Saturday, August 7, 2010

مقدمة فى أصول الفقه MUQADDIMAH USHUL FIQH

1. PENGERTIAN USHUL FIQH
Kata ushul Fiqh merupakan kata ganda yang terdiri dari dua kata; kata “Ushul” dan ‘Fiqh”.
Ushul ((أصول adalah bentuk plural dari “أصل” artinya adalah pokok atau asas; sesuatu yang dibangun di atasnya. Misalnya “ushul pohon adalah akarnya”.
Adapun fiqh secara bahasa maknanya adalah paham ) الفهم). Misalnya “فقهت كلامك maknanya adalah فهمته (aku paham perkataannya). Secara istilah makna fiqh adalah “Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang berdasar pada dalil-dalil terperinci"
Kemudian, jika dua kata tersebut digabungkan makan makna ushul fiqh didefinisikan sebagai “Dalil-dalil fiqh (ادلة الفقه)yaitu:
القواعد التى يتوسل بها المجتهد إلى استنباط الأحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية
“kaedah-kaedah yang denganya para mujtahid dapat menetapkan hukum-
Hukum syari’at praktis dengan dalil-dalilnya yang terperinci.”
Uraian definisi:
• Kaidah/Qawaid(القواعد) adalah prinsip-prinsip atau formula yang bersifat menyeluruh dan konfrehensif yang mencakup hukum-hukum yang bersifat juz’iyyah (partikular). Misalnya qaidah “الأمر للوجوب : Setiap perintah itu menunjukkan wajib. Makan firman Allah” واقيموا الصلاة واتوا الزكاة : berdasarkan qaidah “setiap perintah itu wajib” maka mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat adalah wajin. Jadi qaidah tersebut dapat mencakup beberapa hukum fiqh partikular. Karena itu ushul fiqh merupakan “pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hokum dari dalil-dalil syara’ tersebut.
• Mujtahid artinya orang yang kemampuan berijtihad dengan menggunakan bantuan dan menjadikan qaidah-qaidah ini sebagai thariqah (cara) dalam memahami dan menetapakan hukum.
• Al-Ahkan (الأحكام) merupakan produk “istimbat”, yang berkaitan dengan pekerjaan mukallaf (yang mendapatkan bebab syari’at) yang bersifat praktis.
Dengan demikian, masalah aqidah tidak masuk dalam zona ushul fiqh.

2. POKOK BAHASAN USHUL FIQH (موضوعه)

Bertitik tolak dari definsi tersebut, maka pokok bahasan ushul fiqh:
a. Dalil-dalil atau sumber hukum syara’. (dalam konteks ini, akan dibicarakan pula benturan antara dalil-dalil dan cara menyelesaikannya dan persolan yang sejenis)
b. Hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil itu
c. Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari dalil-dalil
Secara sederhana, pokok bahasan ushul fiqh hanya ada dua:
• Menetapkan (اثبات) dalil-dalil untuk hukum.
Misalnya : Menetapkan dalil “واقيموا الصلاة” untuk wajibnya mendirikan sholat yang dirumuskan berdasarkan qaidah “bahwa setiap perintah itu wajib”. Jadi dalil dan qaidah tersebut berfungsi sebagai اداة الاستنباط"”
• Ketetapan (ثبوت) hukum syari’at sebagai produk istimbat berdasarkan dalil-dalil. Misalnya ketetapan hukum wajin zakat yang dengan dasar firman Allah واتوا الزكاة " ; dan tunaikanlah zakat”

3. TUJUAN DAN MANFAAT USHUL FIQH
Tujuan dari ushul fiqh adalah “agar para mujtahid punya kompetensi dan kemampuan dalam menerapkan kaidah-kaidah untuk memutuskan hukum-hukum syari’at praktis dengan dalil-dalil terperinci. Dengan kaidah ushul fiqh serta bahasannya dapat dipahami teks-teks syara’ dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Tujuan pertama ini hanya dapat dilakukan bagi individu yang telah memiliiki kemampaun berijtihad .
Adapun bagi orang yang tidak memiliki kemampuan berijtihad, maka tujuan dan manfaat ushul fiqh baginya adalah “dia dapat mengetahui cara-cara penetapan hukum, kemudian dia mampu memutuskan hukum terhadap masalah-masalah yang baru berkembang yang didasarkan kepada metode , kaidah dan fatwa-fatwa para ahli ushul yang punya kesamaan kasus dalam masalah baru tersebut.

4. SUMBER-SUMBER LANDASAN USHUL FIQH

Landasan framework ushul fiqh adalah dibangun berdasarkan perspektif yang yang jernih terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah. Keduanya merupakan paradigma (metode of knowing) terhadap ushul fiqh sebagai sebuah metodologi yurisprudensi hukum. Landasan kedua adalah “penguasaan terhadap bahasa Arab yang memang menjadi bahasa al-Qur’an”. Dengan bahasa ini kita dapat memahami “tujuan-tujuan syari’at (مقاصد الشريعة), dapat memahami dan membedakan antara lafadz “Hakeka dan Majaz (alegoris), lafadz “umum” dan “khas” , lafadz “Musytarak”, “mutlaq dan muqayyad”, “mantuq dan mafhum”. Semua ini merupakan pembahasan bahasa Arab.

5. PERKEMBANGAN DAN PELETAK DASAR USHUL FIQH
Sebagai sebuah metodelogi penetapan hukum sebenarnya kemunculan ushul fiqh bersamaan dengan ilmu fiqh, meskipun kodifikasi (penyusunan) ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari ushul fiqh.bahkan sebenarnya, keberadaan ushul fiqh harus muncul terlebih dahulu daripada fiqh karena ilmu ini merupakan kaidah yang harus diikuti oleh mujtahid dalam menetapkan fiqhh. Namun perumusan datang belakangan
Sementara itu, rumusan ilmu Fiqh sudah mulai berlangsung pada priode Sahabat. Karena itu pemikiran ushul fiqh telah ada pada waktu perumusan fiqh. Para Sahabat ketika menetapkan sebuah hukum, tentu saja menggunakan pedoman tertentu. Dan itulah cikal bakal dari ushul fiqh. Bahkan pada masa Nabi, pemikiran ushul fiqh telah ada. Kita dapat mendasarkan teori ini pada peristiwa “pendelegasian Mu’adz bin Jabal ke Syam”
Alasan lain adalah bahwa Abdullah bin Mas’ud sewaktu mengemukakan pendapatnya tentang wanita hamil yang suaminya meninggal, maka Iddahnya menurut Ibnu Mas’ud adalah sampai melahirkan dengan argumen firman Allah (QS. At-Thalaq: 4). Padahal pada ayat khusus (QS. Al-Baqarah: 234), bahwa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Menurutnya, ayat ke 4 dari surah At-Thalaq datang sesudah surah Al-Baqarah tersebut.
Dari tindakan ini, Ibnu Mas’ud menggunakan metode nasakh-mansukh (bahwa dalil yang datang belakangan menghapus dalil yang datang terdahulu) dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Perkembangan ilmu ini terus berlanjut sampai pada priode Imam Syafi’i. Dan Imam Syafi’i-lah yang pertama kali menyusun secara sistematis sistem metodologi berpikir tentang hukum Islam; yang kemudian dikenal dengan “ushul fiqh”. Karena itu Imam Syafi’i merupakan “arsitek pertama ushul fiqh” seperti yang diakui N. J. Coulon; seorang orientalis kawakan berkebangsaan Inggris.

No comments: