkenaan Dengan Rukun Kesembilan Tentang Syariat Islam Dan Rukun-Rukunnya.
Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa Islam terdiri daripada lima rukun, iaitu syahadah, perlaksanaan sembahyang lima waktu, pembayaran zakat, puasa Ramadhan, dan ibadat haji ke Baitullahil-Haram.

Mereka mengajarkan sesiapa yang menggugurkan sesuatu rukun yang wajib daripada yang lima ini dan mentakwilkannya seperti yang dilakukan oleh golongan al-Mansuriah, dan al-Janahiah dari golongan ghulat Syiah Rafidah, maka ia kafir. (Ini sama seperti setengah golongan sesat yang menggugurkan wajib sembahyang kononnya kerana makam rohani yang tinggi yang dicapai oleh mereka).

Mereka mengajarkan sembahyang lima waktu, dan mereka menganggap kafir orang yang menggugurkan setengah daripadanya, seperti Musalamah al-Kazzab yang menggugurkan wajibnya sembahyang Subuh dan Maghrib; ia menggugurkannya itu sebagai mahar bagi perkahwinannya dengan isterinya Sajah yang juga mengaku nabi; maka ia menjadi kafir mulhid. (Ini sama dalam setengah perkara dengan golongan semasa yang mengajarkan sembahyang itu bukan lima waktu, dan caranya bukan seperti yang biasa diamalkan Ahlis-Sunnah, kerana golongan ini mahu berpegang kepada Quran sahaja mengikut tafsiran sendiri bukannya mengikut sistem ilmu atau epistemologi Sunni).

Ahlis-Sunnah mengajarkan wajib sembahyang Jumaat dan mereka menganggap kafir golongan Khawarij dan Syiah Rafidah yang mengajarkan tidak ada sembahyang Jumuat sehingga zahir imam mereka yang mereka sedang nanti-nantikan. (Maka tidak benar ajaran yang membolehkan orang-orang bersuluk tidak sembahyang Jumaat dengan alasan bersuluk, kerana dikatakan penyakit hati yang memerlukan suluk lebih besar daripada penyakit badaniah yang membolehkan orang mukallaf meninggalkan sembahyang Jumaat).

Ahlis-Sunnah mewajibkan zakat emas dan perak, wang, lembu kerbau, biji-bijian, makanan utama seperti tamar dan seterusnya, dan sesiapa yang mengatakan tidak wajib zakat dalam perkara-perkara tersebut, ia menjadi kafiir. Dijauhkan Allah.

Mereka mengajarkan wajib puasa pada bulan Ramadhan bila masuk bulan Ramadhan dengan ru’yah.

Mereka anggapkan sesat Rafidah yang berpuasa sebelum kelihatan anak bulan sehari dan berbuka sehari sebelum dibolehkan berbuka.

Mereka mengajarkan wajib menunaikan haji sekali seumur hidup bila seseorang itu ada kemampuan melakukannya dan aman jalannya.

Mereka menganggap kafir golongan yang mengatakan tidak wajib ibadat haji seperti golongan Batiniah. Tetapi mereka tidak menganggap kafir pihak yang mengatakan umrah tidak wajib kerana ada khilaf antara imam-imam tentang wajibnya.

Mereka mengajarkan syarat-syarat sah sembahyang yang terdiri daripada menutup aurat, masuk waktunya, mengadap kiblat, setakat yang mungkin.

Sesiapa yang menggugurkan syarat-syarat ini atau sesuatu daripadanya walhal itu mungkin dilakukan maka ia kafir.

Mereka mengajarkan bahawa jihad menghadapi para seteru Islam adalah wajib sehingga mereka tunduk dalam Islam, atau menunaikan jizyah.

Mereka mengajarkan harus berjual beli dan haram riba.

Mereka menganggap sesat golongan yang mengharuskan riba kesemuanya.

Mereka mengharuskan nikah dan mengharamkan zina; mereka menganggapkan kafir golongan al-Mu’badiyah dan al-Mahmarah dan al-Khurramiyah yang mengharuskan zina. (Ini menyentuh golongan yang mengamalkan ‘nikah batin’ dalam kalangan golongan sesat yang mengajarkan ‘ilmu hakikat’).

Ahlis-Sunnah mengajarkan wajib dilaksanakan hukum-hukum had atas zina, perbuatan meminum arak, mencuri, dan menuduh zina.

Mereka anggap kafir golongan yang mengatakan tidak wajib had kerana minum arak, dan hukum rejam kerana zina seperti golongan Khawarij.

Mereka mengajarkan bahawa punca-punca Syariah ialah al-Quran, Sunnah dan Ijma’ Salaf.

Mereka anggap kafir golongan Khawarij yang menolak hujah-hujah ijma’ dan sunah-sunah, juga mereka anggap kafir golongan Syiah Rafidah yang mengajarkan tidak ada hujah dalam semua perkara tersebut. Yang menjadi hujah hanya ajaran imam ghaib yang mereka sedang nanti-nantikan.


Rukun Yang Kesepuluh Suruh dan Tegah Dalam Syara’.
Mereka mengajarkan bahawa perbuatan orang-orang mukallaf terbahagi kepada lima bahagian, iaitu yang wajib, haram, sunat, makruh, dan harus. (Diikuti dengan definisi-definisinya).


Rukun Kesebelas Berkenaan Dengan Hilangnya Para hamba dan hukum mereka di Akhirat.
Mereka mengajarkan Allah berkuasa membinasakan seluruh alam dan membinasakan setengah jisim dan mengekalkan yang lainnya.

Mereka mengajarkan bahawa Allah akan mengembalikan semula hayat manusia dan makhluk-makhluk lainnya yang mati di dunia, ini berlawanan dengan golongan yang mengatakan bahawa Allah menghidupkan semula manusia sahaja tidak yang lain-lainnya.

Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa Syurga dan Neraka adalah makhluk yang dijadikan, berlawanan dengan pendapat golongan yang mengatakan bahawa kedua-duanyua bukan makhluk.

Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa ni’mat Syurga kekal dan azab Neraka kekal atas ahli-ahlinya yang terdiri daripada mereka yang tidak membawa iman dan yang munafik. Ini berlawanan dengan pegangan mereka yang mengatakan bahawa Syurga dan Neraka tidak kekal, akan fana.

Ahlis-Sunnah mengajarkan yang kekal dalam neraka ialah mereka yang tidak membawa iman, berlawanan dengan pendapat Khawarij dan Qadariah yang mengajarkan kekal di dalamnya tiap-tiap orang yang masuk ke dalamnya.

Mereka mengajarkan golongan Qadariah dan Khawarij - yang telah dijelaskan sifat-sifatnya - kekal dalam Neraka. Dijauhkan Allah.

Mereka mengajarkan tetap ada soal dalam kubur dan ada fitnah dan azab di dalamnya bagi mereka yang berkenaan. Mereka memutuskan bahawa mereka yang mengingkari azab kubur akan diazabkan di dalamnya.

Mereka mengajarkan adanya Kolam Nabi, Sirat, dan Mizan.

Mereka mengajarkan adanya syafaat dari Nabi s.a.w. dan daripada mereka yang salih dari umatnya bagi mereka yang berdosa di kalangan Muslimin dan orang yang ada sebesar zarah iman dalam kalbunya. Mereka yang mengingkari syafaat tidak akan mendapat syafaat.


Rukun Kedua Belas Berkenaan Dengan Kilafah dan Imamah.
Imamah, atau khilafah wajib atas umat Islam supaya pihaknya menjalankan hukum dan amanah-amanah, menjaga dan menguatkan kubu-kubu pertahanan, serta menghantar tentera jihad, membahagi-bahagikan fay’ - iaitu harta yang didapati bukan melalui peperangan, dan menyelesaikan masalah penzaliman ke atas mereka yang dizalimi.

Diikuti dengan syarat-syarat imamah: ilmu, keadilan, bangsa Quraisy.


Rukun Ketiga Belas Berkenaan dengan Iman, Islam.
Mereka mengajarkan asal iman ialah ma’rifah, tasdiq (pembenaran) dengan hati.

Mereka mengajarkan wajib taat dalam perkara yang wajib dan sunat dalam perkara yang sunat.

Ahlis-Sunnah mengajarkan keimanan tidak hilang dengan berlakunya dosa, tetapi hilang dengan berlakunya kekufuran. Dijauhkan Allah. Orang yang berdosa dia mu’min, bukan kafir, walaupun ia menjadi fasik kerana dosanya.

Ahli Sunnah mengajarkan tidak halal membunuh orang mu’min melainkan kerana salah suatu daripada yang tiga: murtad, zina selepas kahwin, atau hukum qisas kerana orang itu membunuh orang.

Ini berlawanan dengan golongan Khawarij yang mengharuskan bunuh tiap-tiap orang yang melakukan maksiat.


Rukun Keempat Belas Berkenaan Dengan Para Wali dan Imam-Imam.
Ahlis-Sunnah mengajarkan para malaikat maksum daripada semua dosa berdasarkan ayat yang bermaksud: ”Mereka tidak derhaka terhadap Allah tentang perkara yang diperintahkan kepada mereka dan mereka lakukan apa yang disuruh” (Surah at-Tahrim: ayat 6).

Kebanyakan mereka dalam Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa para nabi a.s.s. melebihi kedudukan para malaikat, berlainan daripada mereka yang menyatakan bahawa para malaikat melebihi kedudukan para nabi. Pendapat ini menyebabkan pegangan bahawa malaikat Zabaniah penjaga Neraka itu melebihi kedudukan ulul-‘azmi di kalangan para rasul.

Ahlis-Sunnah mengajarkan: para nabi melebihi para wali, ini berlawanan dengan golongan Karramiah yang mengajarkan para wali melebihi nabi.

Ahlis-Sunnah mengajarkan: keutamaan sepuluh orang Sahabat yang diputuskan oleh Nabi bahawa mereka ahli syurga terdiri daripada empat khalifah, kemudian Talhah, Zubair, Sa’ad bin Abi Waqqas, Sa’id bin Zaid, dan ‘Abd al-rahman bin ‘Auf, dan Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah. Allah meredhai mereka.

Mereka mengajarkan: terutamanya mereka yang menjadi ahli perang Badar berserta dengan Nabi dan diputuskan bahawa mereka ahli Syurga (Ini semua berlawanan dengan golongan yang mengkritik dan mencela para sahabat terdiri daripada golongan Syiah Rafidah dan lainnya, dan juga pengarang-pengarang moden yang suka mengkritik para Sahabat dan melanggar adab-adab dalam hubungan dengan mereka, yang pembelaan tentang mereka itu banyak dibuat oleh Qadi ‘Iyad rh dalam kitabnya al-Shifa).


Rukun Yang Kelima Belas Berkenaan Dengan Hukum Tentang Para Musuh Islam.
Ahlis-Sunnah mengajarkan: Para musuhnya ada dua: yang sebelum Islam dan yang lahir zaman Islam dan yang menunjukkan secara zahirnya mereka Orang Islam.

Mereka yang sebelum Islam terdiri daripada pelbagai golongan: para penyembah berhala dan patung;

Yang mengikut aliran hululiah yang mengajarkan roh Tuhan masuk meresap dalam bentuk-bentuk yang cantik; para penyembah matahari, bulan, bintang-bintang semuanya atau setengah daripadanya;

Yang menyembah malaikat dan memanggilnya sebagai anak-anak perempuan Allah; yang menyembah Syaitan (menyentuh “satanic cult” sekarang); menyembah lembu; menyembah api;

Pada Ahlis-Sunnah mereka yang menyembah berhala, manusia, dan malaikat, bintang, api, dan sebagainya haram berkahwin dengan wanita mereka.

Tentang jizyah boleh diterima daripada Ahlil-Kitab dan mereka yang ada sesuatu kitab seperti Ahlil-Kitab.

Mereka yang tidak membawa iman sebelum Islam: golongan “sophist” - as-sufista’iyah - yang mengingkari adanya hakikat ilmu, termasuk golongan al-Sumniyah yang mengajarkan alam ini kadim, dan mereka mengingkari tilikan akal dan pengambilan dalil dalam pemikiran, dengan dakwaan bahawa tidak ada yang boleh diketahui melainkan yang melalui pancaindera sahaja.

Termasuk golongan Materialist klasik - dahriyah - yang mengajarkan alam ini kadim.

Termasuk golongan yang mengajarkan kadim benda awal alam (hayula al-‘alam)

Termasuk golongan ahli falsafah yang mengajar alam ini kadim dan mereka menolak adanya Tuhan Maha Pencipta; antara, mereka ialah Pythagoras. (Antara ahli sains moden tidak sedikit yang materialist dan menolak adanya Tuhan dan alam rohani).

Muslimin bersepakat bahawa semua golongan tersebut tidak boleh dimakan sembelihan mereka dan wanita mereka tidak boleh dikahwini oleh Muslimin. (Diikuti dengan pendetailan hukum tentang jizyah dari mereka, perkahwinan dengan wanita mereka dan sebagainya).

Tentang mereka yang tidak membawa iman dalam daulah Islam dan berselindung dengan zahir Islam mereka, dan memperdaya Muslimin secara rahasia: mereka ialah golongan Syiah ghulat rafidah al-Sababiah, al-Bayaniyah, al-Muqanna’iyyah, al-Mansuriah, al-janahiah, al-Khattabiyah, dan lainnya yang berpegang kepada mazhab hulul dan batiniah; juga mereka yang berpegang kepada tanasukh al-arwah - berpindah-pindahnya roh masuk ke dalam badan manusia - terdiri daripada para pengikut ibn Abil-Auja’ juga mereka yang mengikut ajaran Ahmad bin Ha’it dari golongan Mu’tazilah.

Juga termasuk: mereka yang berpegang kepada ajaran Yazidiah dari golongan Khawarij yang menegaskan bahawa Syariat Islam menjadi mansukh dengan adanya nabi dari golongan orang bukan Arab. Demikian seterusnya. (Termasuk ke dalam golongan ini mereka yang mendakwa Syariat Islam “tergantung” kerana Imam Mahadi belum datang; maka diharuskan oleh mereka itu zina, arak, dan sebagainya). Golongan ini semua tidak halal dimakan sembelihan mereka dan wanita mereka tidak boleh dikahwini oleh Muslimin.

Ringkasnya Ahlis-Sunnah mengajarkan bahawa orang-orang yang menunjukkan amalan dan pegangannya dalam Ahlis-Sunnah ialah mereka yang bebas daripada amalan-amalan dan pegangan-pegangan golongan-golongan yang terkeluar daripada Islam, dan yang terdiri daripada mereka yang mengikut hawa nafsu, walaupun mereka dinisbahkan kepada Islam seperti Qadariah, Murjiah, Syiah Rafidah, Khawarij, Jahmiah, Najjariah dan Mujassimah.


Keperluan Kepada Ilmu-Ilmu Islam Lainnya:
Keperluan menyuburkan pendidikan melibatkan disiplin-disiplin ilmu Islam lainnya yang difikirkan perlu demi untuk membangun umat dan budaya dalam rangka pegangan dan amalan serta nilai-nilai dalam Ahlis-Sunnah wal-Jamaah

Keperluan kepada ilmu-ilmu lainnya diberikan perspektifnya mengikut epistemologi Ahlis-Sunnah dan faham alamnya (iaitu Islamisasi ilmu-ilmu sebagaimana yang dihuraikan oleh almarhum Prof. Ismail al-Faruqi).




Keperluan Nusantara atau Dunia Melayu Kepada Empat Wacana Agung Sunni:

Secara ringkasnya Dunia Melayu Sunni sehingga kini ditentukan sifat-sifatnya oleh beberapa ciri pokok:

Akidahnya Ahlis-Sunnah wal-Jamaah berdasarkan kepada ajaran Imam Abul-Hasan al-Asy’ari rd - walaupun sekarang ada pihak yang mencabarnya dan hendak menggantikannya dengan sesuatu yang lain dengan pelbagai alasan bidaah dan sebagainya – ini perlu diteruskan dengan tambahan-tambahan seperlunya samaada dalam hubungan dengan fahaman-fahaman klasik dan tradisional yang tidak benar atau aliran-aliran baharu moden yang perlu diberi huraiannya dalam perspektif.

Dari segi kefahaman tentang Hukum Syara’ dan perlaksanaannya ianya berpandukan kepada mazhab Syafi’i. Ini perlu diteruskan dengan tambahan-tambahan seperlunya yang terdiri daripada keputusan-keputusan atau fatwa-fatwa baharu yang diperlukan kerana perkembangan masa dan budaya.

Dari segi kerohanian dan akhlak rantau ini dipandukan oleh huraian-huraian Imam al-Ghazali rd, khususnya mengikut ajarannya yang ada dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din nya. Kepentingannya sedemikian rupa sehingga bila ditanya kepada almarhum Syaikh Muhammad ‘Abduh tentang buku yang terbaik untuk panduan generasi muda dalam bidang akhlah dan kerohanian maka dijawabnya kitab itu ialah kitab Ihya’ karangan Imam al-Ghazali rd. Maka kitab itu diringkaskan oleh al-Qasimi rh dalam buku Ma’izatul-Mu’mininnya. Ini perlu diteruskan dengan tambahan-tambahan seperlunya dalam menghadapi masalah-masalah lama atau baharu.

Keempatnya, sangat ingin mengulangi usul saya, bahawa saya sangat berhasrat sedalam-dalamnya supaya wacana agung ibn Khaldun rh dalam kitabnya al-Muqaddimah - yang ada terjemahan Inggerisnya oleh Franz Rosenthal dan terjemahan Melayunya yang diselenggarakan oleh DBP - dijadikan wacana agung yang memberi panduan dalam perkembangunan intelektuil dan budaya Dunia Melayu di Nusantara. Ianya paling penting untuk pemerkasaan budaya dan tamadun apa lagi dalam menghadapi cabaran budaya ilmu, maklumat dan globalisasi sebagaimana yang dialami sekarang ini.



Epistemologi Sunni Dan Pembinaan Tamadun:
Peradaban yang hendak diteruskan pembinaannya ini ialah peradaban yang dipandukan oleh ajaran Islam aliran Ahlis-Sunnah wal-jamaah di kalangan manusia Dunia Melayu.

Ianya dengan mengambil kira faham alam Sunni - dengan huraian tentang Tuhannya, alamnya, manusianya, alam dengan isinya, termasuk alam sekitar dalam erti ekologi yang dibicarakan sekarang.

Dengan mengambil kira epistemologinya - dengan takrifnya, punca-puncanya, batasan-batasannya, bidang-bidangnya, kaedah-kaedahnya, matlamat-matlamatnya, samaada matlamat terakhir atau matlamat terdekat.

Mengambil kira aksiologi atau falsafah dan huraiannya tentang nilai-nilai unggul dan utamanya dan apa yang sebaliknya, serta cara-cara pemupukan yang utama dan pengikisan yang sebaliknya.

Mengambil kira sistem ilmu tradisionalnya, termasuk yang ada di Dunia Melayu, dan perkembangan-perkembangan ilmu terkini dalam sains dan teknologi, termasuk ICTnya, bioteknologinya (setakat yang difikirkan perlu).

Mengambil perhatian terhadap persoalan-persoalan ilmu yang timbul akibat perkembangan-perkembangan terkini dalam teknologi dan sains antaranya seperti yang disebutkan oleh Naisbitt dalam bukunya High Tech High Touch.

Memberi perhatian kepada pendaulatan Bahasa Melayu di rantau ini sebagai bahasa perantaraan dan bahasa budaya tinggi dan bahasa peradaban, selain daripada mengakui penggunaan bahasa Inggeris untuk bidang ilmu dan hubungan antara bangsa yang diperlukan.

Memberi perhatian seberatnya terhadap persoalan membina dan menguatkan budaya berfikir dan budaya ilmu tinggi yang tergabung dengan hidup moral dan rohani sewajarnya demi untuk pemerkasaan budaya dan tamadun.

Mengambil langkah-langkah yang sewajarnya bagi memupuk kesedaran dan penerimaan terhadap gagasan perpaduan dan kerjasama bangsa Melayu dalam rangka membentuk kesepaduan sosial (al-‘asabiyah dalam takrif Ibn Khaldun rh) sebagai syarat dalam menjayakan budaya dan tamadun yang kuat dalam membentuk kehidupan bernegara dalam rantau dan negara yang di dalamnya terdapat pelbagai kaum dan budaya tersebut