Tuesday, June 12, 2007

Tahapan Pelaksanaan Syariat dalam Perspektif Dakwah

Oleh: Dr. Surahman Hidayat, M.A.


A. Pendahuluan

Allah SWT menurunkan syariat-Nya sebagai syifa` untuk mengobati segala penyakit kehidupan, memberikan way out (makhraj) dari setiap krisis yang menimpa dan secara umum pada garis horizontal mengkondisikan kehidupan sosial yang saling menguntungkan, sedang pada garis vertikal mengundang turunnya rahmat Allah baik di dunia ini maupun di akhirat nanti.

Syariat Islam adalah keimanan (untuk diimani), tapi sebelum itu ia adalah ilmu dan kepahaman (untuk diinternalisasi) lalu sesudah itu langsung tanpa suatu interval harus terwujud sebagai perilaku moral dalam setiap bidang kehidupan.

Pola percontohan untuk itu semua adalah kehidupan Rasulullah Saw bersama para sahabat beliau yang Allah ridhai. Potretnya secara tepat dibidik oleh kamera Siti Aisyah radliyallhu'anha wa 'an walidiha "Akhlak Rasulullah Saw adalah Al-Qur`an."(Riwayat Bukhari)

Pelaksanaan syariat Islam harus sesuai dengan watak syariat itu sendiri, diantaranya adalah konsisten dengan prinsip pentahapan (attadarruj). Hal ini ditunjukkan dengan adanya periode Mekkah dan Madinah dalam tasyri` atau penetapan hukum syara', juga pentahapan dalam mengatasi setiap masalah besar seperti khamar dan riba. Prinsip pentahapan juga ini merupakan sunnatul hayah atau hukum kehidupan baik biologis apalagi yang kultural. Kemudian iapun merupakan minhaj dalam dakwah untuk mensosialisasikan dan mengaplikasikan syariat, seperti dalam arahan Rasul Allah kepada da'inya Mu'adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman.

Kertas kerja ini akan menawarkan garis besar tahap-tahap yang niscaya dilalui dalam menyerukan dan mensosialisasikan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu al musta'an.

B. PRINSIP-PRINSIP APLIKATIF

Untuk memperbincangkan pelaksanaan syariat secara total dan gradual ada beberapa prinsip yang perlu dikemukakan, yaitu:

1. Prinsip Kesepahaman
Pelaksanaan syariat Islam adalah persoalan setiap muslim secara individual, setiap organisasi Islam baik sosial maupun politik, dan setiap pemimpin Islam di semua tingkatan. Tetapi, sebagai bentuk dari proses perubahan yang direncanakan tentu ada kalangan yang berperan sebagai pengatur dan aktif memperjuangkannya. Mereka adalah para pemimpin umat di lembaga-lembaga sosial maupun politik. Adanya kesepahaman di antara mereka mengenai hal-hal penting dalam pelaksanaan syariat merupakan keniscayaan. Hal-hal yang perlu dirumuskan di atas prinsip kesepahaman adalah:

- Batasan pelaksanaan syariat.
- Sifat aplikasi syariat sekaligus atau gradual.
- Urutan materi syariat yang diaplikasikan menuju aplikasi total secara legal-formal.
Diskusi tentang masalah ini akan disampaikan pada tahap kristalisasi ide dan konsep.

2. Prinsip Klasifikasi
Dengan prinsip ini perlu diklasifikasikan apa saja yang merupakan wilayah pelaksanaan individual, mana yang lebih tepat menjadi wilayah aplikasi bagi unit-unit sosial atau organisasi sosial Islam, dan apa-apa saja yang harus merupakan wilayah aplikasi legal-formal, bahkan mana yang mesti ditangani oleh negara.

Klasifikasi ini akan mempermudah agenda kerja, karena ada fokus tentang materi yang masih harus diperjuangkan secara politis. Adalah tidak mungkin menyerahkan aplikasi syariat seluruhnya kepada masyarakat semata, begitupun tidak tepat menyerahkan semuanya kepada pemerintah.

3. Prinsip Mencermati Realita
Sebagaimana tidak ada paksaan untuk mengimani atau menganut Islam, pelaksanaan syariatnyapun tidak harus berarti memaksakannya kepada realita sosial dengan keputusan legal atau dekrit sekalipun. Karena jika itu dilakukan seperti kata Umar bin Abdul Aziz justru masyarakat akan menolak seluruhnya dan itu adalah suatu bencana. Karenanya mencermati realita atau fiqh al waqi menjadi penting. Di atas bentangan realita masyarakat Nusantara, sejumlah hal signifikan meminta untuk dicatat :

a. Realita keberagaman agama dengan pekanya isu SARA dan kecemburuan dunia (Barat) Salibi terhadap setiap isu Islamisasi.

b. Tingkat pemahaman kaum muslimin tentang agamanya yang masih sangat bervariasi dan belum terstandarisasi.

c. Fenomena yang muncul belakangan ini yaitu mengemukanya potensi disintegrasi yang tidak berhubungan dengan isu syariat tapi ekonomi, politis dan budaya.

d. Tidak boleh terlewatkan juga untuk dicatat fenomena meluasnya kesadaran Islam di masyarakat, sebagai bagian dari gejala global kebangkitan kesadaran Islam atau shahwah Islamiah.

e. Begitu pula bukti kegagalan sistem sekuler yang telah mengantarkan bangsa kita pada keterpurukan akibat krisis multidimensional, telah membuka peluang untuk menawarkan sistem kehidupan Islam secara menyeluruh dan sungguh-sungguh.

4. Prinsip Prioritas
Isi syariat Islam tidak sama bobotnya. Kondisi ini terefleksikan dalam hukum syara' yang diklasifikasikan kepada lima, yaitu fardhu atau wajib, sunat/nadab, jaiz, makruh, dan haram. Di antara perkara yang wajib pun ada yang asasi dan merupakan pilar-pilar syariat ada juga yang di luar itu. Dan ada yang dikategorikan wajib 'ain (individual) dan wajib kifayah (sosial). Laksana membangun rumah, pelaksanaan syariat juga harus dimulai dari perkara yang fundamental, disusul yang merupakan pilar-pilar dan didahului oleh tiang pancangnya yaitu shalat, kemudian kewajiban individual lainnya, diikuti dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban sosial. Setelah itu barulah perkara yang anjuran. Di antara perkara yang wajib sebagian ulama menyebut kewajiban-kewajiban berskala besar al wajibat al kubra,dan dari analisis waktu Ibnu Qayim menyebut Faraidh al Waqti kewajiban yang mendapat desakan waktu untuk dilaksanakan.

5. Prinsip Alternatif Model
Perjuangan untuk melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dunia Islam telah mencatat beberapa model. Ada model Iran yang mengaplikasikan versi mazhab Syi'ah meski terdapat komponen masyarakatnya yang bermazhab Sunni, digulirkan secara top-down sebagai bagian dari program revolusi. Ada model Pakistan yang memunculkan kerjasama antarpara pakar melalui Komisi Islamisasi dengan pemerintahan almarhum Presiden Ziaul Haq, tetapi tidak diwarisi semestinya oleh pemerintahan berikutnya.

Ada pula model Sudan yang mengandalkan perjuangan politik melalui Front Kebangsaan Islami pimpinan Dr. Hasan Turabi yang memakai pendekatan zona. Zona yang mayoritas Kristen dibebaskan dari Undang-Undang Syariat.

Ada lagi model Afganistan yang mencoba menerapkan wajah Islam puritan yang terkesan kurang mencermati tuntutan modern. Patut dicatat juga model Yaman dan Malaysia yang tengah memproses aplikasi syariat melalui pendidikan atau penyuntikan Islam kedalam tubuh kehidupan termasuk birokrasi, penerapan secara otonom di sementara wilayah, semuanya ditempuh setelah mencantumkannya dalam konstitusi.

Untuk Indonesia tidak mesti menempuh model yang mirip dengan salah satu model tersebut, namun tetap harus dirumuskan.

C. Langkah-langkah Menuju Aplikasi Total dan Formal

Ada beberapa langkali menuju aplikasi syariat secara total dan legali formal, yang secara urut harus ditempuh.

1. Kristalisasi Ide dan Konsep
Setidaknya ada tiga tataran yang dapat disebut berkenaan dengan aplikasi syariat, yaitu:

a). Aplikasi ritual
Sementara kaum muslimin boleh jadi telah merasa at home dengan kebebasan melaksanakan ibadah ritual dan acara-acara seremonial keislaman. Dengan begitu telah merasa melaksanakan syariat Islam. Pandangan ini sangat mungkin masih ada bahkan dominan di kalangan awam dan tradisional.

b). Aplikasi behavioral-kultural
Sebagian kaum muslimin juga lebih percaya dengan efektivitas Islam kultural daripada Islam legal-formal. Istilah mereka yang lebih penting substansinya bukan formalitasnya. Dan setiap upaya melegalkan ajaran syariat hanya mengundang perlawanan dan disintegrasi sosial dalam masyarakat yang multi agama. Pandangan seperti ini masih cukup kuat di kalangan intelektual muslim nasionalis.

c). Aplikasi legal formal
Memandang bahwa aplikasi Islam secara ritual adalah batas minimal yang tidak bisa ditawar. Dan aplikasi Islam kultural merupakan wilayah usaha swasta yang bersifat suka rela memanfaatkan peluang yang diberikan oleh otoritas (situasi) politik. Namun aplikasi Islam secaratotal dan melembaga tidak bisa tidak dilakukan secara legal-formal. Dan ini adalah sebuah perjuangan panjang.
Untuk konteks Indonesia, pelaksanaan syariat secara ritual sudah selesai atau tidak ada masalah. Pelaksanaannya secara behavioral-kultural sedang berjalan dalam proses memperluas wilayah sosial yang taat. Dan alhamdulillah predikat santri tidak lagi membuat seseorang inferior bahkan boleb jadi bangga. Tapi pengalaman berbicara bahwa untuk keperluan memperkuat posisi pernikahan Islami dan Peradilan Agama saja, harus ditempuh langkah legalisasi.
Begitupun dengan keperluan memperkuat posisi penerimaan zakat. Ini menunjukkan bahwa yang relevan sekarang dalam mendefinisikan aplikasi syariat itu adalah aplikasi secara total dan legal-konstitusional. Dengan itu maka aplikasi syariat dalam definisi pertama dan kedua dikokohkan dan dikukuhkan, dan ajaran-ajaran sosial Islam dapat dilaksanakan bahkan bilamana perlu dilembagakan.
Sifat pelaksanaan syariat, apakah sekaligus atau bertahap (gradual). Alternatif pertama terlalu sulit kalau bukan hal yang tidak mungkin. Jika cara gradual yang dipilih, masih harus disepakati beberapa hal yang terkait :

1) Tahapan materi syariat yang diaplikasikan.

2) Sasaran-sasaran apa yang hendak diunggulkan dan sekaligus merupakan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan syariat.

3) Tahapan langkah-langkah ke arah aplikasi total dan legal.

Materi Syariah
Mengenal materi syariat yang hendak diaplikasikan dapat dijelaskan dengan menyebutkan struktur kandungan syariat itu sendiri yang terdiri dari:

a. Pilar-pilar: menegakkan shalat, menunaikan zakat, menjalankan puasa, dan melaksanakan haji. Khitthah pelaksanaan syariat harus mampu mengangkat posisi rukun (arkaan)tersebut dari urusan pribadi menjadi urusan umat. Umat harus dapat memerintahkan individu untuk menegakkan shalat dan memberi sangsi terhadap siapa pun yang tidak menghormatinya. Demikian halnya dengan pelaksanaan puasa. Sedangkan untuk zakat, peran amilin yang mewakili umat harus punya otoritas untuk memungutnya dengan teknik jemput bola : (khudz), bukan hanya menerima zakat yang datang.

b. Bangunan kehidupan islami: Pola dan sistem komunikasi sosial antar orang Islam dan terhadap non-muslim, kehidupan ekonomi, kehidupan berbudaya dan berpolitik. Pelaksanaan syariat menuntut dimasukinya wilayah-wilayah ini bukan hanya dengan sentuhan etis-moral dan bersifat individual. Melainkan juga dengan ahkamnya yang mempunyai otoritas legal. Komitmen umum terhadap akhlak dan etika sosial merupakan pintu gerbang bagi disiplin aturan dan sadar hukum. Upaya ini harus berjalan seiring dengan penguburan sumber-sumber maksiat, yaitu segala jenis khamar, segala macam perjudian dan segala cara perzinahan.

c. Aspek penyangga: Dilaksanakannya aturan kepidanaan lslam, amar makruf nahi munkar, dan jihad fi sabilillah. Sistem legal Islam berkulminasi pada hudud yang sangat sensitif dan masih mengundang resistensi yang kuat. Karenanya prinsip pentahapan dan penjadwalan sangat penting untuk dipertimbangkan. Dan konsep "penolakan hukuman karena hal yang kurang meyakinkan (syubhat)" dapat diperluas pemaknaannya sebagaimana pernah dilakukan oleh Khalifah Umar ibnul Khatthab. Pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar bukan saja secara personal melainkan juga secara institusional, sehingga tidak ada lagi suatu kemunkaran yang di luar jangkauan. Dalam konteks ini lembaga kepolisian diperkuat peranannya dengan fungsi hisbah dalam fikih Islam. Dan dengan memasukkan konsep jihad kedalam fungsi kemiliteran maka tentara nasional bersama-sama rakyat menghadapi ancaman dari luar, masing-masing sebagai kekuatan reguler dan cadangan.

Gerakan amar ma'ruf nahi munkar ini berjalan seiring dan saling menunjang dengan dakwah. Aplikasi syariat secara legal formal juga memberi kekuatan bagi pelaksanaan dakwah. Yang sebelumnya merupakan kerja swasta sukarela, meningkat posisinya menjadi tugas pemerintah bersama masyarakat. Mengutip komentar Fi Zhilalil Qur`an tentang surah Ali Imran ayat 104.
"Mesti ada segmen masyarakat yang secara khusus menjalankan tugas dakwah dan beramar ma'ruf-nahi munkar, begitupun mesti ada penguasa formal yang memikul tugas dakwah dan amar ma'ruf-nahi munkar. Kesimpulan ini diambil dari makna nash Al-Qur`an sendiri yang menyebutkan dakwah dan am run wa nah yun. Jika pelaksanaan dakwah dimungkinkan tanpa kekuasaan formal maka untuk memerintahkan dan melarang dalam konteks masyarakat dan bangsa tidak bisa dijalankan kecuali oleh pemerintah.

Sasaran-Sasaran Utama
Al-Mawardi menyebut Sepuluh Kewajiban Negara, yang lebih relevan dengan situasi kita dan perlu diangkat melalui pelaksanaan syariat, adalah hal-hal berikut:

1) Terjaminnya keamanan umum di semua wilayah negara, bagi jiwa, kehormatan dan harta benda setiap warga.

2) Terciptanya kepastian dan wibawa hukum, dan hukum syariat berpotensi besar untuk menciptakannya.

3) Terwujudnya pemerintahan yang cerdas, bijak, dan menjunjung tinggi syura. Sehingga bersama-sama rakyat secara bertahap dapat mengatasi masalah-masalah yang ada.

4) Tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi. Sumber daya alam kita khususnya dan faktor-faktor ekonomi secara umum sangat mendukung, tinggal pengelolaannya yang cerdas dan sesuai nilai0nilai Islam.

5). Memasyarakatnya nilai-nilai etika dan adab (akhlakul karimah), dan terealiensasinya model-model akhlak yang tercela.

6). Terpenuhinya perasaan at home bagi umat non-muslim, karena merasa diperlakukan secara adil dan lebih baik hidup di bawah sistem sosial Islam.

7) Terangkatnya wibawa serta nilai dakwah, dan hidupnya semangat beramar ma'ruf-nahi munkar di masyarakat.

Ketujuh hal tersebut harus menjadi isu-isu sentral pada tahap kristalisasi ide dan konsep.

2. Penerangan dan sosialisasi
Proses penerangan dan sosialisasi ini ditempuh baik secara internal maupun eksternal. Secara internal kepada kalangan muslimin yang sudah punya semangat ke arah pelaksanaan syariat maupun mereka yang masih menyimpan suatu keraguan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan dakwah dengan variasi bahasa hikmah/pencerahan, mau'izhah hasanah dan diskusi mengupas sisi-sisi yang masih perlu dikristalisasikan dan diklarifikasikan lebih jauh sesuai batasan pelaksanaan syariat yang telah dirumuskan.

Sosialisasi eksternal akan menekankan bahasa pencerahan dan diskusi/dialog untuk mengeleminasi kerancuan-kerancuan yang ada seputar isu aplikasi syariat. Perlu dipersiapkan secara khusus sosialisasi kepada umat non-muslim, agar sekalipun tidak mendukung minimal tidak merintangi dengan kekhawatiran-kekhawatiran yang menghantui. Tidak kurang pentingnya mempersiapkan dialog khusus dengan dunia kampus, kalangan nasionalis atau sekuler. Semua itu untuk sosialisasi pada level masyarakat, sedang pada level kelembagaan formal tema-tema sosialisasi disesuaikan dengan posisi dan peran kelembagaan yang bersangkutan dalam konteks aplikasi syariat secara total dan formal.

3. Afirmasi dan Ekstensi
Pemahaman dan pengamalan syariat pada tingkat individu dan rumah tangga relatif sudah berjalan secara linear. Secara kuantitatif barangkali masih sebagian kecil yang memenuhi standar kewajiban, dan secara kualitatif mayoritas nampak masih belum beranjak dari level ritual seremonial.

Pada tingkat perilaku sosial masih banyak kelemahan. Hal ini akibat masih lemahnya mutu pendidikan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga dan masyarakat, begitupun dengan kualitas da'wah Islam yang secara umum belum memiliki pola dan sistimatika yang maju.

Betapapun kondisi yang ada harus dijadikan modal yang bisa diafirmasi dan berkembang meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan dan dakwah. Selain mempertajam realisasi asas integrasi antara ketiga aspek kognitif, apektif, dan motorik, pendidikan dan dakwah hendaknya lebih sungguh-sungguh menampilkan sosok-sosok keteladanan dan membina milieu yang kondusif. Dalam kaitan ini akan dapat membantu jika usaha pendidikan dan dakwah mencanangkan kualitas-kualitas yang hendak dicapai, misalnya:

- Sasaran pembinaan pribadi muslim yang berkualitas : Lurus akidahnya, benar ibadahnya, kuat / sehat fisiknya, cukup wawasannya, mampu bekerja/aktualisasi diri tanpa bergantung kepada orang lain, bisa membina diri, mencermati waktu, teratur dalam urusannya, dan berguna bagi sesamanya.

- Sasaran pembinaan keluarga: mempunyai persepsi yang islami tentang pasangan hidup yang ideal, mengetahui serta memenuhi hak dan kewaiban suami-isteri dan sesama anggota keluarga, terpeliharanya etika Islam dalam semua wajah kehidupan rumah tangga, mampu mendidik anak dan pembantu sesuai prinsip dan nilai-nilai Islam, dan mampu membawa keluarganya sebagai keluarga dakwah serta contoh bagi lingkungannya.

- Sasaran pembinaan lingkungan: tersiarnya nilai-nilai yang baik, teralienasinya nilai-nilai yang tidak baik, terbinanya publik opini yang Islami dan wajah kehidupan sehari-hari yang etis, tingginya apreasiasi terhadap da'wah dan semangat beramar ma'ruf nahi munkar.

Dalam ungkapan lain, suatu target kebangkitan moral niscaya didahului oleh kebangkitan spiritual, dan diawali dengan suatu kebangkitan ilmu dan intelektual di masyarakat melalui pendidikan dan dakwah.

4. Legalisasi
Upaya legalisasi aspek-aspek syariat yang hendak diaplikasikan secara positif bagi Al-Qaradhawi merupakan realisasi fungsi advokas (himayah) sebagai bagian dari fungsi masyarakat terhadap nilai-nilai Islam yang dianutnya. Urutannya setelah fungsi sosialisasi dan afirmasi. Fungsi advokasi ini dijalankan melalui dua jalur:
1). Jalur kontrol terhadap opini publik agar tetap berada dalam koridor mendukung yang ma'ruf dan menolak yang munkar.
2). Jalur legalisasi, baik untuk mencegah kemunkaran sebelum terjadi maupun memberantasnya setelah terjadi.

Langkah legalisasi sedemikian penting, tidak bisa diwakili oleh langkah konstitusionalisasi sekalipun. Sebagal contoh soal, Mesir yang sudah lama melakukan konstitusionalisasi syariat, belum juga merealisasikan pelaksanaannya secara menyeluruh, karena upaya legalisasi (taqnin) selalu kandas di tengah jalan. Demikian hal dengan Tap MPR seperti GBHN bisa dianggap tidak dengan sendirinya operasional sebelum dibuat Undang-Undang pelaksanaannya.

Untuk ini organisasi-organisasi massa dan politik Islam, bersama-sama pemikir dan cendekiawan muslim, berkewajiban mendorong dan memberi input konseptual yang diperlukan. Kalaulah kebiasaannya proses legalisasi berjalan secara top-down, maka untuk pelaksanaan syariat perlu dicoba pendekatan bottom -up.

5. Institusionalisasi
Setelah legalisasi berhasil ditempuh, dengan sendirinya diikuti dengan pelembagaan eksekusinya sesuai perintah Undang-Undang atau Peraturan Pelaksanaannya. Tetapi, di luar institusi pemerintah yang bekerja sesuai perintah legislasi, lembaga-lembaga sosial non pemerintah milik umat harus menjadi mitra yang proaktif bahkan jika dimungkinkan lebih aktif dari lembaga pemerintah. Di negara-negara maju lembaga-lembaga swasta peranannya lebih luas dan lebih besar, dan lembaga pemerintah berfungsi sebagal fasilitator.

Lain dari pada itu yang lebih penting dari formal adalah kinerjanya, dan hal ini terkait dengan kualitas Sumber Daya Mnusia yang mengisinya. Dalam hubungan ini organisasi dan lembaga milik ummat perlu antisipatif terhadap kebutuhan SDM berkualitas tersebut dan turut aktif mengisinya.

D. Penutup

Kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi setiap pemeluknya merupakan aksioma agama dan keberagamaan. Tetapi jika hanya diserahkan pada keimanan dan kesadaran moral, pelaksanaannya tidak akan melebihi taraf suka-rela dan bersifat individual belaka. Pengamalan Islam secara behavioral dan kultural, tanpa dukungan otoritas legal formal, tidak cukup mampu membawa kepada pengamalan yang kaffah sebagaimana diperintahkan. Karena itu seperti dirawikan dari Utsman bin Affan: "Allah niscaya menundukkan dengan kekuasaan negara apa-apa yang tidak dapat ditundukkan dengan Al-Qur`an."

Pelaksanaan syariat secara behavioral, kultural, dan legal formal, merupakan tugas dan target dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Pencapaian semua itu memerlukan kesatuan tekad (tauhid anniyyah), kesamaan ide dan konsep (tauhid al-fikrah), dan kesatuan langkah (tauhid al-amal) antara komponen umat. Dan untuk keperluan ini perlu direkomendasikan hal-hal berikut :

1. Meredusir pertentangan khilafiah di kalangan ulama dan pertentangan politis antara pemimpin komponen umat, dengan merumuskan dan menajamkan visi bersama dan suatu kerangka kerja sama.

2. Memperkokoh ikatan sosio-kultural dan politis antardaerah untuk meredam potensi disintegrasi yang menggejala akibat kesalahan-kesalahan politis yang kontra produktif. Masih diyakini bahwa tiada pengikat yang kuat bagi Kaum Muslimin daripada ikatan iman Islam, dan tidak ada kepentingan yang lebih besar daripada pelaksanaan ajaran Islam, bila mana hal itu telah difahami dan disadari. Allahu almuwafiq ila aqwamith-thariq.

No comments: